Berita Pilkada 2024

Pemilih Pilkada 2024 Terbagi 5 Kelompok Usia, KPU Purwakarta : Didominasi Generasi Milenial

Purwakarta -- Calon pemilih di Kabupaten Purwakarta untuk Pilkada 2024 terbagi lima kelompok usia. Yakni generasi Z, milenial, generasi X, Baby Boomer dan lansia. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bahwa dari kelima kelompok usia calon pemilih itu berbeda-beda. Generasi Z rentang usia 17 sampai 24 tahun, generasi milenial 25 sampai 39 tahun,  generasi X 40 sampai 55 tahun, baby boomer 56 sampai 74 dan lansia berusia 75 tahun. "Dari kelima kelompok itu paling banyak adalah generasi milenial yakni 241.521 orang," ujar dia dalam acara Penguluhan Hukum Pilkada 2024 bersama PPK Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin 21 Oktober 2024. Ia mengatakan, kelima kelompok usia tersebut disentuh melalui sosialisasi secara berkala untuk memberikan pengetahuan tentang Pilkada. Outfutnya yakni mereka menyalurkan hak pilih di TPS pada 27 November 2024 mendatang. Sehingga angka partisipasi tinggi bisa melebihi pemilu kemarin sebesar 84 persen. "Mudah-mudahan kita bisa melebihi angka itu, paling tidak mempertahankannya," kata pria akrab disapa Binos itu. Diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 738. 968 orang dengan rincian laki-laki 372.081 dan perempuan 366. 887 orang. Pemilih dalam jumlah DPT tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya di 1.462 TPS tersebar di 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta.

Pihak Kepolisian Gelar Doa Bersama Pilkada Damai, Ketua KPU Purwakarta Apresiasi

Purwakarta - Ketua KPU Kabupaten Purwakarta hadiri doa bersama yang diselenggarakan Polres Purwakarta, Kamis 17 Oktober 2024. Kegiatan berlangsung di halaman Polres Purwakarta itu dihadiri forkompimda, kepala OPD, Kepala desa atau lurah dan unsur TNI/Polri tersebut dalam Rangka Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 Untuk Menciptakan Pilkada Yang Damai di Wilayah Polres Purwakarta. "Kami KPU Purwakarta mengapresiasi kegiatan doa bersama ini karena tujuannya baik agar pilkada berjalan lancar dan damai," ujar dia. Ia mengatakan, sukses pilkada tidak hanya tangungjawab KPU selaku penyelenggara, melainkan tugas semua elemen masyarakat termasuk pihak kepolisian dalam hal pengamanan. "Doa bersama ini memohon kepada Allah SWT agar  proses pilkada diawal sampai akhir dilancarkan dan dimudahkan juga kita semua diberikan kesehatan untuk menyelesaikan tugas ini dengan baik," kata Dian. Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menyampaikan kegiatan ini diadakan  bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif, aman, damai, dan sejuk tanpa adanya potensi konflik di masyarakat menjelang Pilkada 2024. "Memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar semua tahapan berjalan lancar dan sukses," kata dia. Ia berkomitmen pihak kepolisian siap mengawal dan memastikan setiap tahapan pilkada berlangsung aman dan tertib. "Acara ini menjadi acuan bersama sebagai wujud komitmen menjaga suasana damai khususnya dalam Pilkada 2024," ujar Kapolres.

Usai di Tingkat Kabupaten, Uji Beban Sirekap Diselenggarakan Tingkat PPK Bersama Anggota PPS

Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta kembali uji beban aplikasi Sirekap sebelum digunakan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebelumnya, uji beban telah dilaksanakan KPU bersama anggota PPK pada Sabtu 12 Oktober 2024 kemarin. "Hari ini uji beban Sirekap kembali dilakukan di tingkat PPK bersama anggota PPS di masing-masing kecamatan," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, Minggu 13 Oktober 2024. Selain uji beban Sirekap, kegiatan ini juga bagian dari mensosialisasikan aplikasi Sirekap kepada semua badan adhoc secara berjenjang. Sehingga ketika ada persoalan muncul dapat diminimalisasi sebelum kemudian nanti digunakan pada rekapitulasi di TPS.  "Dua hari ini kita baru uji beban. Dalam waktu dekat kita akan bimtek bersama badan adhoc terkait aplikasi Sirekap," kata dia. Diketahui, pimpinan KPU Kabupaten Purwakarta melakukan monitoring uji beban aplikasi Sirekap di tingkat PPK.  Mereka memberikan saran dan masukan kepada badan adhoc selama uji beban Sirekap berlangsung.

Bersama PPK, KPU Purwakarta Uji Coba Penggunaan Aplikasi Sirekap

Purwakarta -- KPU Kabupaten Purwakarta Bimbingan Teknis Uji Coba Sistem Informasi Rekapiltuasli (Sirekap) Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor KPU Purwakarta, Sabtu 12 Oktober 2024. Berdasarkan pantauan di lapangan, anggota PPK melakukan uji coba diawali dengan membuka aplikasi Sirekap offline dan online. Kemudian memotret formulir C hasil rekapitulasi lalu diungggah. "Uji coba menggunakan aplikasi Sirekap hari ini diselenggarakan secara nasional. Uji coba ini kita anggap sudah menyelesaikan rekapitulasi di TPS," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin. Iip mengatakan, setelah uji coba di tingkat kabupaten, Minggu besok anggota PPK bimtek bersama anggota PPS di kecamatan masing-masing. Kemudian dilanjutkan anggota PPS bimtek anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa atau kelurahan masing-masing. "Jadi yang motret dan unggah formulir C hasil rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap adalah anggota KPPS," ujar dia. Anggota PPK, lanjut Iip sifatnya hanya memantau melalui aplikasi Sirekap web untuk memastikan anggota KPPS menyelesaikan tugasnya dengan baik.  "Semua badan adhoc harus paham terlebih dahulu agar pada pelaksanaanya nanti berjalan lancar," ujar Iip.

ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024, KPU Purwakarta : Karena Punya Hak Pilih

Purwakarta -- Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos menegaskan bahwa ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.  "ASN boleh menghadiri kampanye paslon karena mereka punya hak pilih. Berbeda dengan TNI/Polri tak punya hak pilih. Kecuali hadir dalam konteks pengamanan," ujar dia, Kamis 10 Oktober 2024. Ia mengatakan, dengan menghadiri kampanye paslon, ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin lima tahun ke depan. "Kehadiran ASN bersifat pasif, hanya mendengarkan visi misi dan program paslon," kata pria akrab disapa Binos itu. Yang tidak boleh itu, lanjut dia aktif mengkampanyekan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial.  "Jika terlibat politik praktis maka dapat kena sanksi. Karena ASN itu harus menjaga netralitasnya," ucap dia. Ia menyebut bagi ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu bisa melakukan penindakan. Sanksinya bisa etik atau disiplin pegawai, bisa juga pidana pemilu tergantung jenis pelanggarannya. "Kalau terbukti, bisa disanksi " ujar Binos. Diketahui, KPU Purwakarta sebelumnya telah mengeluarkan SK KPU Purwakarta No 952/2024 tentang jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadwal dibuat dalam skema zona kampanye.  Dibagi 4 zona sesuai jumlah paslon. Setiap calon punya kesempatan yang sama berkampanye setiap hari, namun di wilayah berbeda. Zonasi ini dimaksudkan agar paslon atau tim pendukung tidak bertemu dalam satu waktu dan lokasi yang bersamaan.

Kejari dan PN Purwakarta Ingatkan Netralitas Kades dan ASN Dalam Pilkada 2024

Purwakarta -- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Martha Parulina mengingatkan kepada ASN,  kepala desa TNI/Polri tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, mereka harus menjada netralitas dalam artian tidak merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon. "Kalau terlibat politik maka dapat diproses secara hukum. Maka dari itu saya ingatkan jaga netralitas, " ujar dia saat memberikan materi dalam acara Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Tingkat PPK   yang diselenggarakan KPU di Aula Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Kamis 10 Oktober 2024.  Selain netralitas, kampanye hitam di media sosial juga tidak boleh dilakukan karena akan menganggu kondusifitas pilkada di tengah masyarakat. "Ujaran kebencian atau sara dan politik uang juga sangat tidak disarankan," kata Martha Parulina menegaskan. Tak hanya Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Darma Indo Damanik juga tidak mengharapkan penyelenggara pilkada termasuk TNI/Polri, ASN dan kepala desa diproses secara hukum karena terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pilkada ini. Oleh karena itu, harus memahami dan mengetahui dasar hukum tentang pilkada agar bisa membatasi diri tidak terlibat politik.  "Tugas kita bersama adalah mensukseskan pilkada tanpa merugikan atau menguntungkan salah satu paslon," kata dia. Berdasarkan Pasal 188 mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pada masa kampaye, diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,- dan paling banyak Rp6.000.000. Diketahui, KPU Kabupaten Purwakarta menggelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 secara maraton selama 17 hari mulai 9 sampai 31 Oktober 2024. Selama penyuluhan hukum tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu selaku narasumber. Mereka memberikan materi kepada peserta meliputi anggota PPS, Sekretariat PPS, Babinsa, Babinkamtibmas dan kepala desa.

Populer

Belum ada data.