PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode November 2025 dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU Purwakarta, Senin (8/12). Rapat yang berlangsung secara internal ini dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner serta pejabat sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, yang menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan kelembagaan yang akuntabel dan bebas dari risiko penyimpangan. Menurutnya, pengendalian intern yang baik tidak hanya menjadi bagian dari komitmen integritas kelembagaan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Memimpin jalannya pembahasan, Sekretaris KPU Purwakarta, Rahadian Wiguna, menjelaskan bahwa SPIP adalah mekanisme pengendalian yang harus berjalan menyeluruh dan berkesinambungan. "SPIP merupakan sarana pengendalian dari sisi internal KPU Purwakarta sebagai instansi pemerintah. Dengan kartu kendali ini, kita dapat memantau pelaksanaan tugas, potensi risiko, dan langkah mitigasi secara terukur," ujarnya. Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, yang memaparkan rincian Kartu Kendali SPIP Periode November 2025. Atik menjelaskan beberapa aspek utama yang dievaluasi, meliputi kartu kendali kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset dan persediaan, hingga tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan APIP dan BPK. Atik menekankan pentingnya monitoring berkelanjutan terhadap setiap unsur pengendalian tersebut, terutama menjelang penutupan tahun anggaran. Dengan penetapan kartu kendali ini, KPU Purwakarta menilai pelaksanaan SPIP periode November berjalan baik dan menjadi pijakan menuju peningkatan kualitas pengendalian intern pada periode berikutnya. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi