
Purwakarta — Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan PЕКРРР Mandiri Instansional KPU Tahun 2025, Kamis (18/9/2025), secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setjen KPU, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan PЕКРРР Mandiri merupakan bagian dari evaluasi pelayanan publik di lingkungan KPU. Evaluasi ini mencakup enam aspek penting, yaitu kebijakan layanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Dalam sesi berikutnya, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian formulir evaluasi yang harus dilengkapi oleh masing-masing satuan kerja. Proses ini menekankan pentingnya kelengkapan data dan keakuratan informasi sebagai dasar penilaian. Kegiatan ditutup dengan amanat dari Kepala Bagian Perencanaan dan Organisasi (Rensi) Setjen KPU, yang menekankan perlunya optimalisasi dalam penyusunan serta pengunggahan bukti dukung evaluasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi & Foto: R.Hutomo