Berita Terkini

PINDAH MEMILIH

PELAYANAN PINDAH MEMILIH

  1. Cek nama Anda seudah terdaftar di DPT ?? Klik link ini http|://cekdptonline.kpu.go.id
  2. Membawa identitas diri KTP-el atau Kartu Keluarga dan berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung)
  3. Mengajukan Surat Pindah Memilih di kantor Sekretariat PPS /PPK/ KPU
  4. Petugas PPS/ PPK/ KPU akan menerbitkan Surat Pindah Memilih
  5. Nama anda akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS Tujuan

PERSYARATAN PINDAH MEMILIH

  1. Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial panti rehabilitas, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah.
  2. Menjalani rehabilitas narkoba, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga Rehabilitas Narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah.
  3. Bekerja Diluar Domisili, dokumen bukti pendukung : Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru.
  4. Menjalankan Tugas Belajar dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Belajar dari Kampus/Lembaga lain ditandatangani dan diCap Basah.
  5. Pindah Domisili dokumen bukti pendukung : Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru
  6. Bertugas di Tempat Lain dokumen bukti pendukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau \\\\\\\\\\\\\\perusahaan dan Cap Basah.
  7. Menjalani Rawat Inap Mendampingi pasien Rawat Inap dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dan Surat Pernyataan Pendamping Rawat Inap.
  8. Tertimpa Bencana dokumen bukti pendukung : Surat dari BNPB Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan di Media Masa.
  9. Menjadi Tahanan Rutan/LAPAS/menjadi Terpidana dokumen bukti pendukung : Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atah Kepala Rutan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 430 kali