
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Pembinaan dan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi bagi PPPK dan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta
Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Pembinaan dan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi bagi PPPK dan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta pada Senin, 6 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Acara ini turut dihadiri oleh para Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan ini, Rahadian Wiguna selaku Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan dan pengarahan tugas pokok dan fungsi bagi PPPK dan CPNS. Secara garis besar, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta tersebut menjabarkan secara detil terkait tugas pokok, fungsi dan kewajiban sebagai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan sekilas terkait pembagian tugas, wewenang dan kewajiban para Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada sesi akhir, Rima Nurmalina selaku Kasubbag Parhumas dan SDM menambahkan beberapa arahan terkait pola komunikasi dan koordinasi. “Agar seluruh staf dapat mengimplementasikan etika komunikasi dan koordinasi kerja berjenjang dengan baik, agar tidak timbul misskomunikasi antar pegawai”, tegas Rima.
Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, harapannya para pegawai ASN mampu melaksanakan tugas dan fungsinya serta mampu memposisikan diri sebagai bagian dari ASN Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: Alfiyatur | Foto: Redi