Berita Terkini

KPU Kabupaten Purwakarta gelar Pisah Sambut dan Sertijab Komsioner disaksikan PJ Bupati Purwakarta

Purwakarta - kab-purwakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar acara pisah sambut dan serah terima jabatan anggota KPU periode 2018-2023 kepada anggota KPU Kabupaten Purwakarta yang baru periode 2023-2028. Rabu, (1/11/2023). Acara digelar di Bale Paseban (Pendopo Purwakarta) dihadiri oleh PJ Bupati dan Sekda Purwakarta, Kajari Purwakarta, Ketua Pengadilan Negeri IB Purwakarta, Perwakilan Polres dan Dandim Purwakarta, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ketua Partai Politik se-Kabupaten Purwakarta, dan Ketua PPK se-Kabupaten Purwakarta. Turut hadir pula Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023. Ketua KPU Kabupaten Purwakarta periode 2018-2023 dalam sabutannya, berharap agar komisioner yang baru terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan baik dan penuh integritas. "Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Kita berharap komisioner yang baru terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh Integritas". katanya. Dalam kesempatan yang sama Dian Hadiana selaku Ketua KPU Kabupaten Purwakarta periode 2023-2028 berpesan bahwa KPU tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu tanpa adanya dukungan stakeholder. "Setelah dilantik pada tanggal 30 kemarin, kami langsung bekerja mengikuti tahapan yang sedang berlangsung, khususnya dalam waktu dekat Perpindahan dari silon ke dami surat suara. Kemudian akan dilaksanakan kirab Pemilu tahun 2024 pada tanggal 19 November mendatang. Maka dari itu KPU membutuhkan dukungan dari para stakeholder untuk mensukseskan Pemilu 2024" ujarnya. Sementara itu, PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengharapkan dalam hal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dapat tercipta suasana yang  kolaboratif dan sinergis. "Suasana kolaboratif harus terus terawat. Semoga dapat bersinergi dengan baik dalam menghadapi tahun politik 2024. Pemda berkomitmen untuk berjalan bersama-sama dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," pungkasnya.   Sebagai bahan pertanggungjawaban selama 5 tahun (periode 2018-2023) Ikhsan Fathurrahman memberikan Buku Memori Jabatan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2018-2023 kepada PJ Bupati Purwakarta dan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2023-2028. (humas kpu purwakarta PPdrio/foto: redi/ed diR)

Komisioner KPU Purwakarta Periode 2023-2028 Resmi Dilantik KPU RI

  Jakarta - kab-purwakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melantik Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Provinsi di Indonesia periode 2023 – 2028, termasuk diantaranya komisioner KPU Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta). Pada kesempatan tersebut Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI dalam pidatonya menyampaikan mereka yang telah dilantik akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor). Nantinya, dalam rapat tersebut akan membahas desain surat suara yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang. "Kami laporkan teman-teman kab/kota yang dilantik barusan, tanpa harus menunggu bilangan hari tapi nanti malam sebagian besar mengikuti rakor untuk pencermatan daftar calon tetap, persiapan daftar calon tetap keperluan untuk desain surat suara," ujarnya, Jakarta (30/10/2023). Setelah acara selesai, kemudian ke-lima komisioner KPU Purwakarta bergegas untuk melaksanakan rapat pleno saat itu juga. Adapun dari hasil rapat pleno tersebut menetapkan Dian Hadiana sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2023 – 2028 berdasarkan Berita Acara Nomor 561/PK.01.BA/3214/2023.  Berikut nama-nama Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana sebagai Ketua, Iip Saripudin, Oyang Este Binos, Rifan Dani Ramadhan, dan Syahrul Awaludin sebagai Anggota. (humas kpu purwakarta PPdrio/ed diR)

ANTISIPASI KEBAKARAN, KPU PURWAKARTA GELAR SIMULASI PENANGANAN KEBAKARAN BERSAMA DISKAR PB PURWAKARTA

Purwakarta, kab-purwakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Keselamatan Kebakaran bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB)Kabupaten Purwakarta di Gedung KPU Purwakarta, Jum'at (27/10/2023). Kegiatan turut dihadiri Sekretaris KPU Purwakarta Rahadian Wiguna, seluruh Kasubbag dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta. Turut datang Yuddy Herdiana Kepala Diskar PB Kabupaten Purwakarta dan Hadi Firmansyah Kepala Seksi Pencegahan untuk memberikan materi pendidikan dan pelatihan pemadaman kebakaran. "Adanya sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta bagaimana mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih sudah memasuki tahapan logistik," ujar Rahadian Wiguna. Sementara itu pada sesi materi, Hadi menekankan beberapa poin penting yang harus dipahami oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta saat menghadapi situasi kebakaran, mulai dari teori dasar api, evakuasi diri, hingga memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan alat tradisional.  Materi yang disampaikan semakin lengkap dengan praktek Simulasi Penanganan Awal Kebakaran. Pada momen ini instruktur memberi pengarahan terkait petunjuk penggunaan APAR dan alat tradisional untuk memadamkan api. Beberapa pegawai ikut mensimulasikan penanganan pemadaman api menggunakan kedua alat tersebut. (humas kpu purwakarta PPdrio/foto: redi/ed diR)

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

  KPU Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Senin (16/10) di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11 Kota Bandung. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta yaitu  Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rima Nurmalina dan Staf Sub Bagian Hukum Hukum dan Sumber Daya Manusia, Ahmad Sanusi, sebagai perwakilan operator JDIH. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan dan pengembangan JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifa. Kemudian pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syaifuddin Rahadhian, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dipandu oleh Moderator yaitu Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yunike Puspita. Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu Tenaga Ahli Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Zaid beserta jajaran dari Biro Hukum KPU RI. Untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan JDIH, Zaid menjelaskan tentang Jenis Produk Hukum,  Organisasi JDIH, Standar Pengelolaan JDIH dan Pengelolaan Media Sosial JDIH, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH serta pemberian penghargaan JDIH. Adanya pengelolaan yang berkualitas dan pengembangan JDIH secara simultan diharapkan dapat memberi manfaat lebih banyak bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait kepemiluan.

AKHIR MASA JABATAN KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PURWAKARTA PERIODE 2018-2023

  Purwakarta,- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) Periode tahun 2018-2023 baru saja memasuki akhir masa jabatan per-tanggal 7 Oktober 2023. Akhir masa jabatan ini berdasarkan awal mula tanggal pelantikan serta pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1311/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 1855/SDM1/02-SY/05/XI/2018. Komisioner yang berakhir masa jabatannya antara lain: Ahmad Ikhsan Fathurrahman, Dian Hadiana, Ramlan Maulana, Salman, dan Iip Saripudin. Seluruhnya dilantik pada tanggal 7 Oktober 2018. "Insyaallah kami akan terus berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024, meskipun kami telah purna tugas sebagai Komisioner KPU Purwakarta" tutur Ikhsan dalam pertemuan internal Sekretariat KPU Purwakarta, Purwakarta (6/10/2023). Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersfat hierarkis yang artinya, apabila terjadi kekosongan anggota di KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi berwenang untuk mengambil alih sementara sampai anggota baru dilantik. Saat ini KPU Purwakarta, tengah melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 yaitu penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Purwakarta yang setelahnya akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

PINDAH MEMILIH

PELAYANAN PINDAH MEMILIH Cek nama Anda seudah terdaftar di DPT ?? Klik link ini http|://cekdptonline.kpu.go.id Membawa identitas diri KTP-el atau Kartu Keluarga dan berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung) Mengajukan Surat Pindah Memilih di kantor Sekretariat PPS /PPK/ KPU Petugas PPS/ PPK/ KPU akan menerbitkan Surat Pindah Memilih Nama anda akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS Tujuan PERSYARATAN PINDAH MEMILIH Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial panti rehabilitas, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Menjalani rehabilitas narkoba, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga Rehabilitas Narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Bekerja Diluar Domisili, dokumen bukti pendukung : Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru. Menjalankan Tugas Belajar dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Belajar dari Kampus/Lembaga lain ditandatangani dan diCap Basah. Pindah Domisili dokumen bukti pendukung : Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru Bertugas di Tempat Lain dokumen bukti pendukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau \\\\\\\\\\\\\\perusahaan dan Cap Basah. Menjalani Rawat Inap Mendampingi pasien Rawat Inap dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dan Surat Pernyataan Pendamping Rawat Inap. Tertimpa Bencana dokumen bukti pendukung : Surat dari BNPB Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan di Media Masa. Menjadi Tahanan Rutan/LAPAS/menjadi Terpidana dokumen bukti pendukung : Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atah Kepala Rutan