PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan validitas dan kemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Purwakarta. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Kehadiran para stakeholder ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih. Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Budi Hidayat, menyampaikan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data, khususnya terhadap pemilih yang tidak dapat ditemukan di lapangan. Ia menekankan agar status data pemilih tersebut dapat dipastikan secara jelas melalui mekanisme verifikasi lanjutan. Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri, turut memberikan arahan terkait pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada masa non-tahapan. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data antar instansi perlu terus diperkuat melalui koordinasi teknis yang berkesinambungan guna menjaga kualitas data pemilih. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, KPU Kabupaten Purwakarta menetapkan jumlah pemilih sebanyak 772.388 pemilih, yang terdiri dari 388.538 pemilih laki-laki dan 383.850 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 17 kecamatan serta 192 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data hasil PDPB ini juga akan terus diperbarui secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk kesinambungan dalam pemeliharaan data pemilih. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta berharap sinergi antar lembaga dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: Tim Coktas