Berita Terkini

ANTISIPASI KEBAKARAN, KPU PURWAKARTA GELAR SIMULASI PENANGANAN KEBAKARAN BERSAMA DISKAR PB PURWAKARTA

Purwakarta, kab-purwakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Keselamatan Kebakaran bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB)Kabupaten Purwakarta di Gedung KPU Purwakarta, Jum'at (27/10/2023). Kegiatan turut dihadiri Sekretaris KPU Purwakarta Rahadian Wiguna, seluruh Kasubbag dan seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta. Turut datang Yuddy Herdiana Kepala Diskar PB Kabupaten Purwakarta dan Hadi Firmansyah Kepala Seksi Pencegahan untuk memberikan materi pendidikan dan pelatihan pemadaman kebakaran. "Adanya sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta bagaimana mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih sudah memasuki tahapan logistik," ujar Rahadian Wiguna. Sementara itu pada sesi materi, Hadi menekankan beberapa poin penting yang harus dipahami oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Purwakarta saat menghadapi situasi kebakaran, mulai dari teori dasar api, evakuasi diri, hingga memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan alat tradisional.  Materi yang disampaikan semakin lengkap dengan praktek Simulasi Penanganan Awal Kebakaran. Pada momen ini instruktur memberi pengarahan terkait petunjuk penggunaan APAR dan alat tradisional untuk memadamkan api. Beberapa pegawai ikut mensimulasikan penanganan pemadaman api menggunakan kedua alat tersebut. (humas kpu purwakarta PPdrio/foto: redi/ed diR)

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

  KPU Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Senin (16/10) di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat Jl. Garut No. 11 Kota Bandung. Hadir mewakili KPU Kabupaten Purwakarta yaitu  Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rima Nurmalina dan Staf Sub Bagian Hukum Hukum dan Sumber Daya Manusia, Ahmad Sanusi, sebagai perwakilan operator JDIH. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan dan pengembangan JDIH di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifa. Kemudian pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syaifuddin Rahadhian, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang dipandu oleh Moderator yaitu Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yunike Puspita. Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu Tenaga Ahli Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Zaid beserta jajaran dari Biro Hukum KPU RI. Untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan JDIH, Zaid menjelaskan tentang Jenis Produk Hukum,  Organisasi JDIH, Standar Pengelolaan JDIH dan Pengelolaan Media Sosial JDIH, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH serta pemberian penghargaan JDIH. Adanya pengelolaan yang berkualitas dan pengembangan JDIH secara simultan diharapkan dapat memberi manfaat lebih banyak bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait kepemiluan.

AKHIR MASA JABATAN KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN PURWAKARTA PERIODE 2018-2023

  Purwakarta,- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (KPU Purwakarta) Periode tahun 2018-2023 baru saja memasuki akhir masa jabatan per-tanggal 7 Oktober 2023. Akhir masa jabatan ini berdasarkan awal mula tanggal pelantikan serta pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1311/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 1855/SDM1/02-SY/05/XI/2018. Komisioner yang berakhir masa jabatannya antara lain: Ahmad Ikhsan Fathurrahman, Dian Hadiana, Ramlan Maulana, Salman, dan Iip Saripudin. Seluruhnya dilantik pada tanggal 7 Oktober 2018. "Insyaallah kami akan terus berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024, meskipun kami telah purna tugas sebagai Komisioner KPU Purwakarta" tutur Ikhsan dalam pertemuan internal Sekretariat KPU Purwakarta, Purwakarta (6/10/2023). Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersfat hierarkis yang artinya, apabila terjadi kekosongan anggota di KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi berwenang untuk mengambil alih sementara sampai anggota baru dilantik. Saat ini KPU Purwakarta, tengah melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 yaitu penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Purwakarta yang setelahnya akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

PINDAH MEMILIH

PELAYANAN PINDAH MEMILIH Cek nama Anda seudah terdaftar di DPT ?? Klik link ini http|://cekdptonline.kpu.go.id Membawa identitas diri KTP-el atau Kartu Keluarga dan berkas Persyaratan Pindah Memilih (Dokumen Bukti Pendukung) Mengajukan Surat Pindah Memilih di kantor Sekretariat PPS /PPK/ KPU Petugas PPS/ PPK/ KPU akan menerbitkan Surat Pindah Memilih Nama anda akan dihapus dari TPS asal dan selanjutnya akan didaftarkan di TPS Tujuan PERSYARATAN PINDAH MEMILIH Penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial panti rehabilitas, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Menjalani rehabilitas narkoba, dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga Rehabilitas Narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan Cap Basah. Bekerja Diluar Domisili, dokumen bukti pendukung : Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru. Menjalankan Tugas Belajar dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Belajar dari Kampus/Lembaga lain ditandatangani dan diCap Basah. Pindah Domisili dokumen bukti pendukung : Fotocopy KTP-el dan/atau KK Terbaru Bertugas di Tempat Lain dokumen bukti pendukung : Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau \\\\\\\\\\\\\\perusahaan dan Cap Basah. Menjalani Rawat Inap Mendampingi pasien Rawat Inap dokumen bukti pendukung : Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit dan Surat Pernyataan Pendamping Rawat Inap. Tertimpa Bencana dokumen bukti pendukung : Surat dari BNPB Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan di Media Masa. Menjadi Tahanan Rutan/LAPAS/menjadi Terpidana dokumen bukti pendukung : Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atah Kepala Rutan

Pendaftaran Resmi Ditutup 18 Parpol Sudah Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Purwakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Total 18 (delapan belas) partai politik telah datang ke KPU Kabupaten Purwakarta dengan membawa persyaratan secara fisik dan melalui SILON,dengan jumlah bakal calon per Parpol, diantaranya: 1. PKB : 50 bacaleg, 2. Gerindra : 50 bacaleg, 3. PDIP : 50 bacaleg, 4. Golkar : 50 bacaleg, 5. Nasdem : 50 bacaleg, 6. Buruh : 46 bacaleg, 7. Gelora : 50 bacaleg, 8. PKS : 50 bacaleg, 9. PKN : 50 bacaleg, 10. Hanura : 50 bacaleg, 11. Garuda : 50 bacaleg, 12 PAN : 50 bacaleg, 13. PBB : 50 bacaleg, 14. Demokrat : 50 bacaleg, 15. PSI : 25 bacaleg, 16. Perindo : 50 bacaleg, 17. PPP : 50 bacaleg, 18. Ummat : 21 bacaleg. Merujuk pada ketentuan Pasal 42 Peraturan  KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi  Bakal Calon yang status pengajuannya diterima melalui bantuan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). “verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, sebelum dilanjutkan dengan masa perbaikan oleh Partai  Politik yang bersangkutan”, ujar Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta. Oleh karena telah ditutupnya tahapan pengajuan bakal calon selama 2 (dua) minggu ini, maka secara resmi KPU Kabupaten Purwakarta telah menerima pengajuan oleh 18 (delapan belas) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah seluruhnya 842 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

KPU Kabupaten Purwakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Purwakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu, 5 April 2023, bertempat di Hotel Harper Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu satuan kerja di Provinsi Jawa Barat dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar komitmen oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Pencanangan ini juga ditandai dengan penandatanganan Ikrar Komitmen Bersama, Pakta Integritas, serta Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan.       Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Purwakarta yang diwakili oleh Plt. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, serta sejumlah instansi mitra lainnya. Turut diundang pula partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Purwakarta, Forkopimda Kabupaten Purwakarta, dan perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.          Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam membangun integritas kelembagaan, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan KPU Kabupaten Purwakarta.