Berita Pilkada 2024

Dinkes Purwakarta Siapkan Pelayanan Kesehatan Bagi Calon KPPS Pilkada 2024

Purwakarta -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kesehatan siap mendukung mensukseskan Pilkada 2024.

Khususnya dalam hal pelayanan kesehatan bagi seluruh badan adhoc termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 
(KPPS) yang akan segera dibentuk oleh KPU.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Yadi Nurhadian mengatakan bahwa berkaitan dengan pembentukan KPPS pihaknya akan membantu dalam memberikan fasilitas pelayanan pemeriksaan kesehatan di 20 puskesmas.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran ke semua puskesmas untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS," ujar dia, Selasa 17 September 2024.

Selain puskesmas, ia pun mengimbau kepada seluruh klinik yang ada di Kabupaten Purwakarta untuk bisa melayani jika ada calon KPPS yang memeriksa kesehatan. 

Namun, tentu akan ada perbedaan tarif jasa memeriksa kesehatan di pelayanan milik pemerintah dan milik perseorangan.

"Kita di pemerintah diatur regulasi sesuai Perbup BLUD, tarif hanya untuk pemeriksaan kolestrol saja, besarannya Rp28.500 per orang satu kali pengambilan sampel," kata Yadi.

Yadi mengimbau kepada calon KPPS yang akan memeriksakan kesehatan untuk beristirahat yang cukup. Menjaga kebugaran dengan meluangkan waktu aktivitas fisik dan juga konsumsi buah juga sayuran agar mendapatkan hasil yang maksimal.

"Yang akan diperiksa nanti itu kan gula darah, tekanan darah dan kolestrol. Kalau badan tidak pit tentu akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan itu sendiri. Untuk itu segala sesuatunya harus disiapkan," ujar dia.

Selain itu, berkaitan dengan pada pelaksanaan pemilihan nanti yakni 27 November 2024. Tenaga kesehatan (bidan) berada di wilayah masing-masing, apabila ada anggota KPPS yang memerlukan pelayanan kesehatan segera tertangani. Jikapun harus dirujuk ke rumah sakit dipastikan akan segera ditangani.

"Jika pasien tidak memiliki BPJS kita akan MOU dengan rumah sakit, seluruh penyelenggara sedang bertugas harus mendapatkan penanganan medis, biayanya akan ditangung pemerintah," ujar Yadi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali