KPU Purwakarta Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Atas Perda tentang Pengelolaan Sampah
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, pada Kamis (13/11) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, anggota DPRD, dan perwakilan instansi vertikal serta lembaga daerah. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan agenda pokok penjelasan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait substansi dan arah perubahan dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika lingkungan, peningkatan volume sampah, dan penguatan sistem pengelolaan berbasis partisipasi masyarakat serta teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Partisipasi KPU Purwakarta dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung transparansi dan sinergi antarinstansi dalam pembangunan daerah, sekaligus memperkuat peran kelembagaan KPU sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap isu-isu publik..
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: M.Hilman