KPU Kabupaten Purwakarta Ikuti Membahas Hukum Seri #7: Penguatan Pengelolaan JDIH dan Media Sosial JDIH
Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #7 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (16/10). Kegiatan ini mengusung tema “Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan, Resume Putusan, dan Ketentuan Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum KPU RI, yakni Inti Faatuzahro dan Sefania Andam, yang memberikan penjelasan mengenai penyusunan abstrak keputusan serta pengelolaan konten media sosial JDIH. Disampaikan oleh narasumber terkait pentingnya penyusunan abstrak dokumen hukum yang sistematis, sesuai kaidah, dan tidak mengandung interpretasi terhadap substansi keputusan. Selain itu, media sosial JDIH juga disebut berperan penting sebagai sarana edukasi hukum dan ruang partisipasi publik yang dikelola secara profesional dan berintegritas.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, turut memberikan tanggapan, menegaskan bahwa keterpaduan antara dokumentasi hukum dan penyebarluasan informasi melalui kanal digital merupakan bagian dari transparansi lembaga dan penguatan tata kelola hukum berbasis teknologi informasi.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk KPU Kabupaten Purwakarta yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta pelaksana sekretariat.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi