Sosialisasi

Sosialisasi Bersama PWI, KPU Purwakarta Jelaskan Pentingnya Peran Media Kawal Pilkada 2024

Purwakarta - Pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keberadaan media massa sebagai corong informasi memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta di Cikao Park, Sabtu 19 Oktober 2024. "Pers memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi dan integritas seluruh tahapan Pilkada 2024," ujar dia. Ia mengatakan, selain mengawal proses tahapan, pers juga memiliki tangungjawab memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan akan pentingnya menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024 mendatang. "Peran pers dalam suksesi pilkada adalah menyajikan pemberitaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai pilkada," kata pria akrab disapa Binos itu. Peran pers juga, lanjut Binos meluruskan informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara utuh sesuai fakta di lapangan. "Menyajikan berita berintegritas serta mencegah penyebaran hoaks sehingga pilkada berjalan dengan baik dan tanpa gangguan yang mengancam demokrasi," ujar dia. Selain itu, dia juga menjelaskan tahapan pilkada dimulai februari diawali dengan rekrutmen badan adhoc PPK dilanjutkan PPS tingkat desa atau kelurahan.   "DPT sudah kami tetapkan, paslon juga sudah ada termasuk nomor urutnya. Jangan lupa 27 November 2024 kita sama-sama datang ke TPS menyalurkan hak pilih," ujar Binos.

Sosialisasi Bersama Disabilitas, KPU Purwakarta : Mereka Miliki Hak Sama Pada Pilkada 2024

Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya pada Pilkada 2024. Hak yang sama tersebut diawali dengan pendataan, masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga bisa menyalurkan hak pilih di TPS pada 27 November 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos  mengatakan, kegiatan ini juga bagian dari kesetaraan perlindungan hak politik bagi disabilitas yang sama-sama mendapatkan sosialisasi berkaitan dengan pilkada. Outfutnya adalah mengetahui informasi tentang kepemiluan termasuk para Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta juga Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. "Mereka kami data melalui Pantarlih, kemudian kami identifikasi masuk kelompok disabilitas mana. Tujunnya agar mendapat perlakuan khusus yang dibutuhkan," ujar dia dalam Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 bersama Kelompok Pemilih Disabilitas di Harper By Aston Purwakarta, Kamis 17 November 2024. Ia menjelaskan, perlakuan khusus yang dimaksud adalah ketika ada disabilitas tidak mampu melakukan pencoblosan sendiri bisa didampingi oleh keluarga ataupun petugas KPPS, meski sudah disiapkan surat suara khusus dengan template braile agar bisa mengidentifikasi dan memilih sendiri di biliki suara. “Semua ini dilakukan untuk memastikan para pemilih disabilitas menyalurkan suaranya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang,” kata pria akrab disapa Binos itu. Adapun jumlah penyandang disabilitas yang sudah masuk ke DPT sebanyak 2.917 orang dengan rincian 1.432 laki-laki dan perempuan 1.485 orang. "Jika masih ada yang belum terdata bisa datang ke PPS, PPK atau kami di KPU," ujar dia menambahkan.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Purwakarta Menjadi Pembicara Kegiatan Festival Demokrasi, Ini Yang Disampaikan

Purwakarta -- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos menjadi pembicara dalam kegiatan Festival Demokrasi yang diselenggarakan MPK OSIS Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purwakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, pria akrab disapa Binos itu menyampaikan tahapan Pilkada 2024 yang sudah dan akan dilaksanakan. Tahapan yang sudah dilaksanakan di antaranya adalah rekrutmen badan adhoc meliputi PPK, PPS termasuk Sekretariat juga Pantarlih melakukan pencocokan data pemilih mendatangi rumah warga. "Masa kerja Pantarlih hanya satu bulan karena tugasnya hanya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasil daripada itu sudah kami tetapkan menjadi DPT sebanyak 738. 968 orang," ujar dia. Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bahkan pengundian nomor urut juga sudah dilakukan. "Di kita ada 4 paslon yang akan mengikuti Pilkada 2024," kata dia. Adapun kegiatan yang sedang berjalan hari ini yakni kampanye terbatas bagi paslon, waktu dan tempatnya sudah ditentukan oleh KPU Purwakarta. Di sana, masing-masing paslon menyampaikan visi misi dan programnya kepada masyarakat ketika terpilih memimpin Purwakarta lima tahun ke depan. "Selain itu juga kami sudah rekrutmen KPPS oleh masing-masing PPS, dan mereka akan dilantik pada November mendatang," kata Oyang. Adapun tahapan yang akan dilaksanakan adalah debat paslon, kemudian dilanjutkan masa tenang dan terakhir pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. "Bagi pemilih yang usianya baru 17 tahun belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan. Kita bekerjasama dengan Disdukcapil dalam hal ini," ujar dia.

