Berita Pemilu 2024

KPU Purwakarta Adakan Rakor Kampanye dan Dana Kampanye, Tekankan Ancaman Sanksi Administrasi Hingga Pidana

Purwakarta, kab-purwakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/11/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Purwakarta, Perwakilan Polres, Bawaslu Purwakarta, Satpol PP Purwakarta, Setda Purwakarta serta Perwakilan seluruh Parpol tingkat Kab. Purwakarta.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan regulasi kampanye dan bimtek untuk operator Sisten Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

"Rakor ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari terbitnya SK Ketua KPU yang berkaitan dengan titik lokasi kampanye yang tidak diperbolehkam serta dilengkapi dengan bimtek untuk operatir SIKADEKA parpol", ujarnya (30/11/2023).

Rapat dilanjutkan dengan penjelasan isi SK KPU Kab. Purwakarta No. 338 tentang Penetapan Lokasi Penempelan Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga  dan SK No. 339 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Pertemuan Terbatas dan Rapat Umum serta penjelasan beragam jenis sanksi mulai dari sanksi pidana dan sanksi administrasi. Hal ini disampaikan oleh Oyang Este Binos selaku Kadivsosdiklih Parmas.

Dilengkapi dengan penjelasan Dana Kampanye oleh Rifan Dani selaku Kadiv Teknis, " Dana Kampanye harus dilaporkan dengan transparan pada aplikasi Sikadeka" ujarnya (30/11/2023).

Materi semakin lengkap dengan diberikannya bimbingan teknis kepada operator SIKADEKA dengan simulasi penggunaan aplikasi. SIKADEKA selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.
(Humas KPU Purakarta: PPdrio/Foto: Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 392 kali