
PINDAH MEMILIH
PELAYANAN PINDAH MEMILIH
- Cek nama Anda seudah terdaftar di DPT ?? Klik link ini http|://cekdptonline.kpu.go.id
- Membawa identitas diri KTP-el atau Kartu Keluarga dan berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung)
- Mengajukan Surat Pindah Memilih di kantor Sekretariat PPS /PPK/ KPU
- Petugas PPS/ PPK/ KPU akan menerbitkan Surat Pindah Memilih
- Nama anda akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS Tujuan
PERSYARATAN PINDAH MEMILIH
- Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial panti rehabilitas, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah.
- Menjalani rehabilitas narkoba, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga Rehabilitas Narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah.
- Bekerja Diluar Domisili, dokumen bukti pendukung : Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru.
- Menjalankan Tugas Belajar dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Belajar dari Kampus/Lembaga lain ditandatangani dan diCap Basah.
- Pindah Domisili dokumen bukti pendukung : Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru
- Bertugas di Tempat Lain dokumen bukti pendukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau \\\\\\\\\\\\\\perusahaan dan Cap Basah.
- Menjalani Rawat Inap Mendampingi pasien Rawat Inap dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dan Surat Pernyataan Pendamping Rawat Inap.
- Tertimpa Bencana dokumen bukti pendukung : Surat dari BNPB Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan di Media Masa.
- Menjadi Tahanan Rutan/LAPAS/menjadi Terpidana dokumen bukti pendukung : Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atah Kepala Rutan
Bagikan:
Telah dilihat 430 kali