KPU Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bersama PC IPPNU Purwakarta

Purwakarta - KPU Kabupaten Purwakarta bersama Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPNU) setempat menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk  Pilkada 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Jalan Ibrahim Singadilaga Purwakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, agenda sosialisasi pendidikan pemilih terhadap pemula sangat penting dilakukan agar mereka mengetahui cara menyalurkan hak pilihnya pada pilkada nanti. Untuk itu, KPU terus berupaya menjangkau para pemilih pemula karena perannya sangat penting dengan jumlahnya yang besar. "Output dari sosialisasi ini adalah para pemilih pemula menjadi pemilih yang cerdas," ujar dia. Selain itu, ia juga menyampaikan soal tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta. Hal itu sengaja disampaikan agar mereka mengetahui informasi sejauh mana tahapan pilkada sudah berjalan. "Tidak lama lagi kita akan masuk pada tahapan pendaftaran calon bupati. Jangan lupa 27 November 2024 nanti datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih," kata dia. Sementara itu, Ketua PC IPPNU Kabupaten Purwakarta, Saepuloh menambahkan bahwa informasi yang diterima melalui sosialisasi ini menjadi dasar para anggota menyongsong pemilihan kepala daerah di Purwakarta. Selain untuk bekal diri sendiri juga dapat memberikan informasi kembali kepada anggota lain di masing-masing kecamatan. "Mengikuti sosialisasi ini sekitar 40 orang perwakilan PAC di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. Nanti mereka menyampaikan lagi informasi soal pilkada kepada para sahabat juga masyarakat," ujar dia. Diketahui, selain dihadiri Ketua Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos dan Kasubag Rima Nurmalina turut hadir juga Akademisi NU, Ramlan Maulana sebagai narasumber.

Hadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan di Purwakarta, KPU Jabar sampaikan Ini

Purwakarta -- Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat,  Adie Saputro menyampaikan ada tiga kabupaten atau kota di Jawa Barat yang berpotensi ada calon perseorangan pada Pilkada 2024. Yakni Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.  "Di Pilgub Jawa Barat juga sama seperti di Kabupaten Purwakarta, tidak ada calon perseorangan," ujar dia saat menghadiri sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada Serentak 2024, yang diselenggarakan KPU Purwakarta di Prime Hotel Plaza, Senin 5 Agustus 2024. Ia mengatakan, bagi partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati harus memahami betul tentang tahapan pencalonan agar tidak keluar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. "Syarat pencalonan Pilkada 2024 masih menggunakan peraturan lama yakni UU Nomor 10 Tahun 2026, Pasal 11 ayat 1 PKPU tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujar dia. Kemudian, kata dia, 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. "Jika ada anggota dewan terpilih pada pileg kemarin mencalonkan diri pada pilkada harus mengundurkan diri. Walaupun belum dilantik namun harus tetap mengundurkan diri. Di Pilgub Jabar juga mekanisenya hampir sama," kata Adie. Diketahui, dalam acara sosialisasi itu dihadiri pimpinan Forkompimda, Pj Bupati Benni Irwan, Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah dan Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ardiansyah. Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Purwakarta.

Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Ketua KPU Purwakarta : Parpol Segera Persiapkan Diri

Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 kepada partai politik dan organisasi masyarakat. Sosialisasi berlangsung di Plaza Prime Hotel Purwakarta pada Senin 5 Agustus 2024. Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Forkompimda, Pj Bupati Benni Irwan, Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah dan Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ardiansyah.  Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Purwakarta dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati segera mempersiapkan dokumen persyartan yang diperlukan sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. "Di dalam Peraturan KPU itu sudah disebutkan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati," ujar dia. Ia mengatakan, jadwal pengumuman pendaftaran sampai pengundian nomor urut pasangan calon sudah juga ditetapkan.  Hal itu perlu diketahui bersama agar proses tahapan pencalonan ini berjalan lancar. "Tahapan pencalonan ini sangat krusial juga yang harus kita perhatikan bersama-sama," kata Dian. Ia mengaku telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menyongsong Pilkada 2024 ini. Mulai rekrutmen badan adhoc PPK, PPS dan terakhir kemarin pemutakhiran data pemilih juga sudah disiapkan. "Hari ini kita masuk tahapan pencalonan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh partai politik di Purwakarta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses pencalonan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Dian. Berikut jadwal Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta : 1. Pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024. 2. Pendaftaran 27 sampai 29 Agustus 2024. 3. Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus sampai 2 September 2024. 4. Penelitian Persyaratan Administrasi 29 Agustus sampai 4 September 2024. 5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi 5 Sampai 6 September 2024. 6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyarstan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peseta Pemilu Atau Calon Perseorangan Kepada KPU  6 sampai 8 September 2024. 7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian dan Syarat Calon Pengganti Oleh KPU 6 sampai 14 September 2024. 8. Pemberitan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon 13 sampai 14 September 2024. 9. Masukan dan Tanggapan Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 sampai 18 September 2024. 10. Klarifikasi Atas Masukan dan Tanggapan Warga Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 sampai 21 September 2024. 11. Penetapan Pasangan Calon 22 September . 12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024.