Berita Terkini

Bangun KPU Berintegritas, KPU Purwakarta Dukung Penerapan SPIP dan Zona Integritas

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung di Aula Setia Permana, KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu (5/11), dan diikuti oleh perwakilan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas kelembagaan yang ditransformasikan menjadi budaya kerja. Selain itu, aspek administrasi juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan SPIP dan zona integritas dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menyoroti pentingnya komitmen pimpinan dan pelaksana dalam membangun budaya kerja berintegritas. Beliau menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas harus menjadi gerakan berkelanjutan, bukan sekadar pencanangan simbolis. “Diperlukan upaya percepatan pembangunan zona integritas di seluruh jajaran KPU untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya.

Dalam paparannya, Iffa Rosita juga menyebut penerapan reward and punishment, serta pembuatan video profil di lingkungan satuan kerja (satker) termasuk survei kepuasan publik secara berkala merupakan komponen yang tidak kalah penting dalam transparansi publik. Ia mendorong setiap satker untuk meningkatkan manajemen media dan inovasi digital, mengingat besarnya peran generasi muda dalam era informasi saat ini.

Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Malemna Sura Anabertha Br Sembiring SH MH, turut hadir sebagai narasumber dan membagikan pengalaman Kejaksaan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas diawali dengan niat kuat untuk melakukan perubahan dan menumbuhkan budaya pelayanan publik yang baik.

Sementara itu, Inspektorat KPU RI, yang diwakili oleh Gusni Yulianti dan Tinu Christaning, memberikan penjelasan mengenai perubahan penting dalam Pedoman Teknis SPIP antara Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis terbaru dalam penyelenggaraan SPIP. Beberapa pembaruan tersebut meliputi penyempurnaan batang tubuh dan lampiran, perubahan nomenklatur Satuan Tugas (Satgas) SPIP, kewajiban pelaporan Kartu Kendali SPIP setiap bulan, serta penambahan Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP yang wajib dilaksanakan secara berjenjang.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, turut menyampaikan bahwa SDM di lingkungan KPU harus dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi, di mana setiap individu ditempatkan sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan kolektif dan budaya melayani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang dapat mendukung penyelenggaraan SPIP serta pembangunan zona integritas di lingkungan kerja.

Di akhir kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, mengajak seluruh satker KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melalui implementasi yang konsisten dan fokus pada rencana aksi substansial terhadap SPIP dan zona integritas.

Hadir mewakili KPU Purwakarta, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Oyang Este Binos serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, bersama pelaksana sekretariat.



 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi: R.Hutomo  | Foto: Yoziandika

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali