Pastikan Data Pemilih Akurat, KPU Purwakarta Laksanakan Coktas PDPB
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa (31/3) di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pada masa non-tahapan Pemilu maupun Pemilihan, dengan tujuan memastikan data pemilih yang dimiliki KPU tetap valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaan Coktas ini, personel KPU Kabupaten Purwakarta turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data terhadap sejumlah kategori pemilih tertentu. Adapun fokus kegiatan meliputi pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun serta pemilih dengan status aktif maupun non-aktif sebagai anggota TNI/Polri. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh di 15 kecamatan dari total 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih, khususnya pada kategori yang memerlukan perhatian lebih dalam proses pemutakhiran. Selain itu, pelaksanaan Coktas juga melibatkan koordinasi dan pendampingan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan serta sinergi antar lembaga guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari pelaksanaan Coktas ini nantinya akan menjadi bahan utama dalam proses rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan dibahas dalam Rapat Pleno PDPB. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara berkala setiap triwulan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan penetapan data pemilih terkini. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Upaya pemutakhiran data secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang lebih baik di masa mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: Tim Coktas ....
KPU Purwakarta Gelar Rapat Pleno: Persiapan PDPB dan Sinergi Antar Divisi
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Penguatan dan Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (30/3) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, yang dalam arahannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan momentum awal pasca masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026. Ia menegaskan pentingnya penguatan koordinasi internal, efisiensi anggaran, serta percepatan pelaksanaan program kerja di masing-masing divisi. Pada sesi pembahasan teknis, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iip Saripudin, memaparkan rencana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan diawali dengan koordinasi sinkronisasi data pada 1 April 2026 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka pada 2 April 2026. Selain itu, KPU juga merencanakan pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam waktu dekat sebagai langkah strategis untuk memastikan validitas data pemilih. Beberapa kategori data yang menjadi fokus dalam Coktas meliputi data pemilih meninggal dunia, pemilih berstatus TNI/Polri, pemilih berusia di atas 100 tahun, serta data pindah domisili dan data ganda. Dari sisi partisipasi dan komunikasi publik, Kepala Subbagian Partisipasi, Humas dan SDM, Rima Nurmalina, menyampaikan rencana strategis berupa pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih bagi kelompok rentan, optimalisasi layanan informasi publik, serta penguatan komunikasi melalui program podcast rutin. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi prioritas melalui program capacity building dan knowledge sharing. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan yang disampaikan oleh Rifan Dani Ramadhan menyoroti pentingnya verifikasi faktual terhadap keberadaan dan kelengkapan data partai politik, serta penyusunan karya ilmiah tematik sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan. Dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Syahrul Awaludin terus mendorong peningkatan pemahaman melalui kegiatan penguatan kapasitas, meskipun masih diperlukan langkah konkret untuk optimalisasi program kerja ke depan. Di bidang keuangan, umum, dan logistik, disampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), penataan arsip, serta proses pengajuan hibah gedung menjadi fokus utama, termasuk penyelesaian kendala administratif yang masih dihadapi. Rapat ini menyepakati percepatan pelaksanaan program pasca-Idul Fitri dengan penekanan pada validitas data pemilih, penguatan sinergitas internal, serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Seluruh divisi diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah teknis yang konkret dan terukur. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Kabupaten Purwakarta Laksanakan Apel Pagi Usai Idul Fitri 2026
PURWAKARTA — PURWAKARTA – KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi perdana usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Senin (30/3) di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta, yang diikuti oleh Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Arifin Ahmad Puradireja, S.T., yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Arifin menyampaikan ajakan kepada seluruh jajaran untuk memperkuat niat dan motivasi dalam bekerja sebagai bagian dari keluarga besar KPU Kabupaten Purwakarta. “Sebagai bagian dari keluarga KPU Purwakarta, mari kita tingkatkan niat dan motivasi dalam bekerja, menuju lembaga yang berintegritas, sejalan dengan motto ‘Integritas sebagai identitas, pelayanan sebagai prioritas’,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada bulan April, fokus kinerja akan diarahkan pada dua aspek utama, yaitu pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan dilaksanakan secara rutin melalui rapat pleno setiap triwulan, serta penataan arsip dan aset lembaga, termasuk Barang Milik Negara (BMN) dan gedung yang secara administratif diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Purwakarta. Selain itu, Arifin juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kinerja yang telah ditunjukkan selama bulan Ramadan. Ia berharap nilai-nilai yang telah dibangun selama bulan puasa, seperti kejujuran, kesabaran, dan kedisiplinan, dapat terus diterapkan dalam pelaksanaan tugas ke depan, termasuk dalam pengaturan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang telah berjalan dengan baik. Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Purwakarta dapat kembali menjalankan tugas dengan semangat baru pasca Idul Fitri, serta terus meningkatkan kinerja dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Pergantian Sekretaris, KPU Purwakarta Gelar Serah Terima Jabatan
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta dari Rahadian Wiguna, S.Sos. kepada Arifin Ahmad Puradireja, S.T. pada Jumat (13/3) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Purwakarta serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari kepala subbagian, pelaksana, dan pejabat fungsional. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan pejabat manajerial di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan antara Rahadian Wiguna dan Arifin Ahmad Puradireja yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Dalam sambutannya, Rahadian Wiguna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan seluruh jajaran KPU Kabupaten Purwakarta serta sekretariat selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa banyak pengalaman dan proses yang telah dilalui bersama, baik pada masa tahapan Pemilu maupun pada masa non-tahapan. Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan bersama untuk meningkatkan kinerja dan kualitas kerja di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Rahadian juga mengucapkan selamat kepada Arifin Ahmad Puradireja yang telah dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta dan berharap kepemimpinan yang baru dapat membawa semangat serta kemajuan bagi organisasi. Dalam kesempatan yang sama, Arifin Ahmad Puradireja menyampaikan ucapan selamat kepada Rahadian Wiguna yang telah dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Rahadian selama bertugas di KPU Kabupaten Purwakarta. Arifin berharap dapat melanjutkan berbagai program dan kinerja yang telah dibangun sebelumnya serta memperkuat sinergi antara jajaran sekretariat dan komisioner dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Mewakili Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos, Iip Saripudin, Rifan Dani Ramadhan, dan Syahrul Awaludin turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Rahadian Wiguna atas amanah baru di tempat tugas yang baru, serta kepada Arifin Ahmad Puradireja sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Purwakarta ke depan. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Purwakarta Ikuti Peringatan International Women Day: Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan International Women’s Day dengan tema “Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral Sebagai Pilar Demokrasi Substantif” yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis (12/4). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Purwakarta dari Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam mewujudkan demokrasi elektoral yang inklusif di Indonesia. Kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan menjadi langkah penting untuk mendorong partisipasi politik yang lebih luas serta memperkuat demokrasi yang responsif terhadap kesetaraan gender. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa perempuan merupakan aktor penting dalam kehidupan politik dan berbangsa. Oleh karena itu, semua pihak perlu bergandeng tangan untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses politik dan demokrasi. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus mengawal isu-isu perempuan dalam politik agar demokrasi tidak lagi mempersoalkan gender, melainkan mendorong partisipasi yang lebih bermakna bagi semua warga negara. Sementara itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam paparannya menyampaikan bahwa penguatan peran perempuan dalam bidang politik dan demokrasi menjadi salah satu strategi penting KPU. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, terkait literasi pemilu dan demokrasi. Iffa juga mendorong perempuan untuk lebih aktif menyuarakan gagasan serta terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan representasi perempuan dalam politik. Menurutnya, perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki dalam menjalankan peran di ruang publik, termasuk dalam bidang politik dan demokrasi. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang membahas Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral sebagai Pilar Demokrasi Substantif. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Nona Evita, Tenaga Ahli KPU, dan menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Anggota KPU RI Iffa Rosita, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Amurwani Dwi Lestariningsih, Anggota KPU RI periode 2007–2012 Andi Nurpati, Ketua Puskapol UI Dr. Hurriyah, S.Sos, serta Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses elektoral serta mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
KPU Kabupaten Purwakarta Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan
PURWAKARTA — KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/3). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Kabag Teknis dan Hukum, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, serta Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Hukum, dan staf pelaksana Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat koordinasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa bersama. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong penyusunan naskah ilmiah berbasis pengalaman empiris pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Naskah yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota nantinya akan dikompilasi dan diseleksi oleh KPU Provinsi Jawa Barat untuk kemudian disampaikan kepada KPU Republik Indonesia sebagai bahan penyusunan buku maupun referensi kebijakan kelembagaan. Selain sebagai bentuk dokumentasi kelembagaan, penyusunan naskah ilmiah ini diharapkan mampu merekam berbagai praktik baik, pengalaman lapangan, serta pembelajaran penting selama tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa naskah ilmiah yang disusun harus bersifat objektif, sistematis, berbasis data dan bukti empiris, serta memuat analisis yang mendalam. Penulisan tidak hanya memaparkan kronologi kegiatan, tetapi juga mengidentifikasi permasalahan yang muncul, strategi penyelesaian yang dilakukan, serta dampaknya terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu. Adapun struktur penulisan yang direkomendasikan meliputi judul berbasis studi kasus, abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, kata kunci, pendahuluan, kerangka teori, metode analisis, pembahasan, hingga kesimpulan dan rekomendasi kebijakan. KPU Provinsi Jawa Barat juga akan menyediakan tautan khusus bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memilih tema penulisan yang telah diusulkan oleh KPU RI. Melalui mekanisme tersebut diharapkan setiap daerah dapat mengangkat pengalaman unik dan pembelajaran penting dari pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah masing-masing. Dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa agenda lain, di antaranya perkembangan Penggantian Antarwaktu (PAW) di beberapa daerah serta rencana simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mulai mempersiapkan data kependudukan terbaru melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bahan simulasi penataan dapil yang direncanakan dilaksanakan setelah masa libur Lebaran. KPU Provinsi Jawa Barat menargetkan pengumpulan draft naskah ilmiah dari seluruh KPU Kabupaten/Kota pada minggu pertama setelah Hari Raya Idulfitri, sebelum dilakukan proses seleksi dan finalisasi untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini diharapkan pengalaman empiris dari pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat terdokumentasi secara ilmiah serta memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi ....
Publikasi
Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap ASN agar pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, adil, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks keislaman, nilai-nilai tersebut memiliki kedudukan penting dan dapat dianalisis melalui perspektif Fiqh Siyasah, yaitu cabang ilmu fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, hubungan negara dan masyarakat, serta etika para pemangku kekuasaan. Fiqh Siyasah, sebagai cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan, memberikan pedoman moral, etis, dan hukum bagi pejabat negara. Dalam perspektif ini, ASN dipandang sebagai pemegang amanah (al-amānah) yang bertanggung jawab melaksanakan urusan publik demi kemaslahatan umat. Beberapa prinsip utama Fiqh Siyasah yang berkaitan dengan integritas ASN antara lain: Amanah (Kepercayaan Publik) Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) ASN wajib menjalankan amanah jabatan dengan jujur, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan menjaga kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. ‘Adl (Keadilan) Fiqh Siyasah menempatkan keadilan sebagai asas utama dalam pemerintahan. ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kolusi maupun nepotisme. Maslahah (Kemaslahatan Umum) Setiap kebijakan dan tindakan ASN harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Fiqh Siyasah mengajarkan bahwa pemimpin dan aparat pemerintah harus menolak segala bentuk perbuatan yang merugikan rakyat. Anti-Korupsi dalam Perspektif Syariah Tindakan korupsi (ghulul), suap (risywah), orang dalam, dan penyalahgunaan jabatan merupakan dosa besar dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip negara modern yang menuntut ASN bebas dari KKN. Netralitas Politik Fiqh Siyasah mengatur agar pejabat publik tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik golongan tertentu. ASN harus bersikap profesional, objektif, dan tidak memihak sebagaimana nilai al-musâwah (persamaan) dalam Islam. Melalui perspektif Fiqh Siyasah, integritas ASN dapat diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti: Melaksanakan tugas tanpa manipulasi atau penyimpangan. Menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelayanan. Menghindari gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Menggunakan jabatan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Bersikap transparan dan adil dalam pengambilan keputusan. Menerapkan etika kerja Islami: jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Integritas ASN dalam perspektif Fiqh Siyasah bukan hanya tuntutan administratif, melainkan merupakan nilai moral dan religius yang sangat mendasar. ASN dipandang sebagai pemegang amanah yang wajib menjalankan tugas secara adil, jujur, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Ketika nilai-nilai Fiqh Siyasah dipadukan dengan sistem modern seperti reformasi birokrasi dan penerapan zona integritas, maka akan terbentuk aparatur negara yang profesional, bersih, dan terpercaya. Pada akhirnya, integritas ASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan berkeadaban. Cecep Hidayatussolihin Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Integritas merupakan nilai fundamental yang harus melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga identitas profesi yang menentukan bagaimana ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berperan menjaga kredibilitas negara, memastikan kepastian hukum, serta menjamin bahwa pelayanan publik berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepentingan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, kedudukan integritas menjadi sangat strategis. ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul amanah untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Oleh karena itu, integritas merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap integritas tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar ASN yang kini tercermin dalam core values "BerAKHLAK". Nilai BerAKHLAK terdiri atas tujuh prinsip, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai tersebut memberikan panduan yang jelas bagi ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Nilai Akuntabel dan Loyal, misalnya, menegaskan pentingnya ASN bertindak jujur, memegang teguh kepercayaan yang diberikan, serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Nilai Berorientasi Pelayanan dan Kompeten menuntut ASN memberikan layanan terbaik secara efektif, tepat waktu, dan berdasarkan keahlian yang memadai. Sementara nilai Harmonis, Adaptif, dan Kolaboratif berperan menjaga suasana kerja yang sehat dan responsif terhadap dinamika lingkungan. Integrasi nilai BerAKHLAK dengan integritas memberikan landasan kuat bagi penguatan karakter ASN, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang melalui tahap pembentukan jati diri profesional. Bagi CPNS, proses internalisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai sejak hari pertama bertugas. CPNS diharapkan menanamkan komitmen bahwa setiap langkah dan keputusan dalam menjalankan tugas harus mencerminkan konsistensi moral serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, fase awal pengabdian sebagai CPNS menjadi momentum penting dalam membangun karakter ASN yang berintegritas, berdisiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di era modern saat ini, menjaga integritas menjadi tantangan yang semakin besar. ASN seringkali berhadapan dengan berbagai tekanan, potensi konflik kepentingan, dan godaan yang dapat mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Dalam lingkungan penyelenggaraan pemilu, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, karena setiap tahapan memiliki sensitifitas tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan sekecil apa pun dapat menimbulkan keraguan publik dan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, ASN KPU harus memiliki keteguhan sikap untuk tetap menjaga netralitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tanpa kompromi. Implementasi integritas tidak hanya terlihat melalui sikap menolak pelanggaran aturan, tetapi juga tampak dalam tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, ketepatan waktu, ketelitian dalam mengolah data, profesionalitas dalam memberikan informasi, serta sikap santun dalam melayani publik merupakan bentuk nyata integritas dalam keseharian ASN. Kemampuan untuk bertanggung jawab atas kesalahan dan memperbaikinya dengan segera juga merupakan indikator bahwa ASN memiliki kedewasaan moral yang baik. Sebagai lembaga strategis, KPU harus mampu membangun budaya kerja yang berbasis integritas. Keteladanan pimpinan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai etika di seluruh lingkungan kerja. Sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya turut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas institusi. Ketika nilai integritas telah terinternalisasi menjadi budaya organisasi, maka ASN akan bekerja dengan sepenuh hati karena kesadaran akan tanggung jawab moral, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan administrasi. Dengan demikian, integritas merupakan fondasi utama yang membentuk jati diri ASN sebagai pelayan publik. Keberadaan ASN yang berintegritas di lingkungan KPU akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan terjaganya kualitas penyelenggaraan demokrasi. Bagi CPNS, proses pembentukan integritas merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kualitas pengabdian di masa mendatang. Komitmen untuk menjadikan integritas sebagai pedoman bertindak akan mengarah pada pengabdian yang bermartabat, profesional, dan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Pada akhirnya, ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri di lingkungan KPU akan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga harga diri lembaga dan marwah demokrasi Indonesia. Penerapan nilai BerAKHLAK secara konsisten dapat menjadi penguat karakter ASN yang menjalankan amanah publik dengan penuh dedikasi. Melalui integritas yang teguh, ASN tidak hanya menyelesaikan tugas, tetapi turut membangun pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Muhammad Hilman Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Setiap akhir tahun, kita selalu dihadapkan pada dua pertanyaan penting- apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan. Pergantian tahun menjadi momen tepat untuk merefleksikan setiap hal dan menilai sejauh mana capaian kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di saat yang sama, momen ini juga mengajak kita menimbang apakah setiap langkah kerja yang kita ambil sudah selaras dengan nilai, etika, dan prinsip ASN yang kita junjung. Di tengah rutinitas kantor yang sibuk hingga banyaknya dokumen yang menumpuk, kita seringkali lupa menyediakan ruang untuk refleksi. Kita jarang memberi kesempatan kepada diri sendiri untuk sejenak rehat, menghela napas, menenangkan pikiran, dan kembali menyadari alasan mengapa kita memilih jalan pengabdian. Di tengah upaya reformasi birokrasi, tantangan terhadap integritas ASN semakin berat. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran, hingga praktik manipulatif masih ditemukan di ruang-ruang pelayanan publik. Hingga Oktober 2025, laporan KPK dan Kejaksaan menunjukkan masih ada ASN yang terseret dalam pusaran korupsi di berbagai level. Fakta ini menegaskan bahwa krisis integritas masih nyata terjadi. Ruang-ruang pelayanan publik—perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta layanan administratif—tetap menjadi titik rawan pelanggaran. Reformasi birokrasi tidak akan pernah benar-benar berhasil jika tidak dibangun di atas fondasi integritas ASN yang kuat. Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan profesional yang kompleks. Di situ integritas menjadi benteng utama. Menjaga integritas adalah sebuah komitmen yang terus diuji setiap hari. Namun sering kali kita lupa bahwa integritas tidak selalu berkaitan dengan keberanian menolak suap atau melaporkan penyimpangan besar. Ujian yang paling sering muncul justru ada dalam hal-hal kecil: hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, tidak memanipulasi data, dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Keretakan integritas tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar; seringkali ia lahir dari kebiasaan-kecil yang dibiarkan berulang—ketidakjujuran kecil, pelayanan yang sengaja diperlambat, atau pilihan untuk diam ketika melihat penyimpangan. Menjadi ASN sejatinya bukan sekadar melaksanakan tugas administratif. Kita adalah penjaga amanah bangsa. Integritas seringkali terdengar nyaring pada mimbar podium atau ruang rapat, bahkan terpampang jelas pada spanduk dan dokumen Reformasi Birokrasi. Integritas adalah cermin jati diri—nilai yang menentukan arah masa depan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya, apakah integritas ada dalam nadi dan nafas kita atau hanya jargon tanpa makna? Keberanian sejati bukanlah soal fisik, melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar, bahkan ketika tahu hasilnya pasti gagal. Inilah makna paling sederhana dari integritas: berpegang pada prinsip bukan karena yakin akan menang, tetapi karena itu yang benar untuk dilakukan. Setiap ASN menghadapi godaan dan tekanan masing-masing. Tidak ada yang sepenuhnya bebas. Integritas tumbuh karena dua hal: komitmen pribadi yang kuat dan lingkungan kerja yang mendukung, transparan, serta memiliki moralitas kolektif yang baik. ASN yang berintegritas bukan hanya meningkatkan kinerja pribadi, tetapi juga mendorong semangat kerja rekan-rekan lain dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Namun ketika satu ASN tergoda melakukan penyimpangan, retakan kecil itu dapat merambat dan melemahkan seluruh sistem. Karena itu, kerja kolektif dalam menjaga integritas menjadi semakin penting. Integritas sejati bukanlah apa yang kita tampakkan di depan orang lain, tetapi apa yang kita lakukan ketika tidak ada yang mengawasi. Ketika tidak ada pujian atau imbalan, namun kita tetap memilih untuk berlaku benar. Integritas dimulai dari kita—dari keputusan kecil yang kita buat setiap hari, dari kejujuran dalam bekerja, dari keberanian menolak penyimpangan sekecil apa pun, dan dari kesadaran bahwa setiap tindakan adalah cerminan nilai yang kita pegang. Tidak ada sistem pengawasan secanggih apa pun yang mampu menggantikan nurani yang bersih. Sebab kontrol yang paling kuat sebenarnya lahir dari dalam diri, karena ASN sejati integritasnya di nadi. Dulfikar Asmawi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan cuma sekedar pakai seragam rapi, punya jabatan, gaji tiap bulan dan merasa aman karena punya pekerjaan tetap. ASN itu garda terdepannya pemerintah, pelayan masyarakat sekaligus wajah negara dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ASN nggak hanya bisa kerja asal-asalan, tetapi kerja harus pakai integritas. Ditengah era digital sekarang ini, apa saja bisa direkam, disebarkan semuanya serba cepat, terbuka dan mudah dibuka ke publik dalam hitungan detik. Masyarakat makin kritis, makin pintar dan makin peduli soal bagaimana pemerintahan bekerja. Mereka bukan cuma ingin dilayani dengan cepat dan mudah saja, tapi juga ingin yakin bahwa ASN itu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, taat aturan dan bisa dipercaya. Kalau bilang mengikuti aturan, ya harus benar-benar dilakukan. Nggak ada drama, nggak ada alasan lainnya. ASN yang berintegritas bukan Cuma menyelesaikan tugas saja, tapi sekaligus menjaga nama baik instansinya dan juga negara. Buat ASN, integritas bukan cuma opsi tambahan, tapi itu merupakan kewajiban mutlak. Karena, tanpa integritas tugas untuk melayani masyarakat bisa berubah jadi peluang mencari keuntungan pribadi dan itu jelas bukan jalan yang benar. Maka dari itu, penting banget punya lingkungan kerja yang sehat dan budaya organisasi yang kuat, supaya ASN bisa terus berada dijalur yang benar. Lalu, mengapa ASN harus bekerja dengan Integritas? Dengan meningkatnya akses informasi dan penggunaan teknologi digital, masyarakat bisa memantau kinerja ASN lebih mudah saat ini dengan keterbukaan informasi. Maka, ASN dituntut untuk bijak dalam penggunaan media sosial, taat prosedur dalam sistem pelayanan digital dan mengedepankan transparansi dalam setiap proses yang terkait kepentingan masyarakat. Teknologi mempercepat pekerjaan, tetapi integrasilah yang memastikan teknologi itu tidak disalahgunakan. Bikin masyarakat merasa aman dan percaya. kepercayaan masyarakat itu penting banget. Setiap kali orang atau warga yang ingin mendapat pelayanan dari pemeritah, mereka berharap prosesnya cepat, jelas dan adil. Kalau ASN melayani dengan sikap yang baik, jujur, sopan dan sesuai aturan, masyarakat pasti merasa dihargai. Mereka yakin kalau pemerintah benar-benar hadir untuk bisa membantunya. Menjaga nama baik instansi dan Negara dari setiap tindakan ASN membawa nama baik dan buruknya, bahkan membawa nama negara. Kalau ASN bekerja dengan baik dan jujur, masyarakat akan menaruh kepercayaan dan respect lebih kepada pemerintah. Pelayanan pun terlihat modern, profesional dan terpercaya. Reputasi yang baik ini penting untuk hubungan pemerintah dengan masyarakat dan untuk memperkuat sistem pemerintahan secara menyeluruh. Menjadi panutan untuk lingkungan kerja. ASN bukan hanya sekedar pelaksana kebijakan, tapi juga menjadi panutan dlingkungan kerjanya. ASN yang berintegritas bisa memberi contoh positif bagi rekan-rekan kantornya. Hal ini membantu membangun budaya kerja yang sehat, profesional dan bebas dari praktik negatif. Lingkungan kerja yang baik membuat ASN lebih fokus, nyaman dan lebih semangat menjalankan tugas. Integritas yang dijaga bersama membuat suasana kantor lebih positif. Karena itu, pekerjaan ASN bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan moral yang kuat. ASN yang bekerja dengan integritas akan membawa perubahan besar mewujudkan pelayanan publik yang jujur, adil dan terpercaya. Pada akhirnya, ASN itu bukan cuma tentang “datang, kerja, pulang”. ASN itu tentang memberi contoh, menjaga kepercayaan dan menjadi bagian dari perubahan yang baik. Integritas membuat ASN bukan hanya menjalankan tugas, tetapi benar-benar memberi dampak. Karena masyarakat layak dilayani oleh orang-orang yang nggak hanya kompeten, tapi juga bisa dipegang kata-katanya. Kalau integritas sudah jadi bagian dari diri setiap ASN, maka pelayanan publik bukan cuma baik, tapi akan naik level lebih cepat, lebih bersih dan lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjadi pegawai yang baik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya. Itu baru ASN yang sebenarnya, nggak asal kerja. ASN kerja pakai integritas demi masyarakat, demi negara dan demi masa depan yang lebih baik. Widi Okriansyah Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Dalam setiap narasi mengenai reformasi birokrasi, integritas selalu ditempatkan sebagai pondasi utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai integritas sering kali hadir lebih sebagai dokumen formal, bukan sebagai prinsip yang menjiwai perilaku sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadikan integritas sebagai identitas dan jati diri yang memandu setiap tindakan, bukan sekadar slogan di dinding kantor atau paragraf dalam pedoman etika. Pertama, integritas harus dipahami sebagai kualitas personal, bukan sekadar kepatuhan administratif. Pada tingkat paling mendasar, integritas menuntut keselarasan antara nilai, kata, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya mematuhi aturan karena tuntutan struktur, tetapi karena keyakinan intrinsik bahwa pelayanan publik adalah amanah. Tanpa pemahaman ini, regulasi menjadi rutinitas mekanis, sementara nilai yang terkandung di dalamnya kehilangan makna. ASN perlu menempatkan etika bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai orientasi moral yang memperjelas keputusan, prioritas, dan perilaku. Kedua, integritas sebagai jati diri harus hadir dalam proses pelayanan, bukan hanya dalam dokumen rencana kerja. Birokrasi Indonesia telah memiliki berbagai instrumen formal: pakta integritas, kode etik, indikator kinerja, hingga zona integritas. Namun instrumen tersebut hanya efektif jika benar-benar digunakan untuk membentuk budaya kerja, bukan sekadar dilaporkan sebagai pemenuhan dokumen. Tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan antara struktur dan kultur. Struktur mendorong kepatuhan pada prosedur, tetapi kultur menentukan bagaimana prosedur itu dihayati. Integritas hanya terwujud ketika kultur keberanian, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi kebiasaan kolektif. Ketiga, integritas perlu ditempatkan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang penuh dilema. ASN sering berhadapan dengan situasi abu-abu: tekanan atasan, ekspektasi publik yang tidak realistis, keterbatasan sumber daya, atau konflik kepentingan. Dalam konteks seperti ini, aturan saja tidak cukup. Diperlukan kompas etis serta kemampuan untuk menimbang nilai, mempertimbangkan dampak jangka panjang, dan memilih tindakan yang paling mencerminkan prinsip pelayanan publik. ASN yang menjadikan integritas sebagai jati diri akan lebih siap menghadapi situasi kompleks ini tanpa mengorbankan prinsip moralitas. Keempat, kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menumbuhkan integritas sebagai kultur. Pegawai di tingkat operasional dapat berkomitmen, tetapi tanpa teladan dari pimpinan, integritas mudah terkikis oleh pragmatisme. Pemimpin yang berintegritas bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menampilkan konsistensi antara kebijakan dan perilaku. Ketika pimpinan menunjukkan transparansi, kesederhanaan, dan keberanian menolak penyimpangan, ASN lain akan termotivasi mengikuti standar yang sama. Dengan demikian, integritas tidak hanya dibangun dari bawah, tetapi diteguhkan dari atas. Kelima, membangun identitas ASN yang berintegritas membutuhkan mekanisme evaluasi yang berorientasi kualitas, bukan sekadar kuantitas. Sistem penilaian kinerja sering fokus pada output administratif, sementara dimensi etika kurang mendapatkan ruang. Padahal, integritas tidak selalu terlihat dalam angka, melainkan dalam cara seseorang melayani, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Evaluasi berbasis perilaku (behavioral assessment), supervisi yang konstruktif, dan penilaian 360 derajat dapat membantu menilai integritas secara lebih komprehensif. Pada akhirnya, integritas sebagai jati diri ASN tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak aturan. Yang dibutuhkan adalah proses internalisasi nilai secara berkelanjutan: membangun kesadaran pribadi, menghadirkan teladan pimpinan, menciptakan kultur organisasi yang sehat, dan membangun mekanisme evaluasi yang lebih manusiawi. Ketika integritas sudah menjadi kompas etis, bukan hanya catatan administratif, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai sistem yang rumit, tetapi sebagai institusi yang layak dipercaya. Inilah langkah menuju pelayanan publik yang bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Yoziandika Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan