Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Penyelenggara Negara mengenai seluruh harta kekayaan yang dimilikinya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Tujuan Pelaporan LHKPN:
-
Menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
-
Mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi
-
Menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam pembangunan Zona Integritas
Kewajiban Pelaporan:
Seluruh anggota KPU Kabupaten Purwakarta, termasuk Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta pejabat struktural lainnya yang memenuhi kriteria wajib lapor, secara rutin menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Kepatuhan:
KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk 100% patuh dalam pelaporan LHKPN setiap tahun. Penyampaian dilakukan secara tepat waktu sesuai batas pelaporan yang ditetapkan oleh KPK.
Akses Informasi LHKPN:
Masyarakat dapat mengakses informasi harta kekayaan penyelenggara negara secara terbuka melalui situs resmi KPK:
???? https://elhkpn.kpk.go.id
Dokumen LHKPN 2024:
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta
Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta:
KPU Kabupaten Purwakarta terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.