Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Penyelenggara Negara mengenai seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Tujuan Pelaporan LHKPN:

  • Menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara

  • Mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi

  • Menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam pembangunan Zona Integritas

Kewajiban Pelaporan:

Seluruh anggota KPU Kabupaten Purwakarta, termasuk Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta pejabat struktural lainnya yang memenuhi kriteria wajib lapor, secara rutin menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status Kepatuhan:

KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk 100% patuh dalam pelaporan LHKPN setiap tahun. Penyampaian dilakukan secara tepat waktu sesuai batas pelaporan yang ditetapkan oleh KPK.

Akses Informasi LHKPN:

Masyarakat dapat mengakses informasi harta kekayaan penyelenggara negara secara terbuka melalui situs resmi KPK:
???? https://elhkpn.kpk.go.id

Dokumen LHKPN 2024:

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta

  1. Dian Hadiana, ST

  2. Iip Saripudin, S.Kom.

  3. Oyang Este Binos, S.Fil.I, M.I.Kom.

  4. Rifan Dani Ramadhan, S.Pd.

  5. Syahrul Awaludin, S.H.

Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta:

KPU Kabupaten Purwakarta terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 324 Kali.