
Hadir Dalam Rapat Pansus B, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta Sampaikan Catatan Penting
kab-purwakarta.kpu.go.id - PURWAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Purwakarta yang diinisiasi oleh pansus B DPRD Purwakarta dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Selasa (21/06/2022).
Ketua Pansus, Zusyef Gusnawan menyampaikan bahwa agenda hari ini sebagai lanjutan dari apa yang sebelumnya dibahas dalam rapat terdahulu. Pembentukan RanPerda Dana Cadangan ini bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024 nanti. "Pembentukan dana cadangan sendiri bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar 25 miliyar dimana dana cadangan sendiri dianggarkan dalam APBD alokasi nya 5 miliyar dari APBD Perubahan tahun 2022, APBD Tahun 2023 sebesar 10 Miliyar, APBD perubahan tahun 2023 Sebesar 10 Miliyar,".
Dana tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia Apabila dana cadangan tidak habis dan tahapan sudah selesai, maka dana cadangan harus dikembalikan lagi ke Rekening Kas umum daerah (RKUD), lanjut Zusyef.
Salman, selaku anggota KPU purwakarta yang hadir mewakili pimpinan KPU menyampaikan Rencana tahapan Pilkada 2024, bahwa tahapan terdiri atas Persiapan dan Pelaksanaan, tahapan persiapan Pilkada mulai bulan September 2023 yang berisi kegiatan penyusunan regulasi, penganggaran dan lainnya. sedangkan pelaksanaan atau penyelenggaraan mulai bulan Agustus 2024 meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian persyaratan bakal calon kepala daerah, penetapan Paslon dll.
Dari kesimpulan hasil rapat disepakati pasal per-pasal yang mengatur tujuan dibuatnya Perda Dana Cadangan dan besaran dana cadangan yang wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, serta kapan dana cadangan bisa dicairkan.
“Jadi, peruntukan dana cadangan ini nantinya hanya bisa digunakan pada waktunya dan tidak bisa digunakan diluar itu,”kata Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami politisi Partai Gerindra pada rapat hari itu.
Hasil dari Pembahasan ini, akan dilanjut untuk seluruh komisi DPRD Purwakarta yang akan di gelar, RABU 22 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB (TA)