Merancang 2026, KPU Purwakarta Tetapkan Rencana Aksi Kinerja
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno dalam tajuk Tindak Lanjut Rencana Aksi Kinerja Tahun 2026 pada Senin (26/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan perencanaan kinerja seluruh satuan kerja pasca penetapan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta pelaksana PNS dan PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat dibuka dengan pengantar dari Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja Tahun 2026 disusun melalui dua pendekatan utama, yakni program berbasis anggaran sesuai DIPA serta program non-anggaran yang tetap menjadi bagian dari kinerja strategis kelembagaan.

Rahadian menyampaikan bahwa program dan kegiatan turunan dari KPU RI perlu dirinci secara jelas oleh masing-masing subbagian agar pelaksanaannya terukur, realistis, dan selaras dengan tugas pokok dan fungsi. Selain itu, koordinasi lintas subbagian menjadi kunci agar seluruh rencana aksi dapat berjalan efektif sepanjang tahun 2026.
Pembahasan rapat kemudian dipandu oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari Siswinarti, yang memaparkan Rencana Aksi Kinerja 2026 dari masing-masing subbagian. Dalam sesi ini, disepakati sejumlah penguatan, antara lain penjadwalan survei dan penilaian tahunan seperti Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Anti Korupsi, serta evaluasi kinerja lainnya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, yang menguraikan rencana kegiatan teknis, termasuk diseminasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD serta penguatan koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan. Upaya inovatif juga direncanakan melalui peluncuran buku Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari penguatan literasi kepemiluan.

Masukan strategis turut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin, yang menekankan pentingnya ketepatan jadwal kegiatan serta penyesuaian perencanaan dengan kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Subbagian Partisipasi, Humas dan SDM, Rima Nurmalina, menyampaikan rencana penguatan kapasitas SDM melalui In House Training serta pelaksanaan rutin forum Parmas Insight bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Rapat ditutup dengan penegasan agar seluruh subbagian segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyesuaikan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2026 sesuai arahan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perencanaan kinerja yang terarah, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepemiluan.
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi