Berita Terkini

Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Langkah Akhir Tahun 2025 dan Perencanaan Anggaran 2026

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat penyusunan langkah-langkah strategis akhir tahun 2025 serta pembahasan rencana program dan anggaran tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (1/12) di Ruang Rapat Sekretariat KPU Purwakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, meliputi Sekretaris, para Kepala Subbagian, Pelaksana PNS, serta PPPK. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya konsolidasi internal dalam menyelesaikan agenda-agenda kerja tahun 2025. Ia menekankan bahwa setiap subbagian harus memastikan seluruh program dan kegiatan yang belum terselesaikan dapat dituntaskan dalam bulan terakhir tahun anggaran. Rahadian menyebut bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi, efektivitas anggaran, serta kinerja kelembagaan secara keseluruhan. Selain evaluasi akhir tahun, rapat juga membahas perencanaan program dan anggaran Tahun 2026, termasuk penjelasan mengenai kegiatan strategis pada masing-masing subbagian. Dalam paparannya, Rahadian mengingatkan seluruh personil sekretariat untuk lebih proaktif dan memahami secara penuh rencana program tahun depan, khususnya terkait penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Dokumen perencanaan tersebut, menurutnya, harus disusun secara akurat, realistis, dan sesuai kebutuhan operasional agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal. Setiap Kepala Subbagian diberi kesempatan memaparkan rencana kegiatan dan kebutuhan dukungan administrasi, mulai dari Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Subbagian Teknis dan Hukum, Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, hingga Subbagian Parhumas dan SDM. Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan terkait strategi pelaksanaan kegiatan, penyesuaian anggaran, serta mekanisme monitoring internal. Rapat ini menjadi momentum penting bagi Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta untuk memantapkan pelaksanaan program 2025 sekaligus memastikan kesiapan menyongsong tahun 2026 dengan perencanaan yang lebih matang, efisien, dan berorientasi pada penguatan tata kelola organisasi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada Senin (1/12) di halaman Kantor KPU Purwakarta. Peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju.” Upacara dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanatnya, Rahadian menegaskan bahwa KORPRI adalah identitas ASN, yang merepresentasikan jati diri aparatur negara yang profesional, netral, dan berorientasi pelayanan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan organisasi melalui disiplin, loyalitas, serta kualitas kerja yang tinggi. Rahadian juga menekankan bahwa integritas harus melekat dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, khususnya di lingkungan KPU Purwakarta. “Integritas bukan sekadar nilai formal, melainkan perilaku nyata yang tercermin dalam pelayanan publik dan pengambilan keputusan. ASN KPU Purwakarta harus menjadi contoh penerapan integritas secara konsisten,” ujarnya. Rangkaian upacara dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Presiden Republik Indonesia selaku Penasihat Nasional KORPRI, yang menegaskan bahwa tema peringatan tahun ini mencerminkan tekad ASN untuk menjaga persatuan, tetap solid, berintegritas, dan mandiri dalam pengabdian. Presiden menekankan bahwa KORPRI harus menjadi kekuatan moral dan profesional, serta berperan sebagai pemersatu dan penggerak birokrasi demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, berdaya saing, dan berkeadilan. Sambutan tersebut juga mengajak seluruh ASN memperkuat solidaritas dan persatuan sebagai modal penting dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional. Upacara diakhiri dengan pembacaan Panca Prasetya KORPRI, yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta upacara sebagai bentuk komitmen ASN terhadap pengabdian, kedisiplinan, dan loyalitas kepada bangsa dan negara. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran sekretariat, meliputi pejabat struktural, pelaksana, CPNS, dan PPPK. Seluruh rangkaian berlangsung tertib dan penuh makna, mencerminkan komitmen KORPRI sebagai pilar penting dalam mewujudkan layanan publik yang berintegritas dan profesional.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Adaptasi di Era Digital: KPU Purwakarta Ikuti Webinar Penguatan Etika di Ruang Siber

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti webinar bertema “Membangun Kebiasaan dan Etika di Ruang Digital” yang diselenggarakan pada Jumat (28/11) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KPU untuk menghadapi dinamika ruang digital yang semakin cepat, kompleks, dan penuh risiko. Webinar dibuka dengan pemaparan mengenai karakteristik ruang digital, yang kini bersifat tanpa batas waktu (24/7), tidak memiliki konteks dan intonasi yang jelas, serta sangat terbuka sehingga rawan disalahartikan. Pemateri menjelaskan bahwa perilaku pengguna internet kini kian dinamis, seperti halnya kemudahan berpindah aplikasi, terpicu secara emosional, dan kerap melakukan overthinking saat berinteraksi di ruang digital. Tantangan ini menjadi perhatian khusus bagi SDM KPU yang berada di bawah pengawasan regulatif seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan pengawasan DKPP. Pada sesi selanjutnya, pemateri menyampaikan temuan mengenai tren percakapan publik terkait KPU di berbagai platform digital, termasuk Twitter/X, TikTok, Instagram, dan media online. Periode 1 Oktober hingga 17 November 2025 menunjukkan adanya fluktuasi sentimen publik, terutama meningkatnya sentimen negatif akibat isu politik nasional, yang berdampak pada persepsi terhadap KPU. Hal ini menjadi pengingat bahwa SDM KPU harus berhati-hati dalam setiap aktivitas digital karena seluruh tindakan di ruang publik berpotensi menjadi viral. Webinar juga membahas konsep “Algoritma Kebangsaan,” yang mendorong peserta untuk mempraktikkan nilai-nilai kebangsaan dalam aktivitas digital, seperti menyebarkan konten positif, melawan hoaks, mendukung produk lokal, serta berdiskusi secara sopan dan konstruktif. Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai pembentukan kebiasaan digital yang sehat, meliputi digital hygiene, kesadaran terhadap jejak digital (digital footprint), profesionalisme digital, hingga digital mindfulness yang menekankan pentingnya mengelola waktu dan emosi dalam berinternet. Pada bagian akhir, pemateri menyampaikan materi mengenai keamanan siber (cybersecurity), termasuk statistik ancaman nasional dan riwayat serangan terhadap sistem pemilu di berbagai negara dan di Indonesia. Penjelasan mencakup jenis serangan seperti DDoS, defacement, fake news, hingga serangan APT. Pemateri juga menekankan prinsip dasar keamanan siber seperti kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentikasi, dan non-repudiation sebagai pedoman bagi seluruh ASN dan pegawai KPU. Webinar ini menjadi penguatan penting bagi KPU Kabupaten Purwakarta dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta citra kelembagaan di ruang digital. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam kerja-kerja kepemiluan, pemahaman mengenai etika dan keamanan digital menjadi pondasi utama untuk memastikan layanan publik tetap aman, kredibel, dan terpercaya.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #12: Penguatan Standar Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti program Kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #12 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (27/11) secara daring. Kegiatan yang mengangkat tema “Pedoman Teknis Pembentukan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” dan diikuti oleh jajaran komisioner, pejabat struktural, staf sekretariat, serta CPNS di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Sambutan disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Sofie Kurniasari Purba, yang menyampaikan beberapa permasalahan umum dalam penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Ia menyoroti masih ditemukannya penggunaan pola lama, penyampaian usulan yang tidak lengkap, serta prosedur penyusunan yang belum mengikuti alur standar sebagaimana diatur dalam pedoman teknis. Sofie menekankan bahwa standar legal drafting bukan untuk membatasi gaya penulisan, melainkan untuk memastikan setiap keputusan memiliki landasan regulasi yang tepat, efisien, selaras, serta memberikan kepastian hukum bagi satuan kerja. Sesi materi disampaikan oleh narasumber Ade Theo Hanaping, Staf Biro Hukum KPU RI, yang memberikan penguatan terkait empat dasar hukum utama penyusunan keputusan di lingkungan KPU, mulai dari Undang-Undang 12/2011 beserta perubahannya, PKPU tentang Tata Naskah Dinas, PKPU pembentukan regulasi dan keputusan, hingga Keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan keputusan. Ade juga menjelaskan peran aktor dalam proses penyusunan keputusan, penekanan teknis penulisan judul, sistematika penomoran, ketentuan perubahan substansi, serta kewajiban melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dalam setiap usulan. Dalam sesi diskusi, perwakilan KPU Kabupaten Purwakarta mengajukan pertanyaan strategis terkait penempatan SK Lurah atau Kepala Desa dalam konsideran keputusan penetapan badan adhoc. Biro Hukum KPU RI menegaskan bahwa dokumen tingkat desa tidak dapat dimasukkan dalam “Mengingat”, melainkan ditempatkan dalam “Menimbang” sebagai dasar sosiologis dan administratif. Jawaban ini menjadi rujukan penting sebelum hadirnya format final penyusunan keputusan terkait badan adhoc. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menekankan pentingnya pemahaman penyusunan keputusan tidak hanya pada sekretariat di bagian hukum, tetapi juga komisioner. Ia mengingatkan bahwa rapat pleno penetapan keputusan harus disertai pemeriksaan yang cermat, karena konsekuensi hukum yang melekat pada produk keputusan sangat besar, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kegiatan MH Seri #12 ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman, memperkuat kualitas legal drafting, serta meningkatkan koordinasi antar-unit dalam penyusunan keputusan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. KPU Kabupaten Purwakarta menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur dan memastikan setiap keputusan yang lahir memiliki kepastian hukum dan kualitas kelembagaan yang semakin baik.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R,Nurrosadi  

KPU Purwakarta Dorong Penyempurnaan Data Pemilih pada Rakor Persiapan PDPB Tingkat Jawa Barat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring pada Kamis (27/11). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta jajaran Sekretariat Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan pondasi utama dalam pengambilan berbagai keputusan strategis penyelenggaraan kepemiluan. Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh satker yang telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara konsisten dan teliti, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran di beberapa daerah. Ahmad menekankan bahwa sebelum pleno berlangsung, seluruh data harus dipastikan telah terverifikasi, termasuk pemahaman Bawaslu terhadap perjalanan data, agar proses rekap berjalan lancar. Pada sesi paparan, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memberikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tetap melaksanakan pemutakhiran data, baik dengan dukungan anggaran maupun tanpa anggaran pada agenda pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Ia menyampaikan bahwa progres PDPB Jawa Barat termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dan seluruh satker diharapkan dapat mempercepat finalisasi data menjelang agenda tingkat pusat dan provinsi pada awal Desember. Materi teknis dilanjutkan oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno, yang mengingatkan batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, yakni 10 Desember 2025. Kemudian Kasubbag Data dan Informasi, Ramdani, melaporkan perkembangan data mutakhir, termasuk pemilih ganda per 27 November 2025 yang berjumlah 255 pemilih di tingkat provinsi. Untuk Kabupaten Purwakarta, tercatat 8 data pemilih ganda dengan daerah di luar Jawa Barat. Data tersebut telah ditindaklanjuti oleh operator KPU Purwakarta dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah domisili.   Ramdani juga menyampaikan terdapat 1.069 pemilih invalid di Jawa Barat (usia di bawah 17 tahun atau di atas 120 tahun), yang masih perlu proses verifikasi lanjutan di daerah masing-masing. Melalui rakor ini, KPU Purwakarta memperkuat koordinasi dan memastikan setiap perkembangan data ditangani secara cermat dan berkelanjutan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar pelaksanaan Pleno PDPB Semester II Tahun 2025 di tingkat kabupaten, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R,Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Parmas Insight #8: Perkuat Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pilkada

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Parmas Insight Chapter #8 bertajuk “Melawan Hoaks dan Disinformasi Pilkada (Literasi Digital untuk Pemilih)” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/11). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan arus informasi digital menjelang Pilkada Serentak. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pemaparannya, Hedi menegaskan bahwa ekosistem informasi digital kini menjadi penentu utama kualitas demokrasi. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 5.300 informasi hoaks telah ditangani oleh Diskominfo, sebagian besar berkaitan dengan Pemilu. Menurutnya, ruang informasi publik sangat rentan jika tidak dikelola dengan kesadaran kolektif, sehingga kolaborasi antarlembaga menjadi kunci menjaga keaslian dan kredibilitas informasi publik. Sebagai keynote speaker, Astri Megatari, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan pengalaman strategis dalam menangani hoaks pada Pilkada 2017 dan 2024. Ia menjelaskan bahwa pola penyebaran hoaks mengalami perubahan dari platform WhatsApp ke media berbasis video seperti TikTok dan Reels, serta platform terenkripsi seperti Telegram dan Discord. Astri menekankan bahwa disinformasi saat ini lebih halus dan sering menggunakan konteks half-truth sehingga lebih mudah dipercaya publik. Penggunaan teknologi seperti AI yang tidak bertanggung jawab juga menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu. Pada sesi materi utama, Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, menjadi salah satu narasumber dengan topik “Melawan Hoaks & Disinformasi Pilkada.” Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi hoaks, ciri-ciri pesan menyesatkan, serta perbedaan mendasar antara hoaks dan disinformasi. Oyang menyoroti bahwa algoritma media sosial turut mempercepat penyebaran konten provokatif, sehingga informasi salah sering kali lebih cepat menyebar dibanding klarifikasi resmi. Ia juga menekankan perlunya membangun budaya verifikasi melalui prinsip “saring sebelum sharing.” Oyang memaparkan berbagai langkah kelembagaan yang harus ditempuh KPU untuk memerangi hoaks, antara lain pembentukan tim monitoring, penyediaan kanal pelaporan hoaks, publikasi klarifikasi secara berkala, serta kolaborasi dengan media dan pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, transparansi informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Materi selanjutnya disampaikan oleh Maskuri Sudrajat, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pangandaran, yang menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas informasi. Ia menjelaskan bahwa literasi digital masih menjadi hambatan dan perlunya edukasi berlapis melalui relawan demokrasi, komunitas lokal, pemilih pemula, dan kelompok rentan untuk meningkatkan kemampuan verifikasi informasi publik. Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai isu penting, mulai dari urgensi sanksi terhadap pelaku hoaks, bahaya disinformasi dibanding politik uang, tantangan penyebaran hoaks di platform tertutup, hingga gagasan pemanfaatan agen sosialisasi sebagai counter narrative terhadap buzzer negatif. Peserta juga menyampaikan pentingnya penggunaan iklan layanan masyarakat dan promosi berbayar untuk menjangkau khalayak yang lebih luas dalam edukasi anti-hoaks. Melalui kegiatan Parmas Insight Chapter #8 ini, KPU Purwakarta bersama jajaran KPU se-Jawa Barat memperkuat pemahaman dan strategi dalam menghadapi ancaman hoaks serta disinformasi. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ruang informasi yang sehat, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan penuh integritas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi