
Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 bersama PPK dan PPS, di Harper By Aston Purwakarta, Selasa 16 September 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan pembentukan KPPS mulai dari proses pengumuman, rekrutmen, bimbingan teknis hingga pelantikan. "Anggota KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU. Teknisnya kita bahas hari ini mulai dari awal hingga akhir," ujar dia. Menurutnya, pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pilkada. Sebab, KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. "Oleh karena itu, persiapan pembentukan KPPS harus dilakukan sebaik mungkin agar pelaksanaannya berjalan lancar," ujar pria akrab disapa Binos itu. Selain itu, Binos mengajak kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri bagi yang berminat menjadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama menjadi pelaku sejarah dalam perhelatan pilkada serentak pertama di Indonesia. "Selama calon pendaftar itu memenuhi syarat bisa menjadi anggota KPPS," kata Binos. Diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta membutuhkan 10.234 anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Jumlah tersebut nantinya bakal bertugas di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta. Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024. 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024. 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024. 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024. 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024. 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024. 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024. 7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024. 8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024. 9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024. 10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024. 11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 12. Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024.