Berita Terkini

Belajar dari Putusan MK: KPU Purwakarta Perkuat Mitigasi Sengketa Pemilu

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti Program Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #15 yang diselenggarakan pada Kamis (5/2)  melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai forum peningkatan kapasitas bidang hukum kepemiluan.

Seri pembuka program MH tahun 2026 ini difokuskan pada penguatan penanganan permasalahan hukum, pembangunan zona integritas, penguatan SPIP, serta optimalisasi peran JDIH sebagai pusat dokumentasi dan pembelajaran hukum kepemiluan. Topik yang diangkat adalah studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD—XXII/2024 terkait perselisihan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3.

Studi kasus dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin. Forum dirancang sebagai ruang diskusi interaktif berbasis studi kasus nyata. Peserta diajak menelaah dalil para pihak, kekuatan alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Sengketa bermula dari perselisihan suara antar calon dalam satu partai politik, dengan lokus utama di TPS Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon. Salah satu alat bukti adalah rekaman video yang menunjukkan intervensi oknum kepala desa di TPS 15.

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan beralasan untuk sebagian, dengan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 15 serta penghitungan ulang di beberapa TPS lainnya. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Kabupaten Cianjur sesuai pedoman teknis dan pengawasan berlapis.

Dalam sesi diskusi, peserta menegaskan pentingnya penguatan dokumentasi TPS, peningkatan kualitas bimbingan teknis badan ad-hoc, serta perlunya perlindungan penyelenggara dari intimidasi. Kegiatan ditutup dengan rekomendasi penyusunan laporan pengalaman penanganan perkara sebagai bahan pembelajaran bersama melalui JDIH.

 

Humas KPU Kabupaten Purwakarta

Narasi R.Hutomo | Foto:: R.Nurrosadi

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali