Berita Terkini

KPU Purwakarta Fokuskan PDPB Triwulan IV dan Penyelesaian Agenda Akhir Tahun

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Apel Rutin pada Senin (8/12) di halaman kantor KPU Purwakarta. Kegiatan apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat yang terdiri dari pejabat struktural, pelaksana PNS, serta pegawai PPPK. Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal menjelang penyelesaian berbagai agenda kelembagaan pada akhir tahun 2025. Dalam amanatnya, Rahadian menegaskan bahwa fokus utama pada hari ini adalah persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Ia meminta seluruh tim yang terlibat memastikan kelengkapan bahan, kerapihan penyajian data, validitas hasil pemutakhiran, serta koordinasi teknis agar pleno dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Rahadian menekankan bahwa seluruh subbagian wajib menyelesaikan rangkaian pekerjaan akhir tahun yang menjadi kewajiban administratif organisasi. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kartu kendali harus menjadi prioritas agar pengawasan internal berjalan optimal. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya finalisasi dokumen Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan bagian dari evaluasi reformasi birokrasi KPU Purwakarta. Seluruh kegiatan tahunan pada masing-masing subbagian juga diminta segera dirampungkan, termasuk penyusunan laporan aktivitas dan pertanggungjawaban program yang telah berlangsung sepanjang tahun 2025. Rahadian menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban tersebut tidak hanya memenuhi tuntutan administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen KPU Purwakarta dalam menjaga tata kelola lembaga yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.  Apel ini menegaskan pentingnya disiplin kerja dan sinergi antar subbagian untuk memastikan setiap agenda kelembagaan dapat dituntaskan dengan tepat waktu. Melalui koordinasi yang kuat dan komitmen bersama, KPU Purwakarta siap menutup tahun anggaran 2025 dengan baik sekaligus menyiapkan fondasi yang solid untuk memasuki tahun 2026.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Menata Pengendalian dari Dalam: KPU Purwakarta Finalisasi SPIP November

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode November 2025 dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU Purwakarta, Senin (8/12). Rapat yang berlangsung secara internal ini dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner serta pejabat sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, yang menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan kelembagaan yang akuntabel dan bebas dari risiko penyimpangan. Menurutnya, pengendalian intern yang baik tidak hanya menjadi bagian dari komitmen integritas kelembagaan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Memimpin jalannya pembahasan, Sekretaris KPU Purwakarta, Rahadian Wiguna, menjelaskan bahwa SPIP adalah mekanisme pengendalian yang harus berjalan menyeluruh dan berkesinambungan. "SPIP merupakan sarana pengendalian dari sisi internal KPU Purwakarta sebagai instansi pemerintah. Dengan kartu kendali ini, kita dapat memantau pelaksanaan tugas, potensi risiko, dan langkah mitigasi secara terukur," ujarnya. Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, yang memaparkan rincian Kartu Kendali SPIP Periode November 2025. Atik menjelaskan beberapa aspek utama yang dievaluasi, meliputi kartu kendali kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset dan persediaan, hingga tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan APIP dan BPK. Atik menekankan pentingnya monitoring berkelanjutan terhadap setiap unsur pengendalian tersebut, terutama menjelang penutupan tahun anggaran. Dengan penetapan kartu kendali ini, KPU Purwakarta menilai pelaksanaan SPIP periode November berjalan baik dan menjadi pijakan menuju peningkatan kualitas pengendalian intern pada periode berikutnya.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Perkuat Literasi Demokrasi Generasi Muda, KPU Purwakarta Sosialisasi di SMKN 2 Purwakarta

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melanjutkan agenda Pendidikan Pemilih Berkelanjutan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula di SMK Negeri 2 Purwakarta pada Jumat (5/12). Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada, sekaligus upaya memperluas edukasi demokrasi kepada generasi muda yang akan menjadi pemilih pertama kali pada Pemilu mendatang. Kegiatan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Aslina Dewi Agustina, S.Pd., M.Hum., yang menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU Purwakarta dalam memberikan pemahaman kepemiluan kepada pelajar. Ia menegaskan bahwa literasi demokrasi di sekolah menjadi fondasi penting dalam membentuk pemilih muda yang cerdas dan bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, KPU Purwakarta juga menyerahkan plakat apresiasi kepada pihak sekolah sebagai bentuk penghargaan atas dukungan terhadap program sosialisasi berkelanjutan. Sesi materi disampaikan oleh Rima Nurmalina, Kepala Subbagian Partisipasi, Humas dan SDM KPU Purwakarta, yang membahas pengertian Pemilu, prinsip luber dan jurdil, perbedaan Pemilu dan Pilkada, tahapan pemilu, syarat menjadi pemilih, partisipasi pemilih pemula, serta peran penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Rima juga memperkenalkan layanan publik kepemiluan seperti cekdptonline.kpu.go.id, layanan PPID, serta kanal media sosial resmi KPU Purwakarta sebagai rujukan informasi terpercaya. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, di antaranya mengenai alasan hari pemungutan suara menjadi hari libur, cara memilih bagi WNI di luar negeri, perbedaan quick count dan real count, proses rekrutmen KPU, hingga mekanisme menjaga independensi penyelenggara Pemilu. Seluruh pertanyaan dijawab secara edukatif oleh narasumber. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara melalui metode role play. Para siswa berperan sebagai KPPS, pemilih, saksi, dan pengawas TPS, sehingga mereka dapat memahami proses antrian, pengecekan daftar pemilih, pencoblosan, hingga penghitungan suara secara nyata. Sosialisasi ditutup dengan harapan agar seluruh siswa dapat menjadi pemilih muda yang kritis, aktif, dan sadar akan pentingnya menggunakan hak pilih, sekaligus menjadi agen edukasi demokrasi di lingkungan sekolah dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta berkomitmen terus memperluas pendidikan pemilih sebagai bagian dari penguatan kualitas demokrasi di Kabupaten Purwakarta.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Sinkronisasi Data dan Sinergi Lintas Sektor Menyambut PDPB Triwulan IV

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Jumat (5/12) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Purwakarta, jajaran Sekretariat. Turut hadir pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Bawaslu, Disdukcapil, Bakesbangpol, Polres, Kodim 0619, Lapas Kelas IIB, Kementerian Agama, DPMD, dan KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Iip Saripudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang menegaskan bahwa PDPB merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Ia menyampaikan bahwa PDPB harus menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan, sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dalam sesi evaluasi, KPU Purwakarta memaparkan progres PDPB Tahun 2025, termasuk rekapitulasi data triwulanan, laporan masyarakat, data pindah domisili, kematian, perubahan status TNI/Polri, data pemilih pemula, hingga hasil Coklit Terbatas. Tantangan teknis juga disampaikan, seperti kebutuhan sinkronisasi data kependudukan secara lebih optimal dan peningkatan pelaporan mandiri dari masyarakat. Berbagai instansi memberikan masukan konstruktif. Bawaslu menekankan pentingnya transparansi dan dokumentasi PDPB, serta perlunya peningkatan publikasi agar masyarakat lebih aktif melaporkan perubahan data. Disdukcapil menyampaikan komitmen meningkatkan penyediaan data kependudukan secara berkala, terutama terkait pindah masuk/keluar dan data kematian. Polres dan Kodim menegaskan dukungan penyampaian data mutakhir terkait status anggota TNI/Polri aktif agar tidak tercantum dalam daftar pemilih. Kemenag dan KCD Pendidikan Wilayah IV fokus pada pendataan pemilih pemula di sekolah/madrasah. Sementara PPDI Purwakarta menekankan pentingnya pendataan pemilih disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan sejumlah usulan pendampingan teknis. Hasil rapat menyepakati perlunya penguatan koordinasi lintas instansi, terutama dalam sinkronisasi data KPU–Disdukcapil, peningkatan sosialisasi PDPB kepada masyarakat, serta prioritas pendataan pemilih pemula dan pemilih disabilitas. KPU Purwakarta menegaskan komitmennya memperluas diseminasi informasi melalui media sosial serta terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Perbaikan Demokrasi Indonesia Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Webinar “Cybertroops ala KPU: Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI pada Jumat (5/12) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat literasi digital, pemahaman isu siber, serta pemanfaatan big data dalam mendukung tata kelola demokrasi. Webinar dibuka oleh Kapusdatin KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas internal dalam menghadapi dinamika informasi di ruang digital. Selanjutnya, Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, memberikan arahan mengenai urgensi KPU untuk memahami praktik cybertroops sebagai fenomena yang memengaruhi diskursus publik. Ia berharap KPU dapat mengambil pembelajaran mengenai bagaimana big data analytics dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja internal, memperkuat penyajian data kepemiluan, dan menjaga kualitas demokrasi. “Jika kinerja KPU semakin baik, maka wajah demokrasi kita juga akan semakin baik,” ujarnya. Dua narasumber dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Wijayanto dan Bangkit Wiryawan, memberikan paparan mendalam mengenai fenomena cybertroops dan analisis big data. Dalam pemaparannya, Wijayanto menjelaskan bahwa cybertroops merupakan jaringan aktor yang secara terkoordinasi menyebarkan pesan politik dengan memanfaatkan akun anonim atau identitas palsu untuk memengaruhi opini publik. Ia memaparkan bagaimana industri ini pernah sangat masif dalam berbagai isu nasional, mulai dari Pemilihan Presiden 2019, revisi regulasi, wacana kebijakan publik, hingga Pemilu 2024. Menurutnya, dominasi cybertroops berpotensi menurunkan kualitas perdebatan publik dan membatasi kebebasan berekspresi, terlebih karena keberadaannya sering didanai kelompok berkekuatan ekonomi besar. Sementara itu, Bangkit Wiryawan menjelaskan karakteristik, peluang, serta tantangan penerapan Big Data Analytics dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan tiga karakteristik utama big data: volume, variety, dan velocity yang memungkinkan analisis fenomena sosial secara lebih luas dan empiris. Menurutnya, big data membuka peluang untuk riset prediktif, deteksi pola, hingga pemetaan opini publik yang lebih akurat. Meski demikian, ia juga mengingatkan adanya tantangan seperti isu privasi, transparansi sumber data, serta risiko penyalahgunaan informasi digital. Melalui webinar ini, KPU Purwakarta memperoleh penguatan pengetahuan terkait risiko, tantangan, dan peluang pemanfaatan big data serta pentingnya literasi digital sebagai bagian dari upaya menjaga integritas ruang informasi. KPU diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: A.Tantowi  

KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #13 Bahas Penguatan Pengawasan Lembaga

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #13 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/12) secara daring di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini mengangkat tema Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam paparannya, Evert Kaseh, Auditor Muda Inspektorat Utama KPU RI, menekankan bahwa tata kelola kelembagaan yang bersih harus dimulai dari keseragaman pemahaman aparat terhadap aturan pencegahan penyimpangan, terutama yang terkait dengan benturan kepentingan, gratifikasi, hingga penggunaan fasilitas negara. Ia menjelaskan bahwa potensi benturan kepentingan tidak selalu muncul dari niat buruk, tetapi sering terjadi karena kurangnya pemisahan peran atau minimnya mitigasi risiko sejak awal. “Langkah paling mendasar adalah keberanian untuk menyatakan mundur dari peran yang berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya, seraya mengingatkan pentingnya dokumentasi dan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas. Terkait Whistleblowing System (WBS), Evert menggambarkan sistem tersebut sebagai instrumen kepercayaan internal yang memungkinkan aparatur melaporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan berjenjang. Menurutnya, WBS hanya dapat berjalan efektif apabila dijalankan dengan prinsip kerahasiaan pelapor dan tindak lanjut yang jelas, sehingga menjadi alat deteksi dini bagi pencegahan pelanggaran di lingkungan KPU. Diskusi dilanjutkan oleh Anneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, yang menekankan bahwa integritas lembaga tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi harus tumbuh sebagai budaya pengawasan melekat dalam keseharian aparat. Ia menyampaikan bahwa setiap aparatur harus menjaga jarak profesional dari potensi kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan lembaga. “Menjaga integritas bukan hanya bekerja benar, tetapi juga menjaga persepsi publik terhadap netralitas institusi,” ujarnya.   Melalui kegiatan MH Seri #13 ini, KPU Purwakarta mendapatkan penguatan komprehensif mengenai pentingnya penerapan mitigasi benturan kepentingan, pelaporan gratifikasi, serta pemanfaatan WBS sebagai bagian dari upaya membangun penyelenggaraan kepemiluan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi