Berita Terkini

KPU Purwakarta Perkuat Literasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula melalui Sosialisasi di SMKN 1 Sukatani

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula sebagai bagian dari program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Kamis (20/11), bertempat di SMK Negeri 1 Sukatani. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman politik dan kesadaran demokrasi bagi pemilih pemula yang akan menjadi bagian penting dalam Pemilu dan Pemilihan tahun mendatang. Acara dibuka oleh Dadan Erawan, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, yang menyampaikan bahwa masa depan bangsa berada di pundak generasi muda. Ia mendorong siswa untuk menggunakan hak pilih secara sadar dan bertanggung jawab serta menyebarkan wawasan yang didapat kepada keluarga dan lingkungan sekitar. KPU Purwakarta menghadirkan tim lengkap yang terdiri dari Oyang Este Binos (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Syahrul Awaludin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Rima Nurmalina (Kepala Subbagian Parhumas dan SDM), serta jajaran pelaksana sekretariat. Pada kesempatan tersebut, KPU Purwakarta juga memberikan penghargaan kepada SMKN 1 Sukatani atas partisipasinya dalam program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Sesi materi dibuka oleh Rima Nurmalina, yang menguraikan dasar-dasar kepemiluan, termasuk prinsip Pemilu luber-jurdil, struktur kelembagaan penyelenggara pemilu, dan perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. Materi kemudian dilanjutkan oleh Syahrul Awaludin, yang memaparkan fungsi, peran kelembagaan KPU, serta pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber regulasi kepemiluan. Materi interaktif mengenai peran pemilih pemula disampaikan oleh Oyang Este Binos, yang menekankan pentingnya memastikan status kependudukan, memahami syarat sebagai pemilih, serta menolak praktik-praktik yang dapat merusak integritas demokrasi seperti money politic dan penyebaran hoaks. Sesi ini mendapatkan respons aktif dari peserta, ditandai dengan berbagai pertanyaan terkait syarat menjadi KPPS, tata cara memilih dengan KTP luar domisili, hingga pembahasan isu golput. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan suara, di mana siswa berperan sebagai KPPS, pemilih, saksi, dan pengawas. Melalui metode bermain peran ini, siswa diberikan pengalaman langsung mengenai proses pemungutan suara di TPS, mulai dari registrasi, pencoblosan, hingga miniatur penghitungan suara. Seluruh kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa memberikan pandangan kritis dan menunjukkan ketertarikan besar terhadap proses kepemiluan. KPU Purwakarta berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi politik, menumbuhkan sikap kritis, dan meneguhkan komitmen generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Perkuat Peran Media Sosial untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi Melalui Parmas Insight Chapter #7

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta kembali berpartisipasi aktif dalam kegiatan Parmas Insight Chapter #7 dengan tema “Peran Media Sosial dalam Sosialisasi Pilkada: Mengelola Akun Medsos agar Engaging dan Informatif” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (19/11). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan kapasitas kehumasan dan strategi komunikasi publik menjelang penyelenggaraan Pilkada. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, yang menegaskan bahwa media sosial kini menjadi kanal utama dalam menyebarkan informasi kepemiluan, khususnya di luar masa tahapan ketika ruang sosialisasi tatap muka masih terbatas. Menurut Hedi, besarnya arus misinformasi menuntut KPU untuk hadir secara konsisten di ruang digital dengan konten yang kreatif, kredibel, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Sesi diskusi kemudian dipandu oleh moderator Andhianna, Kepala Subbagian Parhumas dan SDM KPU Kota Bogor. Narasumber pertama, Masyhuri Abdul Wahid, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, memaparkan peran penting media sosial dalam akses informasi pemilih, peningkatan partisipasi politik, transparansi penyelenggaraan, hingga pembentukan opini publik. Ia menekankan bahwa keberadaan akun resmi KPU harus menjadi rujukan informasi yang akurat bagi masyarakat, khususnya pemilih muda. Narasumber kedua, Deni Firman Rosadi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bandung Barat, memaparkan strategi teknis pengelolaan akun media sosial agar lebih menarik dan informatif. Pembahasan mencakup pemahaman algoritma, rekomendasi format konten, penyusunan content pillars, hingga pentingnya evaluasi insight untuk memahami kebutuhan audiens. Deni juga mendorong kolaborasi digital lintas lembaga serta peningkatan kapasitas SDM humas dalam memproduksi konten yang relevan dan edukatif. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta turut menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran media sosial sebagai sarana penyebaran informasi publik. Melalui peningkatan kualitas konten, respons cepat terhadap pertanyaan masyarakat, serta penyajian informasi kepemiluan yang transparan dan akurat, KPU Purwakarta berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pengetahuan kepemiluan secara mudah dan terpercaya. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Laksanakan Coklit Terbatas untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, pada Selasa (18/11). Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Pejabat Struktural, dan Pelaksana Sekretariat dengan menyasar desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta. Pelaksanaan COKTAS merupakan tindak lanjut atas kewajiban pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dengan benar dalam Daftar Pemilih, sekaligus menjaga akurasi data sebagai basis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Pada pelaksanaan COKTAS kali ini, KPU Purwakarta memfokuskan verifikasi lapangan pada tiga kategori data pemilih, yaitu: Pemilih yang tercatat sebagai anggota TNI/Polri aktif; Pemilih TNI/Polri inaktif atau purna tugas; Pemilih dengan status KTP-el nonaktif. Terhadap TNI/Polri aktif, data akan dihapus dari daftar pemilih karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi TNI/Polri purna tugas atau inaktif, datanya akan dimasukkan kembali sebagai pemilih potensial setelah diverifikasi status kependudukannya. Untuk kategori KTP-el nonaktif, petugas melakukan konfirmasi penyebab ketidakaktifan, seperti perpindahan domisili, ketidaksesuaian data, atau status kematian yang belum tercatat. Temuan lapangan kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan silang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan validitasnya. Coklit terbatas ini bertujuan memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tetap terlindungi hak pilihnya, serta menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid sepanjang tahun. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya strategis KPU Purwakarta untuk mengantisipasi potensi selisih data, memastikan sinkronisasi antarinstansi, serta memperkuat kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hasil dari kegiatan COKTAS ini akan direkapitulasi dan dibahas dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, yang menjadi forum penetapan data pemilih mutakhir tingkat KPU Kabupaten Purwakarta. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, KPU Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, akurasi, serta perlindungan hak pilih masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi      

KPU Purwakarta Gelar Apel Pagi: Fokus PDPB dan Sosialisasi Pemilih Pemula

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (17/11) di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Purwakarta, Sekretaris KPU, serta jajaran sekretariat yang terdiri dari pejabat struktural, pelaksana, CPNS, dan PPPK. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, Rahadian menekankan bahwa fokus utama pada pekan ini adalah pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan memverifikasi validitas data pemilih di lingkungan Kabupaten Purwakarta. “Coklit terbatas ini menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik,” tegasnya. Selain PDPB, KPU Purwakarta juga akan melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) kepada pemilih pemula sebagai bagian dari program Sosdiklih Berkelanjutan di luar masa tahapan Pemilu. Melalui kegiatan ini, generasi muda diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta memiliki kesadaran demokrasi yang lebih kuat. Sekretaris juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus melengkapi administrasi kegiatan secara tertib dan menyeluruh, terutama menjelang penyelesaian aktivitas pada Triwulan IV serta pelaksanaan berbagai langkah strategis akhir tahun. Seluruh unit kerja diminta menjaga koordinasi, kedisiplinan, dan komitmen dalam melaksanakan tugas kelembagaan. Apel pagi ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen KPU Purwakarta dalam penyelenggaraan kepemiluan yang profesional dan akuntabel.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Sandi  

Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Tata Kelola Perjalanan Dinas dan Barang Milik Negara untuk Penguatan Akuntabilitas Internal

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan rapat internal pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dua materi penting terkait penguatan tata kelola kelembagaan, yaitu tata kelola perjalanan dinas dalam negeri, dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Agenda ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan sekretariat KPU Purwakarta.  Dalam pembahasan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Sekretaris KPU Purwakarta, Rahadian Wiguna, menegaskan kembali definisi, ruang lingkup, dasar hukum, serta prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang melibatkan pejabat negara, ASN, PPPK, pegawai tidak tetap, dan pihak lain yang mendapat penugasan resmi negara. Kegiatan perjalanan dinas diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PMK 113/2012, PMK 119/2023, PMK 32/2025, serta Keputusan KPU Nomor 409/2022. Penegasan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pegawai mengenai mekanisme penerbitan Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), komponen biaya perjalanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang harus disertai bukti sah, seperti tiket, boarding pass, bukti penginapan, dan daftar pengeluaran riil.  Rapat juga menyoroti pencegahan beberapa risiko kekeliruan yang kerap muncul di lapangan, seperti ketidaktepatan jenis perjalanan dinas dalam undangan dan ketidaksesuaian perhitungan uang harian. Untuk itu, diperlukan SOP yang lebih tegas agar pelaksanaan perjalanan dinas tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Tindak lanjut yang diperlukan antara lain penyusunan rencana perjalanan dinas dalam anggaran yang lebih detail, penegasan keputusan KPA, serta pengaturan batasan dan penanggung jawab masing-masing tahapan administrasi perjalanan dinas. Pada sesi berikutnya, rapat membahas Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ade Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa tata kelola BMN merujuk pada berbagai peraturan, termasuk PP 27/2014 jo. PP 28/2020, PMK 207/2021, PMK 181/2016, dan Keputusan KPU Nomor 198/2017. Penjelasan mencakup jenis-jenis BMN, kategori perolehan, pembagian aset berdasarkan nilai kapitalisasi, serta tata kelola BMN tahapan dan non-tahapan. Dalam praktik penatausahaan BMN, ditemukan sejumlah kendala seperti ketidaksesuaian data di aplikasi SIMAN, ketiadaan dokumen kepemilikan, serta barang yang menumpuk di gudang akibat sulitnya proses pemindahtanganan.  Rapat ini menjadi upaya Sekretariat KPU Purwakarta dalam memperbaiki sistem administrasi internal dengan memperkuat pemahaman regulasi, penegakan SOP, serta validasi dokumen pendukung. Peningkatan tata kelola perjalanan dinas dan BMN diharapkan mampu mendukung pencapaian akuntabilitas kinerja serta kualitas laporan keuangan yang lebih baik di tahun anggaran berjalan maupun mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Webinar Pusdatin Seri III: Penguatan Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Webinar Pusdatin KPU RI Seri III bertema “Membangun Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU” yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia pada Jumat (14/11) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, khususnya divisi yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Webinar dibuka oleh Kepala Pusdatin KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang mewakili Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI. Beliau menegaskan bahwa penguatan budaya kerja berbasis data merupakan kebutuhan strategis bagi seluruh satuan kerja KPU. Langkah ini penting untuk memastikan lembaga bergerak secara terukur, efisien, dan proaktif menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu. Narasumber utama, Damar Juniarto (Dewan Pimpinan PIKAT — Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi), memaparkan konteks global yang kini bergerak dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible). Dua konsep ini menggambarkan dinamika dunia yang cepat berubah, penuh ketidakpastian, dan kompleks, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Dalam paparannya, Damar menegaskan bahwa organisasi publik seperti halnya KPU tidak lagi dapat bergantung pada intuisi, kebiasaan lama, atau asumsi. “Jawaban atas ketidakpastian adalah data. Data adalah fondasi untuk perencanaan yang tepat, deteksi risiko, dan pengambilan keputusan yang objektif,” tegasnya. Ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar budaya kerja berbasis data, termasuk keakuratan informasi, konsistensi pencatatan, penggunaan teknologi pendukung, serta penerapan pendekatan manajerial modern seperti POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Damar juga menjelaskan bahwa penerapan prinsip kerja berbasis data secara konsisten dapat mengarah pada terbentuknya “blockchain” internal KPU — yakni sistem data yang kokoh, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan tiga pilar utama: desentralisasi, transparansi, dan imutabilitas, teknologi blockchain dinilai mampu memperkuat integritas data kepemiluan. Sementara terkait perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ia menegaskan bahwa penggunaan AI tidak dimaksudkan menggantikan peran manusia, tetapi meningkatkan efisiensi kerja melalui otomatisasi tugas repetitif. Kendati demikian, pengawasan manusia tetap harus menjadi komponen utama (human in the loop) untuk memastikan akurasi dan etika penggunaannya. Melalui partisipasi dalam webinar ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan dukungannya terhadap transformasi budaya kerja berbasis data yang tengah digencarkan KPU RI. Penguatan data diyakini akan meningkatkan profesionalisme lembaga, ketepatan perencanaan, serta kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Sandi