
KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
#TemanPemilih
KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Jum’at, tgl 3 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan pleno ini dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana serta dihadiri oleh Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, perwakilan dari Polres dan Dandium 0619 Purwakarta, Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta. “Kegiatan coklit terbatas yang telah dilakukan oleh KPU dengan menyasar kepada penduduk yang telah berusia lanjut sangat membantu Disdukcapil terutama untuk pendataan penduduk yang telah meninggal dunia”, ucap Yudi perwakilan dari Disdukcapil Purwakarta.
Ketua Bawaslu menyampaikan bahwasannya Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga telah melakukan uji petik untuk memastikan keakuratan data pemilih. “Dikarenakan akses ke SIDALIH sudah ditutup, maka KPU Kabupaten Purwakarta baru akan menindaklanjuti hasil coktas triwulan III di triwulan IV nantinya setelah akses SIDALIH sudah dibuka kembali, tegas Iip Saripudin, Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Hasil kegiatan pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka Nomor 036/PL.01.2-BA/3214/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 383.796, jumlah pemilih perempuan 379.103, total pemilih 762.899 yang tersebar pada 17 kecamatan dan 192 desa/kelurahan se-Kabupaten Purwakarta.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi