
FGD terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Purwakarta
Purwakarta - Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, terdapatnya pemilih yang tercatat ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai data pemilih, serta adanya data kependudukan yang tidak lengkap sehingga terdapat anomali data merupakan masalah yang sering ditemukan pada data pemilih dalam kegiatan pemilihan umum.
Dalam rangka menyikapi kondisi demikian serta menindaklanjuti edaran KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion Terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada rabu, 06/10/2021.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen kepemiluan, baik penyelenggara, peserta dan unsur-unsur lainnya, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, unsur TNI/POLRI, unsur perwakilan partai politik dan unsur pemerintah yang memiliki database kependudukan (DISDUKCAPIL, DINKES, Kantor Urusan Agaman KEMENAG) serta unsur lainnya.
Iip Saripudin, Amd. KOM, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam pemaparannya menyampaikan, data pemilih yang ada pada KPU Kabupaten Purwakarta berpedoman kepada 2 elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, yaitu Nama dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Namun pada kenyataannya hal tersebut dirasa masih kurang karena data lain tidak diikutsertakan, semisal data alamat. Data lainnya juga menjadi kendala semisal data penduduk yang meninggal dunia, data penduduk pindah-datang, data penduduk belum cukup umur tapi telah menikah serta data penduduk yang telah cukup umur (17 tahun) namun belum dilakukan perekaman Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan data-data yang menjadi acuan dan kewajiban KPU Kabupaten Purwakarta untuk dimasukkan dalam database pemilih.
Dengan terlaksananya kegiatan FGD Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, diharapkan bisa memaksimalkan usaha KPU Kabupaten Purwakarta dalam penjaringan data pemilih melalui saluran komunikasi berbagi informasi dengan pihak-pihak terkait, guna terus melakukan usaha-usaha updating data pemilih di wilayah Kabupaten Purwakarta. Usaha lain yang dilakukan KPU Kabupaten Purwakarta salah satunya dengan menyediakan Layanan WhatsApp Responsif yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengetik "Layanan" kirim 085871608544. Beberapa informasi yang tersedia dapat dipilih pada menu WhatsApp Responsif antara lain Informasi data pemilih berkelanjutan, rumah pintar pemilu, PPID KPU Kabupaten Purwakarta.
Diharapkan dengan adanya layanan seperti ini, masyarakat bisa mengakses informasi-informasi di KPU Kabupaten Purwakarta dengan mudah terutama terkait Informasi Data Pemilih Berkelanjutan. Harapkan lain, masyarakat yang merasa datanya belum masuk dalam daftar pemilih dapat melaporkan diri ke pihak terkait serta pro-aktif guna memperoleh hak politik sebagai pemilih untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan ketentuan jaga jarak.