Berita Terkini

KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #12: Penguatan Standar Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti program Kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #12 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (27/11) secara daring. Kegiatan yang mengangkat tema “Pedoman Teknis Pembentukan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” dan diikuti oleh jajaran komisioner, pejabat struktural, staf sekretariat, serta CPNS di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Sambutan disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sofie Kurniasari Purba, yang menyampaikan beberapa permasalahan umum dalam penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Ia menyoroti masih ditemukannya penggunaan pola lama, penyampaian usulan yang tidak lengkap, serta prosedur penyusunan yang belum mengikuti alur standar sebagaimana diatur dalam pedoman teknis. Sofie menekankan bahwa standar legal drafting bukan untuk membatasi gaya penulisan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan memiliki landasan regulasi yang tepat, efisien, selaras, serta memberikan kepastian hukum bagi satuan kerja. Sesi materi disampaikan oleh narasumber Ade Theo Hanaping, Staf Biro Hukum KPU RI, yang memberikan penguatan terkait empat dasar hukum utama penyusunan keputusan di lingkungan KPU, mulai dari Undang-Undang 12/2011 beserta perubahannya, PKPU tentang Tata Naskah Dinas, PKPU pembentukan regulasi dan keputusan, hingga Keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan keputusan. Ade juga menjelaskan peran aktor dalam proses penyusunan keputusan, penekanan teknis penulisan judul, sistematika penomoran, ketentuan perubahan substansi, serta kewajiban melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dalam setiap usulan. Dalam sesi diskusi, perwakilan KPU Kabupaten Purwakarta mengajukan pertanyaan strategis terkait penempatan SK Lurah atau Kepala Desa dalam konsideran keputusan penetapan badan adhoc. Biro Hukum KPU RI menegaskan bahwa dokumen tingkat desa tidak dapat dimasukkan dalam “Mengingat”, melainkan ditempatkan dalam “Menimbang” sebagai dasar sosiologis dan administratif. Jawaban ini menjadi rujukan penting sebelum hadirnya format final penyusunan keputusan terkait badan adhoc. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menekankan pentingnya pemahaman penyusunan keputusan tidak hanya pada sekretariat di bagian hukum, tetapi juga komisioner. Ia mengingatkan bahwa rapat pleno penetapan keputusan harus disertai pemeriksaan yang cermat, karena konsekuensi hukum yang melekat pada produk keputusan sangat besar, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kegiatan MH Seri #12 ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman, memperkuat kualitas legal drafting, serta meningkatkan koordinasi antar-unit dalam penyusunan keputusan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. KPU Kabupaten Purwakarta menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dan memastikan setiap keputusan yang lahir memiliki kepastian hukum dan kualitas kelembagaan yang semakin baik.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R,Nurrosadi  

KPU Purwakarta Dorong Penyempurnaan Data Pemilih pada Rakor Persiapan PDPB Tingkat Jawa Barat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring pada Kamis (27/11). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta jajaran Sekretariat Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan pondasi utama dalam pengambilan berbagai keputusan strategis penyelenggaraan kepemiluan. Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh satker yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara konsisten dan teliti, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran di beberapa daerah. Ahmad menekankan bahwa sebelum pleno berlangsung, seluruh data harus dipastikan telah terverifikasi, termasuk pemahaman Bawaslu terhadap perjalanan data, agar proses rekap berjalan lancar. Pada sesi paparan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tetap melaksanakan pemutakhiran data, baik dengan dukungan anggaran maupun tanpa anggaran pada agenda pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Ia menyampaikan bahwa progres PDPB Jawa Barat termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dan seluruh satker diharapkan dapat mempercepat finalisasi data menjelang agenda tingkat pusat dan provinsi pada awal Desember. Materi teknis dilanjutkan oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno, yang mengingatkan batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, yakni 10 Desember 2025. Kemudian Kasubbag Data dan Informasi, Ramdani, melaporkan perkembangan data mutakhir, termasuk pemilih ganda per 27 November 2025 yang berjumlah 255 pemilih di tingkat provinsi. Untuk Kabupaten Purwakarta, tercatat 8 data pemilih ganda dengan daerah di luar Jawa Barat. Data tersebut telah ditindaklanjuti oleh operator KPU Purwakarta dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili.   Ramdani juga menyampaikan terdapat 1.069 pemilih invalid di Jawa Barat (usia di bawah 17 tahun atau di atas 120 tahun), yang masih perlu proses verifikasi lanjutan di daerah masing-masing. Melalui rakor ini, KPU Purwakarta memperkuat koordinasi dan memastikan setiap perkembangan data ditangani secara cermat dan berkelanjutan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar pelaksanaan Pleno PDPB Semester II Tahun 2025 di tingkat kabupaten, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R,Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Parmas Insight #8: Perkuat Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pilkada

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Parmas Insight Chapter #8 bertajuk “Melawan Hoaks dan Disinformasi Pilkada (Literasi Digital untuk Pemilih)” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/11). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan arus informasi digital menjelang Pilkada Serentak. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pemaparannya, Hedi menegaskan bahwa ekosistem informasi digital kini menjadi penentu utama kualitas demokrasi. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 5.300 informasi hoaks telah ditangani oleh Diskominfo, sebagian besar berkaitan dengan Pemilu. Menurutnya, ruang informasi publik sangat rentan jika tidak dikelola dengan kesadaran kolektif, sehingga kolaborasi antarlembaga menjadi kunci menjaga keaslian dan kredibilitas informasi publik. Sebagai keynote speaker, Astri Megatari, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan pengalaman strategis dalam menangani hoaks pada Pilkada 2017 dan 2024. Ia menjelaskan bahwa pola penyebaran hoaks mengalami perubahan dari platform WhatsApp ke media berbasis video seperti TikTok dan Reels, serta platform terenkripsi seperti Telegram dan Discord. Astri menekankan bahwa disinformasi saat ini lebih halus dan sering menggunakan konteks half-truth sehingga lebih mudah dipercaya publik. Penggunaan teknologi seperti AI yang tidak bertanggung jawab juga menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu. Pada sesi materi utama, Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu narasumber dengan topik “Melawan Hoaks & Disinformasi Pilkada.” Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi hoaks, ciri-ciri pesan menyesatkan, serta perbedaan mendasar antara hoaks dan disinformasi. Oyang menyoroti bahwa algoritma media sosial turut mempercepat penyebaran konten provokatif, sehingga informasi salah sering kali lebih cepat menyebar dibanding klarifikasi resmi. Ia juga menekankan perlunya membangun budaya verifikasi melalui prinsip “saring sebelum sharing.” Oyang memaparkan berbagai langkah kelembagaan yang harus ditempuh KPU untuk memerangi hoaks, antara lain pembentukan tim monitoring, penyediaan kanal pelaporan hoaks, publikasi klarifikasi secara berkala, serta kolaborasi dengan media dan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, transparansi informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Materi selanjutnya disampaikan oleh Maskuri Sudrajat, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pangandaran, yang menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas informasi. Ia menjelaskan bahwa literasi digital masih menjadi hambatan dan perlunya edukasi berlapis melalui relawan demokrasi, komunitas lokal, pemilih pemula, dan kelompok rentan untuk meningkatkan kemampuan verifikasi informasi publik. Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai isu penting, mulai dari urgensi sanksi terhadap pelaku hoaks, bahaya disinformasi dibanding politik uang, tantangan penyebaran hoaks di platform tertutup, hingga gagasan pemanfaatan agen sosialisasi sebagai counter narrative terhadap buzzer negatif. Peserta juga menyampaikan pentingnya penggunaan iklan layanan masyarakat dan promosi berbayar untuk menjangkau khalayak yang lebih luas dalam edukasi anti-hoaks. Melalui kegiatan Parmas Insight Chapter #8 ini, KPU Purwakarta bersama jajaran KPU se-Jawa Barat memperkuat pemahaman dan strategi dalam menghadapi ancaman hoaks serta disinformasi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ruang informasi yang sehat, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan penuh integritas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan untuk Wujudkan Kelembagaan yang Semakin Profesional

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Provinsi KPU/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung secara daring pada Selasa (25/11). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi keprotokolan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat. Kegiatan dibuka dengan penjelasan dari Kepala Bagian Persidangan dan Protokol KPU RI, Aldhanny Gustam Usman, yang menekankan pentingnya penataan sarana dan prasarana kantor sebagai wujud kesiapan lembaga dalam memberikan layanan publik yang profesional. Ruang-ruang utama seperti lobi, ruang pertemuan, mushola, ruang laktasi, penitipan anak, toilet, serta ruang kerja disebut sebagai area yang harus memenuhi standar kenyamanan dan estetika pelayanan publik. Materi dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Persidangan KPU RI, Barik Muhammad Kurniawan Ardy, dengan penguatan substansi keprotokolan yang memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, UU Nomor 24 Tahun 2009, Perpres Nomor 71 Tahun 2018, hingga PKPU Nomor 1 Tahun 2012. Pemahaman atas regulasi ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan acara resmi maupun kenegaraan di lingkungan KPU. Peserta juga diberikan pendalaman enam pilar utama manajemen keprotokolan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi. Keenam aspek ini disampaikan sebagai kerangka kerja wajib agar setiap penyelenggaraan acara berlangsung tertib, sistematis, dan memenuhi standar layanan prima. Lebih lanjut, Laedo Gustiaji dari Subbagian Protokol KPU RI menjelaskan prinsip Benar, Baik, dan Indah sebagai kualitas fundamental yang harus dimiliki petugas protokol. Prinsip tersebut tidak hanya menekankan ketaatan terhadap aturan, tetapi juga kepekaan terhadap etika, norma, perbedaan adat, hingga kemampuan mengantisipasi situasi tak terduga selama acara berlangsung. Kegiatan ini turut membahas tujuh jenis keprotokolan yang umum dilaksanakan, seperti penyelenggaraan rapat, resepsi, kunjungan tamu, pelaksanaan upacara, serta koordinasi jadwal kegiatan. Pemaparan dilengkapi dengan pembahasan rinci mengenai tata tempat pejabat, tata upacara, serta tata penghormatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pada sesi penutup, Aldhanny Gustam Usman menekankan pentingnya etika komunikasi, sikap tubuh, serta penampilan profesional bagi seluruh petugas protokol. Ketepatan waktu, kerahasiaan, tanggung jawab, dan kesopanan disebut sebagai elemen esensial dalam membangun citra kelembagaan KPU yang berintegritas dan terpercaya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas keprotokolan sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan penyelenggaraan kegiatan kelembagaan yang profesional, efektif, dan sesuai standar nasional.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: T.Pohan  

Membangun Generasi Demokratis: KPU Purwakarta Sosialisasi ke SMKN 1 Bojong

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula di SMK Negeri 1 Bojong pada Selasa (25/11). Kegiatan yang digelar di Aula SMKN 1 Bojong ini dihadiri oleh Anggota KPU Purwakarta, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Bojong, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, staf Sekretariat KPU, serta siswa-siswi kelas X sebagai peserta utama. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong, Esa Komala. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman demokrasi sejak dini, mengingat mayoritas siswa kelas X akan memasuki usia 17 tahun pada Pemilu 2029 dan telah memiliki hak serta kewajiban untuk menggunakan suara mereka dalam menentukan arah bangsa. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai mekanisme Pemilu sehingga para siswa dapat menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Sebagai bentuk apresiasi, KPU Purwakarta menyerahkan cinderamata kepada pihak sekolah sebelum memasuki sesi inti sosialisasi.  Materi disampaikan secara interaktif oleh Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, bersama Rima Nurmalina, Kepala Subbagian Parmas dan SDM. Materi mencakup pengenalan dasar tentang Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, prinsip-prinsip Pemilu luber-jurdil, perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, serta penjelasan mengenai struktur penyelenggara Pemilu mulai dari KPU RI hingga perangkat ad hoc di tingkat desa. Peserta juga diperkenalkan pada jenis-jenis surat suara baik untuk Pemilu legislatif dan presiden maupun Pilkada. Disampaikan pula syarat menjadi pemilih, yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya. Penyampaian materi dilakukan dengan metode dialog dan tanya jawab, sehingga mampu mendorong keterlibatan aktif peserta. Dalam sesi diskusi, para siswa mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan Pemilu dan Pilkada, struktur penyelenggara Pemilu, jenis-jenis surat suara, hingga syarat menjadi pemilih. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya siswa yang memberikan jawaban dan tanggapan terkait materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, KPU Purwakarta berharap para pemilih pemula dapat memahami pentingnya peran mereka dalam proses demokrasi dan menjadi generasi yang aktif serta bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilih. Sosialisasi pemilih pemula seperti ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan literasi kepemiluan serta mendorong partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam proses demokrasi di Purwakarta.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Gelar Apel Pagi: Penguatan Zona Integritas dan Tingkatkan Budaya Kerja

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi pada Senin (24/11) di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Sekretaris, jajaran komisioner, serta seluruh pegawai sekretariat. Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, sebagai pembina apel. Dalam arahannya, Sekretaris menyampaikan bahwa pada hari ini KPU Purwakarta akan melaksanakan rapat lanjutan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen kelembagaan menuju tata kelola yang bersih dan melayani. Ia mengingatkan bahwa seluruh unit kerja memiliki peran penting dalam memastikan penyusunan dokumen Zona Integritas berjalan konsisten, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Sekretaris juga menyampaikan agenda Zoom Meeting bersama KPU RI mengenai finalisasi penyusunan laporan evaluasi pemilihan, di mana KPU Kabupaten Purwakarta termasuk ke dalam Grup 2 dengan fokus evaluasi pada tiga sektor utama, yaitu logistik, hukum, serta sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (sosparmas). Ia mendorong seluruh divisi untuk segera menyelesaikan laporan masing-masing dan memastikan seluruh data yang disampaikan akurat dan terdokumentasi dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris juga menekankan pentingnya budaya saling berbagi pengalaman dan perbaikan kinerja melalui kegiatan sharing session internal. Ia menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki tantangan dan permasalahan berbeda dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga forum dialog menjadi ruang penting untuk menemukan solusi bersama. “Setiap pekerjaan pasti memiliki permasalahan dalam pelaksanaannya. Melalui forum berbagi seperti ini, kita bisa saling menguatkan dan mencari jalan keluar bersama,” ujarnya. Sebagai penutup, Sekretaris mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan komunikasi antar sub bagian, serta memastikan seluruh tugas yang telah dijadwalkan pada pekan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas terbaik.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi