Berita Terkini

Penguatan Tertib Administrasi Parpol, KPU Purwakarta Kunjungi DPC Partai Gerindra

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Kunjungan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Jumat (13/2), bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan agenda resmi pada masa non-tahapan yang merujuk pada kebijakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi teknis antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik di tingkat kabupaten sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Membuka kegiatan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU dan Kesbangpol. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan pertukaran informasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mendukung kesiapan administrasi kepartaian. Disampaikan pula bahwa seluruh DPC di Jawa Barat diminta melakukan penyesuaian struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting yang akan disahkan oleh DPD Provinsi. DPC Gerindra juga tengah memproses kartu tanda anggota digital serta penyesuaian data keanggotaan fraksi agar tercatat dalam sistem.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta, Syahrul Awaludin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bagian dari pembinaan administrasi kepartaian di masa non-tahapan. KPU juga aktif mempublikasikan regulasi dan kegiatan melalui kanal resmi serta website JDIH. Dalam rangka percepatan arus informasi, KPU merencanakan fasilitasi forum komunikasi pimpinan partai politik di tingkat kabupaten.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menegaskan bahwa pemutakhiran data tetap berjalan meskipun tahapan pemilu telah selesai. Pemutakhiran dilakukan dua kali dalam setahun dengan cakupan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat. Administrasi kepartaian memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu dipenuhi sejak dini. KPU juga mengimbau partai agar tidak menunda pemenuhan administrasi hingga batas akhir tahapan.

Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menekankan bahwa pada masa pemutakhiran tahun 2025 Partai Gerindra belum melakukan pembaruan, sehingga KPU meminta pemutakhiran data hingga tingkat PAC disertai bukti dukung. Setiap perubahan kepengurusan dan administrasi diminta segera disampaikan kepada KPU.

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, menambahkan bahwa partai politik wajib memiliki surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol. Kesbangpol juga mendorong kelengkapan dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan serta penguatan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Kegiatan ditutup dengan komitmen DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban administrasi dan memperkuat koordinasi berkelanjutan guna mendukung kesiapan tahapan pemilu mendatang.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali