Pendaftaran Resmi Ditutup 18 Parpol Sudah Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Purwakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Total 18 (delapan belas) partai politik telah datang ke KPU Kabupaten Purwakarta dengan membawa persyaratan secara fisik dan melalui SILON,dengan jumlah bakal calon per Parpol, diantaranya:
1. PKB : 50 bacaleg, 2. Gerindra : 50 bacaleg, 3. PDIP : 50 bacaleg, 4. Golkar : 50 bacaleg, 5. Nasdem : 50 bacaleg, 6. Buruh : 46 bacaleg, 7. Gelora : 50 bacaleg, 8. PKS : 50 bacaleg, 9. PKN : 50 bacaleg, 10. Hanura : 50 bacaleg, 11. Garuda : 50 bacaleg, 12 PAN : 50 bacaleg, 13. PBB : 50 bacaleg, 14. Demokrat : 50 bacaleg, 15. PSI : 25 bacaleg, 16. Perindo : 50 bacaleg, 17. PPP : 50 bacaleg, 18. Ummat : 21 bacaleg.
Merujuk pada ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima melalui bantuan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). “verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, sebelum dilanjutkan dengan masa perbaikan oleh Partai Politik yang bersangkutan”, ujar Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta.
Oleh karena telah ditutupnya tahapan pengajuan bakal calon selama 2 (dua) minggu ini, maka secara resmi KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan oleh 18 (delapan belas) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah seluruhnya 842 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.