
KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025
KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Purwakarta. Dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iip Saripudin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta serta mengundang pihak eksternal diantaranya perwakilan dari Bawaslu, Disdukcapil dan DPMD Kabupaten Purwakarta.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 serta menindaklanjuti hasil pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dengan fokus pemilih lansia yang telah berusia 100 tahun lebih.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu memberikan saran agar dilakukan penyelarasan data-data invalid yang masih ditemui di lapangan sebelum dilaksanakan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025. “Penghapusan data penduduk meninggal tidak bisa serta merta dilakukan oleh Disdukcapil, hanya bisa dihapus/dirubah oleh yang bersangkutan maupun ahli warisnya. Selama tidak ada pelaporan kematian/kepindahan penduduk melalui desa/kelurahan/kecamatan ke Disdukcapil, maka data itu akan selamanya ada pada database kependudukan”, ujar Sugeng Budi.
KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam memutakhirkan daftar pemilih secara berkala, sehingga nantinya dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan valid pada tahapan Pemilu mendatang.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi