
Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 kepada partai politik dan organisasi masyarakat. Sosialisasi berlangsung di Plaza Prime Hotel Purwakarta pada Senin 5 Agustus 2024. Sosialisasi ini dihadiri pimpinan Forkompimda, Pj Bupati Benni Irwan, Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah dan Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ardiansyah. Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Purwakarta dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati segera mempersiapkan dokumen persyartan yang diperlukan sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. "Di dalam Peraturan KPU itu sudah disebutkan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati," ujar dia. Ia mengatakan, jadwal pengumuman pendaftaran sampai pengundian nomor urut pasangan calon sudah juga ditetapkan. Hal itu perlu diketahui bersama agar proses tahapan pencalonan ini berjalan lancar. "Tahapan pencalonan ini sangat krusial juga yang harus kita perhatikan bersama-sama," kata Dian. Ia mengaku telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menyongsong Pilkada 2024 ini. Mulai rekrutmen badan adhoc PPK, PPS dan terakhir kemarin pemutakhiran data pemilih juga sudah disiapkan. "Hari ini kita masuk tahapan pencalonan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh partai politik di Purwakarta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti proses pencalonan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Dian. Berikut jadwal Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta : 1. Pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024. 2. Pendaftaran 27 sampai 29 Agustus 2024. 3. Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus sampai 2 September 2024. 4. Penelitian Persyaratan Administrasi 29 Agustus sampai 4 September 2024. 5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi 5 Sampai 6 September 2024. 6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyarstan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peseta Pemilu Atau Calon Perseorangan Kepada KPU 6 sampai 8 September 2024. 7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian dan Syarat Calon Pengganti Oleh KPU 6 sampai 14 September 2024. 8. Pemberitan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon 13 sampai 14 September 2024. 9. Masukan dan Tanggapan Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 sampai 18 September 2024. 10. Klarifikasi Atas Masukan dan Tanggapan Warga Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 sampai 21 September 2024. 11. Penetapan Pasangan Calon 22 September . 12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024.