KPU Purwakarta Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan untuk Wujudkan Kelembagaan yang Semakin Profesional
PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Provinsi KPU/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung secara daring pada Selasa (25/11). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi keprotokolan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat. Kegiatan dibuka dengan penjelasan dari Kepala Bagian Persidangan dan Protokol KPU RI, Aldhanny Gustam Usman, yang menekankan pentingnya penataan sarana dan prasarana kantor sebagai wujud kesiapan lembaga dalam memberikan layanan publik yang profesional. Ruang-ruang utama seperti lobi, ruang pertemuan, mushola, ruang laktasi, penitipan anak, toilet, serta ruang kerja disebut sebagai area yang harus memenuhi standar kenyamanan dan estetika pelayanan publik. Materi dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Persidangan KPU RI, Barik Muhammad Kurniawan Ardy, dengan penguatan substansi keprotokolan yang memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, UU Nomor 24 Tahun 2009, Perpres Nomor 71 Tahun 2018, hingga PKPU Nomor 1 Tahun 2012. Pemahaman atas regulasi ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan acara resmi maupun kenegaraan di lingkungan KPU. Peserta juga diberikan pendalaman enam pilar utama manajemen keprotokolan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi. Keenam aspek ini disampaikan sebagai kerangka kerja wajib agar setiap penyelenggaraan acara berlangsung tertib, sistematis, dan memenuhi standar layanan prima. Lebih lanjut, Laedo Gustiaji dari Subbagian Protokol KPU RI menjelaskan prinsip Benar, Baik, dan Indah sebagai kualitas fundamental yang harus dimiliki petugas protokol. Prinsip tersebut tidak hanya menekankan ketaatan terhadap aturan, tetapi juga kepekaan terhadap etika, norma, perbedaan adat, hingga kemampuan mengantisipasi situasi tak terduga selama acara berlangsung. Kegiatan ini turut membahas tujuh jenis keprotokolan yang umum dilaksanakan, seperti penyelenggaraan rapat, resepsi, kunjungan tamu, pelaksanaan upacara, serta koordinasi jadwal kegiatan. Pemaparan dilengkapi dengan pembahasan rinci mengenai tata tempat pejabat, tata upacara, serta tata penghormatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pada sesi penutup, Aldhanny Gustam Usman menekankan pentingnya etika komunikasi, sikap tubuh, serta penampilan profesional bagi seluruh petugas protokol. Ketepatan waktu, kerahasiaan, tanggung jawab, dan kesopanan disebut sebagai elemen esensial dalam membangun citra kelembagaan KPU yang berintegritas dan terpercaya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas keprotokolan sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan penyelenggaraan kegiatan kelembagaan yang profesional, efektif, dan sesuai standar nasional. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: T.Pohan