KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Januari 2026
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kartu Kendali SPIP Periode Januari 2026 pada Senin (9/2) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, serta jajaran Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Subbagian, pegawai pelaksana, dan pegawai fungsional.
Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menegaskan bahwa pembahasan Kartu Kendali SPIP merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan secara berkala sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Pemaparan teknis disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, yang menjelaskan bahwa sebagian besar kartu kendali telah dinyatakan lengkap. Kartu Kendali Kepegawaian mencakup rekap absensi, SKP, dan daftar urut kepegawaian. Pada aspek keuangan, dokumen pembukuan seperti BKU, BAP Kas, laporan verifikasi pertanggungjawaban, hingga CaLK (unaudited) telah tersedia, termasuk kelengkapan lampiran BMN.
Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari Siswinarti, menekankan pentingnya pengumpulan bukti dukung untuk Evaluasi AKIP 2025 serta rencana revisi anggaran guna mendukung kegiatan strategis seperti konsolidasi, pengelolaan IT, PDPB, PAW, hingga sosialisasi dan layanan informasi publik.
Rapat pleno menetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Januari 2026 untuk selanjutnya ditandatangani dan dituangkan dalam Berita Acara. Penyampaian melalui aplikasi e-SPIP dijadwalkan pada Selasa (10/2).
Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi