Berita Terkini

KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #13 Bahas Penguatan Pengawasan Lembaga

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #13 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/12) secara daring di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini mengangkat tema Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Dalam paparannya, Evert Kaseh, Auditor Muda Inspektorat Utama KPU RI, menekankan bahwa tata kelola kelembagaan yang bersih harus dimulai dari keseragaman pemahaman aparat terhadap aturan pencegahan penyimpangan, terutama yang terkait dengan benturan kepentingan, gratifikasi, hingga penggunaan fasilitas negara. Ia menjelaskan bahwa potensi benturan kepentingan tidak selalu muncul dari niat buruk, tetapi sering terjadi karena kurangnya pemisahan peran atau minimnya mitigasi risiko sejak awal.

“Langkah paling mendasar adalah keberanian untuk menyatakan mundur dari peran yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya, seraya mengingatkan pentingnya dokumentasi dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas.

Terkait Whistleblowing System (WBS), Evert menggambarkan sistem tersebut sebagai instrumen kepercayaan internal yang memungkinkan aparatur melaporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan berjenjang. Menurutnya, WBS hanya dapat berjalan efektif apabila dijalankan dengan prinsip kerahasiaan pelapor dan tindak lanjut yang jelas, sehingga menjadi alat deteksi dini bagi pencegahan pelanggaran di lingkungan KPU.

Diskusi dilanjutkan oleh Anneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, yang menekankan bahwa integritas lembaga tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi harus tumbuh sebagai budaya pengawasan melekat dalam keseharian aparat. Ia menyampaikan bahwa setiap aparatur harus menjaga jarak profesional dari potensi kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan lembaga. “Menjaga integritas bukan hanya bekerja benar, tetapi juga menjaga persepsi publik terhadap netralitas institusi,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan MH Seri #13 ini, KPU Purwakarta mendapatkan penguatan komprehensif mengenai pentingnya penerapan mitigasi benturan kepentingan, pelaporan gratifikasi, serta pemanfaatan WBS sebagai bagian dari upaya membangun penyelenggaraan kepemiluan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali