Berita Terkini

PINDAH MEMILIH

PELAYANAN PINDAH MEMILIH Cek nama Anda seudah terdaftar di DPT ?? Klik link ini http|://cekdptonline.kpu.go.id Membawa identitas diri KTP-el atau Kartu Keluarga dan berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung) Mengajukan Surat Pindah Memilih di kantor Sekretariat PPS /PPK/ KPU Petugas PPS/ PPK/ KPU akan menerbitkan Surat Pindah Memilih Nama anda akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS Tujuan PERSYARATAN PINDAH MEMILIH Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial panti rehabilitas, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Menjalani rehabilitas narkoba, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga Rehabilitas Narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Bekerja Diluar Domisili, dokumen bukti pendukung : Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru. Menjalankan Tugas Belajar dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Belajar dari Kampus/Lembaga lain ditandatangani dan diCap Basah. Pindah Domisili dokumen bukti pendukung : Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru Bertugas di Tempat Lain dokumen bukti pendukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau \\\\\\\\\\\\\\perusahaan dan Cap Basah. Menjalani Rawat Inap Mendampingi pasien Rawat Inap dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dan Surat Pernyataan Pendamping Rawat Inap. Tertimpa Bencana dokumen bukti pendukung : Surat dari BNPB Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan di Media Masa. Menjadi Tahanan Rutan/LAPAS/menjadi Terpidana dokumen bukti pendukung : Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atah Kepala Rutan

Pendaftaran Resmi Ditutup 18 Parpol Sudah Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Purwakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Total 18 (delapan belas) partai politik telah datang ke KPU Kabupaten Purwakarta dengan membawa persyaratan secara fisik dan melalui SILON,dengan jumlah bakal calon per Parpol, diantaranya: 1. PKB : 50 bacaleg, 2. Gerindra : 50 bacaleg, 3. PDIP : 50 bacaleg, 4. Golkar : 50 bacaleg, 5. Nasdem : 50 bacaleg, 6. Buruh : 46 bacaleg, 7. Gelora : 50 bacaleg, 8. PKS : 50 bacaleg, 9. PKN : 50 bacaleg, 10. Hanura : 50 bacaleg, 11. Garuda : 50 bacaleg, 12 PAN : 50 bacaleg, 13. PBB : 50 bacaleg, 14. Demokrat : 50 bacaleg, 15. PSI : 25 bacaleg, 16. Perindo : 50 bacaleg, 17. PPP : 50 bacaleg, 18. Ummat : 21 bacaleg. Merujuk pada ketentuan Pasal 42 Peraturan  KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi  Bakal Calon yang status pengajuannya diterima melalui bantuan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). “verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, sebelum dilanjutkan dengan masa perbaikan oleh Partai  Politik yang bersangkutan”, ujar Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta. Oleh karena telah ditutupnya tahapan pengajuan bakal calon selama 2 (dua) minggu ini, maka secara resmi KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan oleh 18 (delapan belas) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah seluruhnya 842 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

KPU Kabupaten Purwakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu, 5 April 2023, bertempat di Hotel Harper Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu satuan kerja di Provinsi Jawa Barat dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar komitmen oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Pencanangan ini juga ditandai dengan penandatanganan Ikrar Komitmen Bersama, Pakta Integritas, serta Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan.       Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Purwakarta yang diwakili oleh Plt. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, serta sejumlah instansi mitra lainnya. Turut diundang pula partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Purwakarta, Forkopimda Kabupaten Purwakarta, dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.          Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam membangun integritas kelembagaan, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta.    

Hadir Dalam Rapat Pansus B, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta Sampaikan Catatan Penting

kab-purwakarta.kpu.go.id - PURWAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Purwakarta yang diinisiasi oleh pansus B DPRD Purwakarta dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Selasa (21/06/2022). Ketua Pansus, Zusyef Gusnawan menyampaikan bahwa agenda hari ini sebagai lanjutan dari apa yang sebelumnya dibahas dalam rapat terdahulu. Pembentukan RanPerda Dana Cadangan ini bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024 nanti. "Pembentukan dana cadangan sendiri bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar 25 miliyar dimana dana cadangan sendiri dianggarkan dalam APBD alokasi nya 5 miliyar dari APBD Perubahan tahun 2022, APBD Tahun 2023 sebesar 10 Miliyar, APBD perubahan tahun 2023 Sebesar 10 Miliyar,". Dana tersebut bersumber dari  penyisihan atas penerimaan daerah kecuali alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia Apabila dana cadangan tidak habis dan tahapan sudah selesai, maka dana cadangan harus dikembalikan lagi ke Rekening Kas umum daerah (RKUD), lanjut Zusyef. Salman, selaku anggota KPU purwakarta yang hadir mewakili pimpinan KPU menyampaikan Rencana tahapan Pilkada 2024, bahwa tahapan terdiri atas Persiapan dan Pelaksanaan, tahapan persiapan Pilkada mulai bulan September 2023 yang berisi kegiatan penyusunan regulasi, penganggaran dan lainnya. sedangkan pelaksanaan atau penyelenggaraan mulai bulan Agustus 2024 meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian persyaratan bakal calon kepala daerah, penetapan Paslon dll. Dari kesimpulan hasil rapat disepakati pasal per-pasal yang mengatur tujuan dibuatnya Perda Dana Cadangan dan besaran dana cadangan yang wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, serta kapan dana cadangan bisa dicairkan. “Jadi, peruntukan dana cadangan ini nantinya hanya bisa digunakan pada waktunya dan tidak bisa digunakan diluar itu,”kata Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami politisi Partai Gerindra pada rapat hari itu. Hasil dari Pembahasan ini, akan dilanjut untuk seluruh komisi DPRD Purwakarta yang akan di gelar, RABU 22 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB (TA)

Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Purwakarta

#temanpemilih, usai sudah rangkaian kegiatan Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa 21 Desember 2021 di Bale Sawala Yudistira.  Prosesi Launching diresmikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ( Komisioner KPU RI) didampingi oleh Rifki Ali Mubarok (Ketua KPU Jawa Barat), Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta) dan Ahmad Ikhsan Fathurrahman (Ketua KPU Kab. Purwakarta) yang disaksikan oleh Dr. Idham Holik (Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Barat), Para Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, Forkopimda, Para Camat, Ketua Apdesi, Ketua Parpol dan tamu undangan dari berbagai latar belakang melalui luring dan daring.  Acara Launching juga dimeriahkan dengan pelantikan Kader DP3 dari Desa Bungurjaya, Kec. Pondoksalam sebagai desa pilot project Program DP3. Dan yang tak kalah penting adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta terkait Fasilitasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, juga Perjanjian Kerjasama dengan Kesbangpol Purwakarta terkait Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Penandatangan Kesepakatan Bersama ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah mendukung upaya demokratisasi di Purwakarta.  Acara berjalan hikmat, lancar dan meriah. Apresiasi Kami untuk Pemerintah Daerah, utamanya Ibu Bupati, Anne Ratna Mustika atas segala dukungannya. Tak lupa Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. Salam Demokrasi!  #sinergiuntuknegeri #desapedulipemilu #dp3 @kpuri @kpuprovinsijabar  @prokompimpurwakarta

Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Purwakarta Siap  Songsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut terjabarkan dalam webinar dengan tajuk DESTINASI (Demokrasi Tina Diskusi). Webinar yang dilaksanakan pada  Kamis, 14 Oktober 2021 merupakan edisi pertama dari webinar destinasi yang merupakan salah satu program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta. Pendidikan Pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan secara daring tersebut mengambil tema "Menakar Kesiapan Pemerintah dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024".  Narasumber yang dihadirkan adalah narasumber yang merepresentasikan stake holders pemilu dan pemilihan di daerah, yakni; 1)    Dr. Idham Holik, M.Si (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) 2)    Sri Puji Utami (Wakil Ketua I DPRD Kab. Purwakarta)  3) Hidayat, S. Th. I (Anggota Banggar DPRD Kab. Purwakarta 4) Drs. Totong Hidayat, M. Si (Kepala Kesbangpol Kab. Purwakarta)  5) Ujang Abidin, S. PdI, M. Ud (Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta). Dalam pelaksanaannya, kegiatan Webinar DESTINASI ini cukup mengundang antusiasme masyarakat Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya partisipan yang hadir dalam diskusi tersebut. Tercatat 183 an partisipan yang secara aktif mengikuti webinar ini. Latar belakang yang hadir pun cukup beragam, dari mulai pimpinan partai politik, pegiat media, Mahasiswa, guru guru PKN SMK/SMA, aktifis ormas dan OKP, Organisasi Perangkat Daerah, dan sebagainya.  Ahmad Ihsan Fathurrahman, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Purwakarta sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah terkait pentingnya keseriusan daerah dalam mempersiapkan segala hal dalam menyongsong pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Salah satu indikator kesiapan adalah jaminan akan kesiapan APBD dalam mengakomodir penganggaran pemilihan.  Menurutnya, refocusing APBD untuk penanganan covid-19 selama ini harus menjadi bahan pertimbangan atas perlu atau tidaknya pemerintah daerah menabung untuk membiayai pemilihan dalam beberapa tahun anggaran. Makna menabung di sini yakni mencadangkan anggaran pemilu dalam pos dana cadangan. Namun demikian untuk menuju ke arah sana, perlu ada landasan hukumnya, yaitu PERDA DANA CADANGAN. Mudah mudahan dalam waktu dekat hal itu bisa mewujud. Demikian dikatakan sosok yang sekarang sedang menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Purwakarta tersebut. Seiring dengan perkataan Ahmad Ihsan, Dr. Idham Cholik dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa di banyak daerah di Jawa Barat sudah memiliki perda dana cadangan, bahkan secara operasional sudah berjalan. Hal itu dimaksudkan demi mematangkan persiapan menjelang masuknya tahapan pemilu yang tidak lama lagi. Masih menurutnya, persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 selayaknya menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah dan penyelenggara wajib memiliki pemahaman yang sama, bergerak secara kolaboratif dan harmonis. Regulasi baik Undang-undang tentang pemilu maupun tentang otonomi daerah sudah sangat jelas mengatur tentang fungsi dan peran Pemda dalam meningkatkan indeks demokrasi di daerahnya masing-masing. Bak gayung bersambut, Sri Puji Utami dan Hidayat, S.ThI yang mewakili dari unsur legislatif menyatakan secara lugas dan tegas bahwa DPRD berkomitmen untuk mendorong adanya Perda Dana Cadangan karena sudah ada landasan yuridisnya. Yang perlu disiapkan oleh penyelenggara adalah ajuan anggaran biaya yang nantinya akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. " Kami sudah beberapa kali melakukan hearing dengan KPU dan BAWASLU Purwakarta, bahkan hearing terakhir kami sengaja memanggil TAPD terkait untuk membahas dana cadangan ini. Namun sangat disayangkan sampai saat ini pihak Eksekutif tidak ada sedikitpun memasukkan isu tersebut dalam ajuan-ajuan ke DPRD. Termasuk KUAPPS yang terakhir baru baru ini, persiapan pemilu tidak masuk dalam daftar prioritas. Hal ini cukup disayangkan " Timpal Sri Puji Utami, memperkuat pernyataannya. Pernyataan menarik dilontarkan oleh narasumber terakhir, yakni Drs. Totong Hidayat Kepala Kesbangpol Purwakarta, saat diinfokan bahwa terdapat tiga kabupaten yang menyatakan tidak siap melaksanakan pemilu mendatang, dan salah satu kabupaten tersebut adalah Purwakarta, beliau menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu terkait informasi tersebut, padahal informasi tersebut bersumber dari Kesbangpol Jabar dari laporan kesbangpol di kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Menimpali hal tersebut, Ahmad Taufiq, sebagai salah satu peserta wrbinar, mengungkapkan keprihatinannya pada sesi tanya jawab webinar ini.  Sebagai informasi tambahan, Webinar Destinasi ini akan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten Purwakarta sebagai komitmennya dalam melaksanakan program sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan. (red)