
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah dan Penerapan Sistem Coretax
Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.
Kegiatan dibuka oleh moderator, Alfiyatur Rahmawati, yang menegaskan pentingnya pemahaman perpajakan bagi instansi pemerintah, termasuk KPU, baik dalam konteks kelembagaan maupun penyelenggaraan pemilu hingga ke tingkat badan adhoc.
Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan sistem melalui penerapan CORETAX. KPU Purwakarta berkomitmen melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, serta menjadi satuan kerja pertama di lingkungan KPU yang menggelar sosialisasi CORETAX.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh tiga narasumber dari KPP Pratama Purwakarta. Luski Dean Peryusfita menjelaskan transisi dari sistem DJP-Online ke Coretax yang menghadirkan single login system untuk seluruh aktivitas perpajakan. Ti Apri Nadilla S. Pane menyampaikan ketentuan terbaru pelaporan SPT instansi pemerintah serta kewajiban pajak bagi KPU. Sementara itu, Dhio Octaviano Dwi Koska memaparkan penerapan bukti potong dan faktur pajak dalam sistem CORETAX.
Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta berharap dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekretariat, sehingga tata kelola keuangan lembaga dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi