Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, KPU Purwakarta Kunjungi DPD PKS
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Senin (9/2) bertempat di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda non-tahapan kepemiluan yang bertujuan memperkuat tertib administrasi partai politik serta memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB tersebut diterima langsung oleh Ketua, Sekretaris, serta jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Purwakarta. Dalam pembukaan, Sekretaris DPD PKS Purwakarta, Hainul Zain, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPU Kabupaten Purwakarta. Ia menilai sosialisasi ini penting sebagai bentuk penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik di tingkat daerah, sekaligus sebagai ruang konsultasi terkait tata kelola administrasi partai.
Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purwakarta, Syahrul Awaludin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadhan dan secara teknis dikoordinasikan oleh Divisi Teknis bersama Subbagian Teknis dan Hukum. Ia juga menyampaikan bahwa KPU menyediakan kanal informasi resmi melalui JDIH KPU Purwakarta serta media sosial untuk mendukung diseminasi regulasi dan informasi kepemiluan.
Dalam pemaparan berikutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani Ramadhan, menekankan bahwa momentum non-tahapan dimanfaatkan untuk komunikasi langsung dengan pimpinan partai, karena pada masa tahapan biasanya interaksi lebih banyak dilakukan melalui liaison officer (LO). Pemutakhiran data melalui SIPOL difokuskan pada kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan sekretariat, disertai pemahaman terhadap regulasi baru seperti PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW.
Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, memaparkan bahwa program ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 dan dilaksanakan dua kali setiap tahun. Tujuan utamanya adalah membantu partai menyiapkan administrasi sejak dini agar tidak menumpuk menjelang tahapan verifikasi. Ia juga menegaskan pentingnya pembaruan data anggota serta klarifikasi apabila terjadi kegandaan keanggotaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Purwakarta, Patria Riza, menyampaikan dukungan atas kunjungan KPU dan menyatakan kesiapan untuk terus merapikan administrasi SIPOL secara berkala. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme PAW dan kemungkinan penyesuaian daerah pemilihan di masa mendatang, serta mendukung pembentukan forum komunikasi antara partai politik dan penyelenggara pemilu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam memperkuat tata kelola kepartaian dan meningkatkan kesiapan administrasi menuju tahapan pemilu berikutnya.

Humas KPU Kabupaten Purwakarta
Narasi R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi