Berita Terkini

KPU Purwakarta Sampaikan Rekap PDPB Semester II, Total Pemilih Capai 770.388

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat (12/12) dan berlangsung di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan paling singkat enam bulan sekali guna memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi, sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.


KPU Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu satuan kerja yang masuk dalam gelombang pertama penyampaian hasil rekapitulasi. Penyampaian data dilakukan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, yang memaparkan secara rinci dinamika perubahan data pemilih selama Semester II Tahun 2025.
Berdasarkan pemaparan tersebut, jumlah pemilih awal pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 740.744 orang. Selama Semester II, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 39.487 orang yang berasal dari pemilih pemula serta penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Purwakarta. Rinciannya, sebanyak 28.374 pemilih tercatat pada Triwulan III dan 11.113 pemilih pada Triwulan IV. Di sisi lain, terdapat pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 9.843 orang, yang terdiri atas pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah keluar wilayah, serta perubahan status menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, dilakukan pula perbaikan data sebanyak 45 pemilih selama dua triwulan tersebut.
Dengan demikian, total pemilih akhir Kabupaten Purwakarta pada Semester II Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 770.388 orang, yang terdiri dari 387.593 pemilih laki-laki dan 382.795 pemilih perempuan. Data tersebut telah disandingkan dengan data kependudukan serta hasil koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
Seluruh hasil rekapitulasi PDPB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat kemudian ditetapkan dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi dasar penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas.


Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo  | Foto: A.Tantowi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali