
FGD Keterbukaan Informasi Publik, KPU Perkuat Komitmen Tata Kelola Informasi
Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Focussed Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU, Selasa (23/9/2025), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen KPU sebagai badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk perwakilan dari KPU Kabupaten Purwakarta yang hadir melalui Kepala Subbagian Parhumas dan SDM beserta pelaksana sekretariat.
Acara dibuka dengan laporan kegiatan oleh Karo Humas KPU RI, Cahyo Ariawan, dan dilanjutkan pembukaan resmi oleh Anggota KPU RI, August Mellaz. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan informasi publik serta mitigasi potensi permasalahan yang mungkin timbul.
Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Anggota Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti perlunya penguatan kelembagaan PPID, mekanisme uji konsekuensi, dan tata kelola dokumen informasi publik. Selain itu, Arbain dari Terra Indonesia Consultant menekankan pentingnya perlakuan yang tepat terhadap data pribadi dalam dokumen kepemiluan serta perlunya pemahaman menyeluruh terkait kategori informasi yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.
Lebih lanjut, Anggota KPU RI Iffa Rosita menegaskan perlunya kontribusi setiap unit kerja untuk mendukung PPID, serta Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menjelaskan kewenangan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam PKPU.
Melalui forum ini, KPU berupaya menyamakan pemahaman tentang tata kelola informasi publik, memperkuat peran PPID, dan memastikan keterbukaan informasi tetap sejalan dengan perlindungan data pribadi serta kepentingan publik.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi