Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya pada Pilkada 2024. Hak yang sama tersebut diawali dengan pendataan, masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga bisa menyalurkan hak pilih di TPS pada 27 November 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, kegiatan ini juga bagian dari kesetaraan perlindungan hak politik bagi disabilitas yang sama-sama mendapatkan sosialisasi berkaitan dengan pilkada. Outfutnya adalah mengetahui informasi tentang kepemiluan termasuk para Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta juga Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. "Mereka kami data melalui Pantarlih, kemudian kami identifikasi masuk kelompok disabilitas mana. Tujunnya agar mendapat perlakuan khusus yang dibutuhkan," ujar dia dalam Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 bersama Kelompok Pemilih Disabilitas di Harper By Aston Purwakarta, Kamis 17 November 2024. Ia menjelaskan, perlakuan khusus yang dimaksud adalah ketika ada disabilitas tidak mampu melakukan pencoblosan sendiri bisa didampingi oleh keluarga ataupun petugas KPPS, meski sudah disiapkan surat suara khusus dengan template braile agar bisa mengidentifikasi dan memilih sendiri di biliki suara. “Semua ini dilakukan untuk memastikan para pemilih disabilitas menyalurkan suaranya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang,” kata pria akrab disapa Binos itu. Adapun jumlah penyandang disabilitas yang sudah masuk ke DPT sebanyak 2.917 orang dengan rincian 1.432 laki-laki dan perempuan 1.485 orang. "Jika masih ada yang belum terdata bisa datang ke PPS, PPK atau kami di KPU," ujar dia menambahkan.