Berita Terkini

KPU Purwakarta Sampaikan Rekap PDPB Semester II, Total Pemilih Capai 770.388

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat (12/12) dan berlangsung di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan paling singkat enam bulan sekali guna memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi, sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. KPU Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu satuan kerja yang masuk dalam gelombang pertama penyampaian hasil rekapitulasi. Penyampaian data dilakukan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, yang memaparkan secara rinci dinamika perubahan data pemilih selama Semester II Tahun 2025. Berdasarkan pemaparan tersebut, jumlah pemilih awal pada Semester I Tahun 2025 tercatat sebanyak 740.744 orang. Selama Semester II, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 39.487 orang yang berasal dari pemilih pemula serta penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Purwakarta. Rinciannya, sebanyak 28.374 pemilih tercatat pada Triwulan III dan 11.113 pemilih pada Triwulan IV. Di sisi lain, terdapat pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 9.843 orang, yang terdiri atas pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah keluar wilayah, serta perubahan status menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, dilakukan pula perbaikan data sebanyak 45 pemilih selama dua triwulan tersebut. Dengan demikian, total pemilih akhir Kabupaten Purwakarta pada Semester II Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 770.388 orang, yang terdiri dari 387.593 pemilih laki-laki dan 382.795 pemilih perempuan. Data tersebut telah disandingkan dengan data kependudukan serta hasil koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Seluruh hasil rekapitulasi PDPB dari kabupaten/kota se-Jawa Barat kemudian ditetapkan dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi dasar penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: A.Tantowi  

TRANSFORMASI SISTEM PERPAJAKAN: KPU MULAI TERAPKAN CORETAX

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Kamis (11/12). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta ASN dari berbagai satuan kerja KPU, termasuk perwakilan KPU Purwakarta. Tim Penyuluh Pajak DJP, Muhammad Lintang, Didik Yandi, dan Gede Swarna, hadir sebagai narasumber utama. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait penggunaan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan menggantikan DJP Online mulai Tahun Pajak 2025. Dalam pemaparannya, DJP menjelaskan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik sesuai Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2025. Coretax dirancang sebagai platform perpajakan yang modern, terintegrasi, dan lebih aman, dengan fitur seperti profil wajib pajak terpadu, modul pembayaran efisien, dashboard pengawasan, serta fasilitas pembatalan billing secara otomatis. Narasumber juga memandu peserta melakukan aktivasi langsung, mulai dari login menggunakan NIK, pemilihan metode verifikasi email atau nomor ponsel, hingga penyelesaian kendala umum seperti data kontak yang tidak sesuai. Simulasi pengisian SPT Tahunan turut diberikan melalui SPP Simulasi Pajak, untuk memastikan ASN memahami perubahan alur dan tampilan pada sistem baru. Selain itu, diskusi interaktif berlangsung mengenai perbedaan data pemotongan, kendala billing, hingga pelaporan SPT berjalan. DJP menegaskan bahwa seluruh ASN harus beralih sepenuhnya ke Coretax sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Di akhir kegiatan, panitia mengingatkan bahwa aktivasi akun merupakan kewajiban yang perlu segera diselesaikan agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar. KPU RI juga mendorong koordinasi antara KPU daerah dan Kantor Wilayah DJP untuk penyuluhan lanjutan sesuai kebutuhan teknis tiap wilayah. Kegiatan ditutup dengan apresiasi kepada Tim DJP atas pendampingan teknis yang komprehensif serta harapan agar ASN KPU dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru secara optimal.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Multiplier Effect Komunitas Sebagai Strategi Sosialisasi

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #9 dengan tema “Kolaborasi dengan Komunitas: Sinergi dengan Komunitas Seni, Olahraga hingga Hobi”, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (10/12). Agenda ini menghadirkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai peserta. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa hampir setiap pemilih tergabung dalam satu atau lebih komunitas, baik formal maupun nonformal. Kata Hedi, “Komunitas ini memiliki multiplier effect yang besar dan bisa menjadi kanal sosialisasi yang efektif jika dikelola dengan pendekatan dialogis, bukan hanya melalui kegiatan formal”. Ia juga menyinggung praktik baik dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikenal memiliki tingkat partisipasi pemilih tinggi. Sebagai keynote speaker, Sri Surani, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi DIY, memaparkan pengalaman daerahnya dalam memaksimalkan peran komunitas melalui konsep Tutor Demokrasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada bukan semata hasil kerja KPU, tetapi buah dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk komunitas seni, budaya, dan kelompok marjinal. Ia menekankan pentingnya tidak membeda-bedakan komunitas dan memastikan seluruh segmen masyarakat mendapatkan informasi pemilu secara merata. Sesi materi dipandu oleh Denden Deni Hendri, Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Kota Banjar. Pemaparan pertama disampaikan oleh Afif Fauzi (KPU Kota Bekasi) yang menjelaskan dasar hukum partisipasi masyarakat, efektivitas pendekatan komunitas, serta data empiris yang menunjukkan bahwa pemilih muda lebih responsif terhadap sosialisasi kreatif seperti fun run, gowes demokrasi, festival seni, dan e-sport tournament. Afif menegaskan bahwa pemimpin opini dalam komunitas memiliki pengaruh kuat dalam membentuk preferensi politik generasi muda. Materi kedua disampaikan oleh Aof Ahmad Musyafa (KPU Kabupaten Kuningan). Ia menjelaskan strategi berbasis budaya lokal, seperti Kirab Pemilu, stand up comedy demokrasi, sinematografi, hingga touring demokrasi bersama komunitas motor untuk menjangkau wilayah pelosok. KPU Kuningan juga memaksimalkan relawan demokrasi dan jaringan kampus-sekolah untuk mendorong pemilih menjadi subjek yang sadar, kritis, dan aktif. Dalam sesi diskusi, peserta membahas isu netralitas komunitas, strategi sosialisasi pada kelompok marjinal, serta cara menjaga hubungan dengan komunitas di tengah keterbatasan anggaran. Solusi yang disepakati mencakup pendekatan humanis, menjaga hubungan jangka panjang, dan optimalisasi anggaran non-pemilu untuk kegiatan kreatif yang melibatkan komunitas. Melalui kegiatan Parmas Insight #9 ini, KPU Purwakarta memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih melalui pendekatan komunitas. Kolaborasi semacam ini dinilai penting untuk membangun ruang demokrasi yang inklusif, kreatif, dan berkelanjutan bagi seluruh kelompok masyarakat.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Semakin Paham Tata Kelola Keuangan dan Arsip, Wujudkan Lembaga Akuntabel

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge mengenai tata kelola keuangan APBN dan tata kelola arsip pada Selasa (9/12) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan anggaran dan dokumen perkantoran yang akuntabel serta sesuai ketentuan. Agenda dibuka dengan paparan terkait peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit kerja yang menerima pelimpahan kewenangan dari Bendahara Umum Negara dalam menyalurkan dan mengelola dana APBN. Melalui pemaparan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai mekanisme pencairan anggaran, fungsi kontrol KPPN, serta pentingnya memastikan setiap proses berjalan tertib administrasi. Kegiatan juga mengupas mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP) serta tata kelola pembukuan bendahara yang terdiri dari BKU, Buku Pembantu Pengeluaran, Buku Pembantu Bank, BPKT, Buku Pembantu LS, dan Buku Pembantu Pajak. Penjelasan ini menekankan bahwa seluruh dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam membentuk akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan yang valid dan transparan. Materi kemudian dilanjutkan dengan bahasan mengenai Pengendalian Intern atas Penyelenggaraan Keuangan (PIPK) sebagai bagian dari penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan satuan kerja. Penguatan PIPK dilakukan melalui survei digital dan koordinasi lintas divisi untuk memastikan efektivitas pengawasan. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai rencana implementasi Cash Management System (CMS) yang ditargetkan dapat digunakan pada tahun 2026. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi pencatatan, efisiensi proses pembayaran, dan ketepatan pelaporan transaksi keuangan. Pada sesi penutup, Sekretaris memberikan penjelasan mengenai pengembangan aplikasi arsip yang sedang memasuki tahap peluncuran. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pegawai mengelola, menyimpan, dan mencari dokumen dengan lebih cepat dan tertib sehingga mendukung efektivitas layanan administrasi. Kegiatan Sharing Knowledge ini memantapkan upaya Sekretariat KPU Purwakarta dalam meningkatkan profesionalitas aparatur, memperkuat sistem pengelolaan APBN, serta memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar.    Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Jika Pilkada Hari ini, Pemilih di Purwakarta Capai 770.338 orang

PURWAKARTA — Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta dilaksanakan hari ini, pemilih di kabupaten tersebut mencapai 770.338 orang. Hal itu diketahui saat digelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, di Jl Veteran Gg Flamboyan III No 60, Senin (8/12). "Betul, ada penambahan pemilih 31.370 dibanding saat Pilkada 2024 lalu," kata Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana melalui Kadiv SDM dan Sosialisasi, Oyang Este Binos. Menurutnya, saat Pilkada November 2024 lalu, jumlah DPT di Purwakarta sebanyak 738.968. Angka itu pula yang dijadikan patokan seluruh kebutuhan Pilkada saat itu. Baik menyangkut jumlah TPS, jumlah petugas penyelenggara yang direkrut hingga jumlah pencetakan logistik surat suara. "Setiap tahun, kecenderungannya angka (pemilih)nya terus meningkat," ujar Binos. Diceritakannya, KPU Purwakarta mengacu kepada PKPU No 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara realtime meski tidak dalam tahapan pemilu. Lalu, setiap tiga bulan data tersebut ditetapkan menjadi DPB melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang para pihak terkait, termasuk parpol, Bawaslu, Disdukcatpil, Polres, Kodim 0619 dan lainnya. "Pada triwulan keempat tahun 2025, jumlah pemilih di Purwakarta sebanyak 770.338 orang terdiri 387.593 laki-laki dan 382.795 perempuan. Tersebar di 17 kecamatan 192 desa/kelurahan. Peningkatan angka terbanyak dari unsur pemilih pemula yang beranjak usia 17 tahun," urai Binos.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: O.Binos  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Fokuskan PDPB Triwulan IV dan Penyelesaian Agenda Akhir Tahun

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Apel Rutin pada Senin (8/12) di halaman kantor KPU Purwakarta. Kegiatan apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat yang terdiri dari pejabat struktural, pelaksana PNS, serta pegawai PPPK. Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal menjelang penyelesaian berbagai agenda kelembagaan pada akhir tahun 2025. Dalam amanatnya, Rahadian menegaskan bahwa fokus utama pada hari ini adalah persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Ia meminta seluruh tim yang terlibat memastikan kelengkapan bahan, kerapihan penyajian data, validitas hasil pemutakhiran, serta koordinasi teknis agar pleno dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Rahadian menekankan bahwa seluruh subbagian wajib menyelesaikan rangkaian pekerjaan akhir tahun yang menjadi kewajiban administratif organisasi. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kartu kendali harus menjadi prioritas agar pengawasan internal berjalan optimal. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya finalisasi dokumen Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan bagian dari evaluasi reformasi birokrasi KPU Purwakarta. Seluruh kegiatan tahunan pada masing-masing subbagian juga diminta segera dirampungkan, termasuk penyusunan laporan aktivitas dan pertanggungjawaban program yang telah berlangsung sepanjang tahun 2025. Rahadian menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban tersebut tidak hanya memenuhi tuntutan administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen KPU Purwakarta dalam menjaga tata kelola lembaga yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.  Apel ini menegaskan pentingnya disiplin kerja dan sinergi antar subbagian untuk memastikan setiap agenda kelembagaan dapat dituntaskan dengan tepat waktu. Melalui koordinasi yang kuat dan komitmen bersama, KPU Purwakarta siap menutup tahun anggaran 2025 dengan baik sekaligus menyiapkan fondasi yang solid untuk memasuki tahun 2026.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi