
KPU Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober
Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta , pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten
Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun
2021 Periode Bulan Oktober di tingkat Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-
SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 (Dua Puluh Satu) Bulan April 2021, perihal Perubahan Surat
Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Tahun 2021, hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta
menghasilkan hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Bulan Oktober tahun 2021 dengan
jumlah pemilih sebanyak 720.245 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh
Lima) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 361.432 (Tiga Ratus Enam Puluh
Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 358.813
(Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas) pemilih, tersebar di 17 (Tujuh
Belas) Kecamatan dan 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa/Kelurahan, sesuai dengan
rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2. Menerima masukan data dari :
a. Tanggapan Masyarakat,
b. Disdukcapil,
c. Instansi lainya.