Berita Terkini

KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Workshop Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, serta diikuti oleh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang, yaitu Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Riau. Workshop ini bertujuan memfasilitasi pengisian Kertas Kerja 3.1 Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, yang menjadi kewajiban satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai unsur-unsur SPIP, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Materi yang disampaikan narasumber mencakup tahapan persiapan, pembentukan tim asesor, penentuan objek penilaian, penyusunan rencana kegiatan, hingga teknik pengumpulan dan validasi bukti data dukung. Peserta juga dibekali panduan pengisian 43 parameter penilaian yang akan menjadi dasar penentuan grade maturitas SPIP di masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu KPU Kabupaten Purwakarta menyelesaikan pengisian kertas kerja sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.  

KPU Kabupaten Purwakarta Ikuti Bimtek Pemanfaatan Aplikasi Srikandi dan Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas

Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Srikandi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 6 Agustus 2025 Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bersama Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU RI dalam rangka mendukung penerapan tata naskah dinas yang terintegrasi secara digital. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat yang terdiri dari Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL), Fungsional Arsiparis, dan Operator Srikandi. Mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, peserta yang hadir yaitu Kasubbag KUL, Ade Kurniawan, serta pelaksana sekretariat yang menangani urusan persuratan dan tata usaha. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Srikandi sebagai sistem pengelolaan arsip digital serta menyamakan pemahaman terkait regulasi tata naskah dinas di lingkungan KPU, sesuai dengan perubahan terbaru yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat meningkatkan kualitas administrasi perkantoran yang tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik secara digital.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Pemeriksaan Pendahuluan Pengelolaan Belanja Pilkada 2024

Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menggelar rapat internal pada Senin siang (5/8) sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada KPU seluruh Indonesia, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, serta staf pengelola keuangan. Agenda utama meliputi penyampaian kembali poin-poin penting dari surat BPK dan pembagian tugas pengumpulan dokumen pendukung sesuai kebutuhan pemeriksaan, termasuk data belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kegiatan tahapan Pilkada. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan menjelang pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan BPK RI setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai. Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan dengan memberikan data secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

KPU Kabupaten Purwakarta Bahas Dokumen Rencana Aksi ZI Menuju WBK dan WBBM

Purwakarta — Senin (5/8) KPU Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pembahasan Dokumen Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembahasan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas. Dokumen rencana aksi ini memuat strategi, indikator keberhasilan, serta langkah konkret yang akan dijalankan oleh KPU Kabupaten Purwakarta untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota tim ZI turut memberikan masukan terkait penguatan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Rencana aksi ini juga dirancang agar selaras dengan hasil evaluasi sebelumnya serta arahan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perubahan budaya kerja yang berintegritas, serta membangun sistem yang lebih responsif dan melayani kebutuhan masyarakat. Penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi ZI ini menjadi bagian penting dalam upaya kelembagaan menuju predikat WBK/WBBM di tahun mendatang.

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta Gelar Rapat Penyusunan Risk Register, Evaluasi SPIP, dan Pembangunan Zona Integritas

Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan rapat internal pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, rapat diikuti oleh jajaran struktural, pelaksana, serta fungsional sekretariat. Agenda yang dibahas mencakup penyusunan Risk Register atau daftar risiko kelembagaan, penilaian Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta  Penilaian Mandiri atas Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Penyusunan daftar risiko ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi hambatan dalam pelaksanaan tugas organisasi. Sementara penilaian SPIP menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas pengendalian internal dan mendukung terciptanya sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, penilaian mandiri atas pembangunan zona integritas merupakan tindak lanjut atas Hasil Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2024 untuk meningkatkan implementasi kinerja yang baik, tepat sasaran, serta berorientasi hasil pada unit kerja dan organisasi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

Sekretariat KPU Purwakarta Awali Agustus dengan Apel Pagi: Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan

Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, mulai dari unsur struktural, pelaksana, fungsional, hingga pegawai non-ASN. Apel pagi rutin ini merupakan bagian dari upaya penguatan kedisiplinan dan koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, menyampaikan sejumlah arahan penting yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, ia menekankan pentingnya pemenuhan laporan rutin bulanan, seperti laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Laporan ini merupakan bagian dari indikator kinerja kelembagaan yang harus disusun dan dilaporkan tepat waktu. Kedua, Sekretaris juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja proaktif dalam menindaklanjuti permintaan data dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan perlunya ketepatan waktu dan akurasi data sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Selain itu, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Sekretaris mengimbau seluruh jajaran untuk turut mempersiapkan kondisi lingkungan kantor, baik secara fisik maupun semangat kebangsaan. Hal ini termasuk penataan ruangan, pemasangan dekorasi, dan kebersihan kantor. Melalui apel ini, Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan kinerja, dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi