
KPU Purwakarta Lantik 7 Anggota PPS PAW
Purwakarta - KPU Kabupaten Purwakarta melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor KPU setempat, Selasa 11 Juni 2024.
Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bahwa pelantikan PAW ini dilakukan karena anggota PPS terpilih sebelumnya mengundurkan diri.
Mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum. "Ketika ada yang mengundurkan diri secepatnya kita melakukan penggantian karena tahapan Pilkada sudah dimulai," ujar dia usai pelantikan.
Ia mengingatkan kepada anggota PPS yang baru dilantik segera bisa beradaptasi dengan anggota lain di masing-masing desa.
Berpegang terhadap aturan atau regulasi dalam menjalankan tugas harus di kedepankan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. "Penguatan regulasi dan relasi juga harus mulai dilakukan," kata pria akrab disapa Binos itu.
Binos juga mengucapkan selamat kepada anggota PPS yang baru dilantik, selamat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Diketahui, PAW tujuh anggota PPS dilantikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana disaksikan empat anggota KPU lain. Turut hadir juga ketua PPK dan anggota PPS di masing-masing desa yang melakukan PAW.
Berikut Daftar Nama Yang Dilantik PAW Anggota PPS :
1.Aceng Kurnia Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur
2. Asep Ardianan Desa Pasirjambu Kecamatan Maniis
3. Ujang Khoerudin Desa Babakansari Kecamatan Plered
4. Dandi Desa Gurudug Kecamatan Pondoksalam
5. Abdul Wahab Desa Desa Sukasari Kecamatan Sukasari
6. Ade Rahman Syah Desa Cibodas Kecamatan Sukatani
7. Adilah Desa Cipicung Kecamatan Sukatani