Berita Terkini

Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Tata Kelola Perjalanan Dinas dan Barang Milik Negara untuk Penguatan Akuntabilitas Internal

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan rapat internal pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dua materi penting terkait penguatan tata kelola kelembagaan, yaitu tata kelola perjalanan dinas dalam negeri, dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Agenda ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan sekretariat KPU Purwakarta.  Dalam pembahasan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Sekretaris KPU Purwakarta, Rahadian Wiguna, menegaskan kembali definisi, ruang lingkup, dasar hukum, serta prinsip pelaksanaan perjalanan dinas yang melibatkan pejabat negara, ASN, PPPK, pegawai tidak tetap, dan pihak lain yang mendapat penugasan resmi negara. Kegiatan perjalanan dinas diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PMK 113/2012, PMK 119/2023, PMK 32/2025, serta Keputusan KPU Nomor 409/2022. Penegasan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pegawai mengenai mekanisme penerbitan Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), komponen biaya perjalanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang harus disertai bukti sah, seperti tiket, boarding pass, bukti penginapan, dan daftar pengeluaran riil.  Rapat juga menyoroti pencegahan beberapa risiko kekeliruan yang kerap muncul di lapangan, seperti ketidaktepatan jenis perjalanan dinas dalam undangan dan ketidaksesuaian perhitungan uang harian. Untuk itu, diperlukan SOP yang lebih tegas agar pelaksanaan perjalanan dinas tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Tindak lanjut yang diperlukan antara lain penyusunan rencana perjalanan dinas dalam anggaran yang lebih detail, penegasan keputusan KPA, serta pengaturan batasan dan penanggung jawab masing-masing tahapan administrasi perjalanan dinas. Pada sesi berikutnya, rapat membahas Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang disampaikan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ade Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa tata kelola BMN merujuk pada berbagai peraturan, termasuk PP 27/2014 jo. PP 28/2020, PMK 207/2021, PMK 181/2016, dan Keputusan KPU Nomor 198/2017. Penjelasan mencakup jenis-jenis BMN, kategori perolehan, pembagian aset berdasarkan nilai kapitalisasi, serta tata kelola BMN tahapan dan non-tahapan. Dalam praktik penatausahaan BMN, ditemukan sejumlah kendala seperti ketidaksesuaian data di aplikasi SIMAN, ketiadaan dokumen kepemilikan, serta barang yang menumpuk di gudang akibat sulitnya proses pemindahtanganan.  Rapat ini menjadi upaya Sekretariat KPU Purwakarta dalam memperbaiki sistem administrasi internal dengan memperkuat pemahaman regulasi, penegakan SOP, serta validasi dokumen pendukung. Peningkatan tata kelola perjalanan dinas dan BMN diharapkan mampu mendukung pencapaian akuntabilitas kinerja serta kualitas laporan keuangan yang lebih baik di tahun anggaran berjalan maupun mendatang.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Webinar Pusdatin Seri III: Penguatan Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Webinar Pusdatin KPU RI Seri III bertema “Membangun Budaya Kerja Berbasis Data di Lingkungan KPU” yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia pada Jumat (14/11) melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, khususnya divisi yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Webinar dibuka oleh Kepala Pusdatin KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, yang mewakili Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI. Beliau menegaskan bahwa penguatan budaya kerja berbasis data merupakan kebutuhan strategis bagi seluruh satuan kerja KPU. Langkah ini penting untuk memastikan lembaga bergerak secara terukur, efisien, dan proaktif menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu. Narasumber utama, Damar Juniarto (Dewan Pimpinan PIKAT — Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial dan Teknologi untuk Demokrasi), memaparkan konteks global yang kini bergerak dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible). Dua konsep ini menggambarkan dinamika dunia yang cepat berubah, penuh ketidakpastian, dan kompleks, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Dalam paparannya, Damar menegaskan bahwa organisasi publik seperti halnya KPU tidak lagi dapat bergantung pada intuisi, kebiasaan lama, atau asumsi. “Jawaban atas ketidakpastian adalah data. Data adalah fondasi untuk perencanaan yang tepat, deteksi risiko, dan pengambilan keputusan yang objektif,” tegasnya. Ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar budaya kerja berbasis data, termasuk keakuratan informasi, konsistensi pencatatan, penggunaan teknologi pendukung, serta penerapan pendekatan manajerial modern seperti POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Damar juga menjelaskan bahwa penerapan prinsip kerja berbasis data secara konsisten dapat mengarah pada terbentuknya “blockchain” internal KPU — yakni sistem data yang kokoh, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan tiga pilar utama: desentralisasi, transparansi, dan imutabilitas, teknologi blockchain dinilai mampu memperkuat integritas data kepemiluan. Sementara terkait perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ia menegaskan bahwa penggunaan AI tidak dimaksudkan menggantikan peran manusia, tetapi meningkatkan efisiensi kerja melalui otomatisasi tugas repetitif. Kendati demikian, pengawasan manusia tetap harus menjadi komponen utama (human in the loop) untuk memastikan akurasi dan etika penggunaannya. Melalui partisipasi dalam webinar ini, KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan dukungannya terhadap transformasi budaya kerja berbasis data yang tengah digencarkan KPU RI. Penguatan data diyakini akan meningkatkan profesionalisme lembaga, ketepatan perencanaan, serta kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Sandi  

Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretariat KPU Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Jumat (14/11) bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta tindak lanjut hasil Penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI) Tahun 2024. Kegiatan menghadirkan jajaran Inspektorat KPU RI, termasuk Inspektur Utama dan Inspektur Wilayah III, serta narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan. Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan negara, termasuk UU No. 11 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2024, serta berbagai regulasi terbaru terkait pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas. Dalam sambutannya, Ferry Syahminan, Inspektorat Wilayah III KPU RI, menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap regulasi pertanggungjawaban keuangan untuk membangun lingkungan kerja yang transparan, disiplin, dan akuntabel. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pejabat perbendaharaan merupakan kunci terwujudnya tata kelola anggaran yang sesuai ketentuan. Sementara itu, Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI, memaparkan hasil Survei Kepatuhan Pengendalian Intern (KPI) Tahun 2024 yang mengharuskan komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat sistem pertanggungjawaban agar pada tahun 2025 capaian KPI dapat meningkat. Beliau juga menyoroti beberapa catatan terkait ketertiban administrasi perjalanan dinas, pengelolaan honorarium, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran turut memberikan materi teknis mengenai reviu pelaksanaan anggaran, capaian IKPA KPU hingga Oktober 2025, langkah-langkah strategis penyerapan anggaran di akhir tahun, serta ketentuan perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) terbaru. Penjelasan mencakup mekanisme penerbitan Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), ketentuan biaya perjalanan, hingga penggunaan sistem elektronik perjalanan dinas berbasis geotagging. Materi berikutnya disampaikan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara KPU RI, yang menyoroti tiga akun signifikan dalam Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025, kriteria pemberian opini BPK, serta langkah peningkatan kualitas laporan keuangan KPU. Penjelasan juga mencakup alur penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Sosialisasi ini merupakan upaya strategis Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan. Peningkatan integritas, penguatan pengendalian intern, dan penyelarasan praktik pertanggungjawaban keuangan diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas lembaga secara keseluruhan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Dukung Pengembangan Informasi Hukum melalui Program Membahas Hukum JDIH Seri #10

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Program Membahas Hukum (MH) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Seri #10 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (13/11). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Catatan Evaluasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH serta Sharing Pengalaman Pengelolaan JDIH KPU RI” yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan dan dokumentasi hukum di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Dalam kegiatan tersebut, M. Fakhri Ali Ibrahim, Staf Biro Hukum KPU RI, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH diukur dari kualitas pelaporan serta konsistensi dalam menjalankan tujuh aspek utama penilaian pengelolaan JDIH. Tujuh aspek tersebut meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta Inovasi. “Baik atau buruknya pengelolaan JDIH ditentukan oleh bagaimana satuan kerja mengeksekusi penyusunan laporan dan menggambarkan seluruh kegiatan secara lengkap dan terukur,” ujar Fakhri. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan laporan tahunan JDIH yang tidak hanya formalitas, melainkan harus mampu merepresentasikan seluruh capaian, kegiatan, dan inovasi di setiap satuan kerja. Laporan tersebut perlu dilengkapi dengan data dukung seperti profil tim pengelola, bukti kegiatan, serta dokumentasi pemanfaatan media digital dan sosial media JDIH. Selain itu, narasumber juga mendorong agar pengelolaan JDIH di setiap KPU daerah tidak hanya fokus pada pengembangan website, tetapi juga memperkuat strategi komunikasi publik melalui media sosial dengan konten edukatif dan menarik agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, inovatif, dan transparan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang akuntabel dan modern.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: M.Hilman  

Pastikan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Purwakarta Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMKN 1 Purwakarta

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula Tahun 2025 pada Kamis (13/11) bertempat di SMK Negeri 1 Purwakarta. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperluas edukasi kepemiluan kepada generasi muda sebagai pemilih pemula pada pemilu dan pilkada yang akan datang. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala SMKN 1 Purwakarta, Ajang Syarif Hidayat, yang menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelangsungan demokrasi. Ia menekankan bahwa siswa-siswi saat ini merupakan pemilih masa depan yang akan menentukan arah pembangunan bangsa pada pemilu mendatang. “Suksesnya Indonesia sangat bergantung pada kualitas pemilihnya. Karena itu, para pemilih muda harus tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan berintegritas,” ujarnya. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM,  Oyang Este Binos. Dalam kesempatannya, Oyang menyerahkan plakat penghargaan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi pemilih pemula. Dalam sesi materi, Oyang memaparkan berbagai informasi dasar terkait kepemiluan, meliputi, pengertian Pemilu dan Pilkada serta perbedaannya, lima jenis surat suara pada Pemilu dan dua surat suara pada Pilkada, syarat menjadi pemilih, tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan peran strategis pemilih pemula dalam meningkatkan partisipasi demokrasi. Peserta sosialisasi antusias mengikuti kuis interaktif, di mana para siswa berkesempatan menjawab pertanyaan seputar materi pemilu dan demokrasi. Acara dilanjutkan dengan simulasi pemungutan suara, diikuti oleh 17 siswa-siswi yang berperan sebagai pemilih, pemilih lansia, KPPS, Linmas, saksi, dan pengawas TPS. Melalui simulasi ini, peserta mendapatkan gambaran nyata mengenai proses di TPS, mulai dari pemeriksaan identitas, pemberian surat suara, pencoblosan, hingga penghitungan suara.   Kegiatan ditutup dengan rangkuman bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi politik generasi muda. Diharapkan para siswa dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, sekaligus menjadi pemilih yang kritis, berintegritas, dan sadar akan peran pentingnya dalam menjaga kualitas demokrasi di masa depan.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Atas Perda tentang Pengelolaan Sampah

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, pada Kamis (13/11) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, anggota DPRD, dan perwakilan instansi vertikal serta lembaga daerah. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rapat Paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan agenda pokok penjelasan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait substansi dan arah perubahan dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika lingkungan, peningkatan volume sampah, dan penguatan sistem pengelolaan berbasis partisipasi masyarakat serta teknologi ramah lingkungan. Selain itu, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Purwakarta turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Partisipasi KPU Purwakarta dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung transparansi dan sinergi antarinstansi dalam pembangunan daerah, sekaligus memperkuat peran kelembagaan KPU sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap isu-isu publik..    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: M.Hilman