Berita Pilkada 2024

Terpilih Sebagai Wakil Rakyat Wajib Mundur Saat Maju Pada Pilkada 2024

Purwakarta -- Anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 kemarin wajib mundur saat maju pada Pilkada Serentak 2024.

"Sudah atau belum dilantik sebagai wakil rakyat, harus mengundurkan diri," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Selasa 27 Agustus 2024.

Tak hanya untuk wakil rakyat, TNI/Polri, ASN, kepala desa dan pegawai berstatus BUMN juga BUMD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilkada Serentak 2024.

"Surat pengunduran diri dilampirkan saat mendaftar. Kalau sudah daftar maju sebagai calon bupati atau wakil bupati mohon maaf tidak bisa dicabut kembali," ujar dia menegaskan.

Diketahui, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta telah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Purwakarta.

Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara tanggal 29 Agustus 2024 buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali