Berita Terkini

KPU Purwakarta Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ke DPC Demokrat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta pada Jumat (13/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memperkuat tertib administrasi partai politik serta memastikan pembaruan data kepengurusan dan kelembagaan dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Kunjungan diterima langsung oleh H. Agus Wijaya selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta beserta jajaran pengurus. Ia menyampaikan bahwa terdapat perubahan kepengurusan dan LO yang belum dilaporkan secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti. Pengurus juga mengapresiasi pendampingan KPU serta menyatakan kesiapan untuk lebih proaktif dalam pembenahan administrasi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan melalui SIPOL, dengan kewajiban partai menunjuk admin resmi yang berkoordinasi dengan operator KPU. Pemutakhiran dilakukan dua kali setiap tahun atau per semester hingga memasuki tahapan pendaftaran partai politik pada pemilu berikutnya. Disampaikan pula bahwa verifikasi administrasi dilakukan melalui SIPOL, sementara verifikasi faktual tetap dilakukan melalui pertemuan langsung pada saat tahapan resmi. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana identifikasi keberadaan aktual partai politik di daerah, mengingat tidak seluruh partai melaporkan pembaruan data secara konsisten.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan pentingnya keakuratan data LO dan admin SIPOL untuk mencegah miskomunikasi. KPU hanya menghubungi kontak resmi yang tercantum dalam sistem, sehingga setiap perubahan kepengurusan, domisili sekretariat, maupun struktur organisasi wajib segera dilaporkan. Beliau juga menyampaikan bahwa banyak permohonan penghapusan keanggotaan dari masyarakat akibat pencatutan nama, sehingga partai diminta aktif menindaklanjuti pembaruan data. KPU juga merencanakan diseminasi regulasi terbaru terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Kasubbag Teknis dan Hukum, Atik Musrifa, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan amanah KPU RI dan wajib dilakukan secara tertib setiap semester, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tiga hari sebelum semester berakhir. Pergantian LO maupun admin SIPOL harus disampaikan secara tertulis agar komunikasi kelembagaan tetap berjalan efektif.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif berdasarkan evaluasi Pemilu 2024, di mana masih terdapat partai politik yang mengalami kendala administrasi pada saat tahapan berjalan. KPU juga terus mempublikasikan regulasi dan produk hukum melalui kanal resmi serta JDIH agar mudah diakses masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan secara berkala. Keakuratan data LO dan admin menjadi faktor penting dalam kelancaran komunikasi dan pelayanan, serta diharapkan pembaruan data yang konsisten dapat meminimalkan kendala administrasi pada tahapan pemilu mendatang.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi : R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali