Berita Terkini

AKHIR MASA JABATAN KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PURWAKARTA PERIODE 2018-2023

 

Purwakarta,- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) Periode tahun 2018-2023 baru saja memasuki akhir masa jabatan per-tanggal 7 Oktober 2023. Akhir masa jabatan ini berdasarkan awal mula tanggal pelantikan serta pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1311/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 1855/SDM1/02-SY/05/XI/2018.

Komisioner yang berakhir masa jabatannya antara lain: Ahmad Ikhsan Fathurrahman, Dian Hadiana, Ramlan Maulana, Salman, dan Iip Saripudin. Seluruhnya dilantik pada tanggal 7 Oktober 2018.

"Insyaallah kami akan terus berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024, meskipun kami telah purna tugas sebagai Komisioner KPU Purwakarta" tutur Ikhsan dalam pertemuan internal Sekretariat KPU Purwakarta, Purwakarta (6/10/2023).

Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersfat hierarkis yang artinya, apabila terjadi kekosongan anggota di KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi berwenang untuk mengambil alih sementara sampai anggota baru dilantik.

Saat ini KPU Purwakarta, tengah melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 yaitu penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Purwakarta yang setelahnya akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali