
PENGUMUMAN NOMOR: 493/PP.04.1-Pu/3214/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya, dengan ini KPU Kabupaten Purwakarta menyampikan hal-hal sebagai berikut:
untuk selengkapnya dapat di unduh (Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS)
Bagikan:
Telah dilihat 221 kali