
Rapat Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Evaluasi SAKIP dan Penyusunan SOP
Purwakarta – Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menggelar rapat dan diskusi rutin membahas evaluasi penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (11/8/2025).
Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa SAKIP merupakan dokumen utama untuk mengukur akuntabilitas kinerja organisasi. Dokumen ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai instrumen kinerja lainnya, seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, Zona Integritas, dan dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, SOP menjadi landasan penting agar setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari Siswinarti, yang memaparkan kondisi SAKIP 2024 dan rencana penyusunan SAKIP 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Ia menekankan perlunya penyesuaian dokumen perencanaan agar selaras (sinkron) serta mempersiapkan dokumen kinerja sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025–2029 yang akan diterbitkan.
Dalam sesi pembahasan SOP, disepakati bahwa masing-masing subbagian akan melakukan pembahasan internal untuk menilai substansi daftar inventarisasi SOP yang ada. Langkah ini mencakup evaluasi relevansi alur prosedur yang sudah berjalan serta identifikasi kebutuhan SOP baru sesuai perkembangan tugas dan fungsi.
Dengan rapat ini, diharapkan penyusunan SAKIP dan SOP di KPU Kabupaten Purwakarta dapat lebih terarah, selaras, dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi.