Berita Pilkada 2024

KPU Purwakarta Ingatkan Badan Adhoc Soal Tahapan dan Pelaksanaan Pilkada 2024

Purwakarta -- Status penyelenggara adalah orang yang dianggap paling mengetahui informasi tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.

Oleh karena itu, Badan Adhoc yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu menyampaikan terkait hal itu.

Hal tersebut disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat membuka acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc bersama PPK, PPS, beserta Sekretariat dan Pantarlih untuk Pilkada 2024, di Hotel Prime Plaza Purwakarta, Senin 1 Juli 2024.

"Tahapan pilkada sudah dimulai berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," ujar dia.

Ia mengatakan, tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai ditandai dengan pembentukan Badan Adhoc, lalu pencocokan dan pemutakhiran (Coklit)  data pemilih oleh Pantarlih yang hari ini sedang berlangsung.

"Sementara pelaksanaan tahapan pilkada baru akan dimulai ditandai dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang," kata pria akrab disapa Binos itu.

Kedua hal itu, yakni tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 harus dipahami bersama  agar pesan yang disampaikan tidak keluar dari aturan yang ada.

"Mohon diperhatikan juga selama Coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih. Sebab data itu outputnya nanti menjadi DPT Pilkada 2024," ujar Binos.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali