Berita Terkini

Hadir Dalam Rapat Pansus B, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta Sampaikan Catatan Penting

kab-purwakarta.kpu.go.id - PURWAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Purwakarta yang diinisiasi oleh pansus B DPRD Purwakarta dihadiri unsur Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Selasa (21/06/2022). Ketua Pansus, Zusyef Gusnawan menyampaikan bahwa agenda hari ini sebagai lanjutan dari apa yang sebelumnya dibahas dalam rapat terdahulu. Pembentukan RanPerda Dana Cadangan ini bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024 nanti. "Pembentukan dana cadangan sendiri bertujuan untuk membiayai kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar 25 miliyar dimana dana cadangan sendiri dianggarkan dalam APBD alokasi nya 5 miliyar dari APBD Perubahan tahun 2022, APBD Tahun 2023 sebesar 10 Miliyar, APBD perubahan tahun 2023 Sebesar 10 Miliyar,". Dana tersebut bersumber dari  penyisihan atas penerimaan daerah kecuali alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia Apabila dana cadangan tidak habis dan tahapan sudah selesai, maka dana cadangan harus dikembalikan lagi ke Rekening Kas umum daerah (RKUD), lanjut Zusyef. Salman, selaku anggota KPU purwakarta yang hadir mewakili pimpinan KPU menyampaikan Rencana tahapan Pilkada 2024, bahwa tahapan terdiri atas Persiapan dan Pelaksanaan, tahapan persiapan Pilkada mulai bulan September 2023 yang berisi kegiatan penyusunan regulasi, penganggaran dan lainnya. sedangkan pelaksanaan atau penyelenggaraan mulai bulan Agustus 2024 meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian persyaratan bakal calon kepala daerah, penetapan Paslon dll. Dari kesimpulan hasil rapat disepakati pasal per-pasal yang mengatur tujuan dibuatnya Perda Dana Cadangan dan besaran dana cadangan yang wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, serta kapan dana cadangan bisa dicairkan. “Jadi, peruntukan dana cadangan ini nantinya hanya bisa digunakan pada waktunya dan tidak bisa digunakan diluar itu,”kata Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami politisi Partai Gerindra pada rapat hari itu. Hasil dari Pembahasan ini, akan dilanjut untuk seluruh komisi DPRD Purwakarta yang akan di gelar, RABU 22 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB (TA)

Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Purwakarta

#temanpemilih, usai sudah rangkaian kegiatan Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa 21 Desember 2021 di Bale Sawala Yudistira.  Prosesi Launching diresmikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ( Komisioner KPU RI) didampingi oleh Rifki Ali Mubarok (Ketua KPU Jawa Barat), Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta) dan Ahmad Ikhsan Fathurrahman (Ketua KPU Kab. Purwakarta) yang disaksikan oleh Dr. Idham Holik (Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Barat), Para Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, Forkopimda, Para Camat, Ketua Apdesi, Ketua Parpol dan tamu undangan dari berbagai latar belakang melalui luring dan daring.  Acara Launching juga dimeriahkan dengan pelantikan Kader DP3 dari Desa Bungurjaya, Kec. Pondoksalam sebagai desa pilot project Program DP3. Dan yang tak kalah penting adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta terkait Fasilitasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, juga Perjanjian Kerjasama dengan Kesbangpol Purwakarta terkait Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Penandatangan Kesepakatan Bersama ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah mendukung upaya demokratisasi di Purwakarta.  Acara berjalan hikmat, lancar dan meriah. Apresiasi Kami untuk Pemerintah Daerah, utamanya Ibu Bupati, Anne Ratna Mustika atas segala dukungannya. Tak lupa Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. Salam Demokrasi!  #sinergiuntuknegeri #desapedulipemilu #dp3 @kpuri @kpuprovinsijabar  @prokompimpurwakarta

Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Purwakarta Siap  Songsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut terjabarkan dalam webinar dengan tajuk DESTINASI (Demokrasi Tina Diskusi). Webinar yang dilaksanakan pada  Kamis, 14 Oktober 2021 merupakan edisi pertama dari webinar destinasi yang merupakan salah satu program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta. Pendidikan Pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan secara daring tersebut mengambil tema "Menakar Kesiapan Pemerintah dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024".  Narasumber yang dihadirkan adalah narasumber yang merepresentasikan stake holders pemilu dan pemilihan di daerah, yakni; 1)    Dr. Idham Holik, M.Si (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) 2)    Sri Puji Utami (Wakil Ketua I DPRD Kab. Purwakarta)  3) Hidayat, S. Th. I (Anggota Banggar DPRD Kab. Purwakarta 4) Drs. Totong Hidayat, M. Si (Kepala Kesbangpol Kab. Purwakarta)  5) Ujang Abidin, S. PdI, M. Ud (Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta). Dalam pelaksanaannya, kegiatan Webinar DESTINASI ini cukup mengundang antusiasme masyarakat Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya partisipan yang hadir dalam diskusi tersebut. Tercatat 183 an partisipan yang secara aktif mengikuti webinar ini. Latar belakang yang hadir pun cukup beragam, dari mulai pimpinan partai politik, pegiat media, Mahasiswa, guru guru PKN SMK/SMA, aktifis ormas dan OKP, Organisasi Perangkat Daerah, dan sebagainya.  Ahmad Ihsan Fathurrahman, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Purwakarta sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah terkait pentingnya keseriusan daerah dalam mempersiapkan segala hal dalam menyongsong pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Salah satu indikator kesiapan adalah jaminan akan kesiapan APBD dalam mengakomodir penganggaran pemilihan.  Menurutnya, refocusing APBD untuk penanganan covid-19 selama ini harus menjadi bahan pertimbangan atas perlu atau tidaknya pemerintah daerah menabung untuk membiayai pemilihan dalam beberapa tahun anggaran. Makna menabung di sini yakni mencadangkan anggaran pemilu dalam pos dana cadangan. Namun demikian untuk menuju ke arah sana, perlu ada landasan hukumnya, yaitu PERDA DANA CADANGAN. Mudah mudahan dalam waktu dekat hal itu bisa mewujud. Demikian dikatakan sosok yang sekarang sedang menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Purwakarta tersebut. Seiring dengan perkataan Ahmad Ihsan, Dr. Idham Cholik dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa di banyak daerah di Jawa Barat sudah memiliki perda dana cadangan, bahkan secara operasional sudah berjalan. Hal itu dimaksudkan demi mematangkan persiapan menjelang masuknya tahapan pemilu yang tidak lama lagi. Masih menurutnya, persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 selayaknya menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah dan penyelenggara wajib memiliki pemahaman yang sama, bergerak secara kolaboratif dan harmonis. Regulasi baik Undang-undang tentang pemilu maupun tentang otonomi daerah sudah sangat jelas mengatur tentang fungsi dan peran Pemda dalam meningkatkan indeks demokrasi di daerahnya masing-masing. Bak gayung bersambut, Sri Puji Utami dan Hidayat, S.ThI yang mewakili dari unsur legislatif menyatakan secara lugas dan tegas bahwa DPRD berkomitmen untuk mendorong adanya Perda Dana Cadangan karena sudah ada landasan yuridisnya. Yang perlu disiapkan oleh penyelenggara adalah ajuan anggaran biaya yang nantinya akan ditelaah dan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. " Kami sudah beberapa kali melakukan hearing dengan KPU dan BAWASLU Purwakarta, bahkan hearing terakhir kami sengaja memanggil TAPD terkait untuk membahas dana cadangan ini. Namun sangat disayangkan sampai saat ini pihak Eksekutif tidak ada sedikitpun memasukkan isu tersebut dalam ajuan-ajuan ke DPRD. Termasuk KUAPPS yang terakhir baru baru ini, persiapan pemilu tidak masuk dalam daftar prioritas. Hal ini cukup disayangkan " Timpal Sri Puji Utami, memperkuat pernyataannya. Pernyataan menarik dilontarkan oleh narasumber terakhir, yakni Drs. Totong Hidayat Kepala Kesbangpol Purwakarta, saat diinfokan bahwa terdapat tiga kabupaten yang menyatakan tidak siap melaksanakan pemilu mendatang, dan salah satu kabupaten tersebut adalah Purwakarta, beliau menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu terkait informasi tersebut, padahal informasi tersebut bersumber dari Kesbangpol Jabar dari laporan kesbangpol di kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Menimpali hal tersebut, Ahmad Taufiq, sebagai salah satu peserta wrbinar, mengungkapkan keprihatinannya pada sesi tanya jawab webinar ini.  Sebagai informasi tambahan, Webinar Destinasi ini akan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten Purwakarta sebagai komitmennya dalam melaksanakan program sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan. (red)

FGD terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Purwakarta

Purwakarta - Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, terdapatnya pemilih yang tercatat ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai data pemilih, serta adanya data kependudukan yang tidak lengkap sehingga terdapat anomali data merupakan masalah yang sering ditemukan pada data pemilih dalam kegiatan pemilihan umum. Dalam rangka menyikapi kondisi demikian serta menindaklanjuti edaran KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion Terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada rabu, 06/10/2021. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen kepemiluan, baik penyelenggara, peserta dan unsur-unsur lainnya, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, unsur TNI/POLRI, unsur perwakilan partai politik dan unsur pemerintah  yang memiliki database kependudukan (DISDUKCAPIL, DINKES, Kantor Urusan Agaman KEMENAG) serta unsur lainnya. Iip Saripudin, Amd. KOM, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam pemaparannya menyampaikan, data pemilih yang ada pada KPU Kabupaten Purwakarta berpedoman kepada 2 elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, yaitu Nama dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Namun pada kenyataannya hal tersebut dirasa masih kurang karena data lain tidak diikutsertakan, semisal data alamat. Data lainnya juga menjadi kendala semisal data penduduk yang meninggal dunia, data penduduk pindah-datang, data penduduk belum cukup umur tapi telah menikah serta data penduduk yang telah cukup umur (17 tahun) namun belum dilakukan perekaman Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan data-data yang menjadi acuan dan kewajiban KPU Kabupaten Purwakarta untuk dimasukkan dalam database pemilih. Dengan terlaksananya kegiatan FGD Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, diharapkan bisa memaksimalkan usaha KPU Kabupaten Purwakarta dalam penjaringan data pemilih melalui saluran komunikasi berbagi informasi dengan pihak-pihak terkait, guna terus melakukan usaha-usaha updating data pemilih di wilayah Kabupaten Purwakarta. Usaha lain yang dilakukan KPU Kabupaten Purwakarta salah satunya dengan menyediakan Layanan WhatsApp Responsif yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengetik "Layanan" kirim 085871608544. Beberapa informasi yang tersedia dapat dipilih pada menu WhatsApp Responsif antara lain Informasi data pemilih berkelanjutan, rumah pintar pemilu, PPID KPU Kabupaten Purwakarta.  Diharapkan dengan adanya layanan seperti ini, masyarakat bisa mengakses informasi-informasi di KPU Kabupaten Purwakarta dengan mudah terutama terkait Informasi Data Pemilih Berkelanjutan. Harapkan lain, masyarakat yang merasa datanya belum masuk dalam daftar pemilih dapat melaporkan diri ke pihak terkait serta pro-aktif guna memperoleh hak politik sebagai pemilih untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. - Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan ketentuan jaga jarak.

KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan kunjungan ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta diwakili Dian Hadiana, ST. Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan melaksanakan kunjungan ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Selasa (05/10). Kunjungan dilakukan dalam rangka mengkoordinasikan data titik jaringan internet di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk persiapan tahapan pemilu dan pemilihan serentak terutama ketika waktu pelaksanaan pemilihan sudah mau dimulai, ada beberpa fasilitas yang nantinya untuk menunjang secara teknis dalam tahapan pemilu dan pemilihan serentak salah satunya jaringan internet yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kunjungan Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta yang diwakili Dian Hadiana, ST Diterima dengan baik oleh Hj. Ai Suarsih, SH, M.M selaku Kabid Teknologi Informatika dan Ratna Mustika, SH, M.M selaku Sekdis Kominfo Kabupaten Purwakarta, kebutuhan Jaringan Internet dalam persiapan tahapan pemilu dan pemilihan serentak sangat penting demi kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan serentak yang akan menggunakan Sistem yang membutuhkan akses jaringan internet di wilayah Kabupaten Purwakarta. koordinasi ini diharapkan salah satunya bisa mempersiapkan tahapan pemilu dan pemilihan serentak berjalan dengan baik dan terciptanya sinergitas antara KPU sebagai penyelenggara dengan Instansi terkait untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang sukses.

KPU KABUPATEN PURWAKARTA MENERIMA KUNJUNGAN/MONITORING DARI KETUA KPU PROVINSI JAWA BARAT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/10/2021) di ruangan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, kunjungan ini disambut oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta, kunjungan dimaksudkan untuk evaluasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 dan konsolidasi kesiapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2021. kunjungan ini meliputi beberapa hal, diantaranya : - Kesiapan anggaran dari Pemda Purwakarta untuk Pilkada serentak 2024 - Kesiapan SDM yang Handal dan Berintegritas di lingkungan Satker KPU Kabupaten Purwakarta - Kesiapan Sarana Gedung Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, meliputi Ruang Pimpinan, Sekretariat, Aula, Gudang, serta kesiapan sarana pendukung lainnya.