Berita Terkini

Tuntaskan Laporan Akhir Tahun, KPU Purwakarta Ikuti MH Seri #14 KPU Jawa Barat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri #14 yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (19/12) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan dan pengingat kewajiban penyusunan laporan akhir tahun bidang hukum Tahun 2025 bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. MH Seri #14 difokuskan pada pembahasan tiga laporan strategis yang menjadi perhatian utama menjelang akhir tahun, yakni Laporan Tahunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II Tahun 2025, serta Laporan Penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI). Ketiga laporan tersebut merupakan instrumen penting dalam menilai kinerja, tata kelola, dan komitmen integritas satuan kerja KPU. Memandu kegiatan, Kepala Subbagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, menegaskan bahwa laporan tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai refleksi kinerja nyata dan bahan evaluasi tahunan yang menggambarkan pelaksanaan program, inovasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial. Evaluasi nasional JDIH sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas laporan, kesesuaian format, dan kekuatan substansi masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki bersama. Terkait laporan SPIP, dijelaskan bahwa selain kartu kendali bulanan, satuan kerja wajib menyusun laporan semesteran Semester II Tahun 2025 yang harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat tambahan kewajiban pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan SPIP beserta bukti dukung yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba, menyampaikan dalam konteks Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), ditekankan pentingnya percepatan penyusunan laporan penilaian ZI, pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE), serta penyusunan video pembangunan ZI sebagai bukti komitmen reformasi birokrasi. Seluruh dokumen tersebut dijadwalkan paling lambat disampaikan pada 30 Desember 2025. Kegiatan MH Seri #14 ini sekaligus menjadi momentum evaluasi akhir tahun bagi seluruh satuan kerja KPU di Jawa Barat untuk memastikan laporan disusun secara representatif, akuntabel, dan tepat waktu. KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan memperkuat koordinasi lintas bagian serta meningkatkan kualitas laporan sebagai wujud tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Pejabat Sekretariat KPU Purwakarta ikuti Profiling ASN

  BANDUNG — Dalam upaya penguatan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Struktural pada Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Pelaksanaan Program Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025 pada Kamis (18/12) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung. Profiling ASN merupakan program pemetaan potensi dan kompetensi ASN untuk mendukung manajemen talenta ASN berbasis meritrokrasi. Dalam kegiatan ini, peserta harus mengikuti ujian melalui metode Computer Assisted Test (CAT) dengan mengisi 773 soal dalam waktu maksimal 4 jam. Soal-soal yang diujikan berupa kemampuan potensi, manajemen dan sosial kultural, literasi digital serta preferensi karier. Data hasil profiling ASN akan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan ASN berbasis sistem merit. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari KPU Purwakarta, turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, bersama para Kepala Subbagian, yaitu Gitasari Siswinarti (Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi), Atik Musrifa (Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum), Ade Kurniawan (Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik), serta Rima Nurmalina (Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM). Keikutsertaan jajaran struktural Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta mencerminkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional. ASN di lingkungan KPU tidak hanya dituntut cakap secara administratif, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan tanggung jawab publik. Melalui Program ProASN ini, diharapkan seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta semakin siap menghadapi tantangan tugas ke depan, sekaligus memperkuat budaya kerja yang selaras dengan nilai-nilai KPU sebagai lembaga penyelenggara demokrasi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: A.Sanusi  

KPU Purwakarta Pastikan Data Partai Politik dalam SIPOL Mutakhir

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025, Kamis (18/12), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan KPU RI dalam rangka menjaga akurasi, keterkinian, serta akuntabilitas data partai politik di masa di luar tahapan pemilu. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik menjadi langkah strategis untuk mengamankan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik sejak dini. Hal ini penting mengingat potensi bertambahnya jumlah partai politik pada pemilu mendatang. Ia menjelaskan bahwa objek pemutakhiran data SIPOL meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta alamat kantor perwakilan, dengan prinsip berkelanjutan, akurat, akuntabel, dan transparan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, menambahkan bahwa pemutakhiran data partai politik beririsan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia mendorong partai politik untuk segera memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan di SIPOL agar dapat disinkronkan dengan hasil kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang telah dilakukan KPU. Dari sisi pengawasan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini penting untuk mengurangi beban kerja verifikasi pada tahapan pemilu mendatang. Ia juga mengingatkan agar hasil kegiatan dilaporkan kepada Bawaslu dan Badan Kesbangpol sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data SIPOL guna menghindari kendala teknis, seperti lonjakan trafik atau gangguan sistem. KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen terus memberikan layanan konsultasi teknis dan koordinasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Parmas Insight Chapter #10: Budaya Lokal Jadi Jembatan Pendidikan Pemilih di Jawa Barat

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #10 yang mengangkat tema “Budaya Lokal sebagai Medium Pendidikan Pemilih: Memadukan Tradisi dan Demokrasi”, Rabu (17/12). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa pendekatan budaya bukanlah hal baru dalam pendidikan pemilih, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi. Menurutnya, otoritas kultural di tingkat desa dan komunitas adat sering kali lebih didengar masyarakat dibandingkan pendekatan formal, sehingga pendidikan pemilih perlu dikemas secara kontekstual tanpa menghilangkan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu. Sebagai keynote speaker, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, Ruliadi, S.E., M.Si., menyoroti besarnya tantangan demokrasi di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa capaian partisipasi Pilkada 2024 di Jawa Barat masih berada di bawah target, sehingga pendidikan pemilih harus bergeser dari sekadar sosialisasi teknis menuju internalisasi nilai demokrasi melalui pendekatan budaya lokal yang adaptif. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Dananjaya dari Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Narasumber pertama, Said Attanjani, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, memaparkan pengalaman KPU Ciamis dalam memanfaatkan tradisi lokal sebagai media sosialisasi kepemiluan, khususnya untuk menjangkau wilayah perbatasan dan daerah dengan tingkat partisipasi rendah. Ia menekankan bahwa tradisi memiliki nilai historis dan identitas kolektif yang strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sementara itu, Rudini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa kesenjangan antara demokrasi formal dan realitas sosial menjadi tantangan utama pendidikan pemilih. Melalui pemanfaatan budaya lokal seperti seren taun, dogdog lojor, dan wayang golek, nilai-nilai demokrasi dapat disampaikan secara lebih membumi dan mudah diterima masyarakat lintas generasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Purwakarta memperoleh penguatan perspektif bahwa pendidikan pemilih yang berkelanjutan memerlukan inovasi pendekatan, dengan menjadikan budaya lokal sebagai medium strategis untuk menanamkan nilai demokrasi, partisipasi, dan tanggung jawab kolektif di tengah masyarakat.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Perdalam Prosedur PAW DPRD melalui Bimbingan Teknis

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Bimbingan Teknis Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat di Kantor KPU Kabupaten Bandung pada Selasa (16/12). Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Rifan Dani Ramadhan, beserta Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Atik Musrifa. Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa PAW merupakan salah satu kewenangan strategis KPU yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU di daerah dituntut untuk selalu siap dan memahami regulasi terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. “Walaupun tidak semua ketentuan diubah, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat penguatan dan pengaturan baru yang harus dipahami secara utuh agar pelaksanaan PAW berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegasnya. Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif terkait dasar hukum PAW, mulai dari undang-undang kepemiluan, pemerintahan daerah, partai politik, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Selain itu, dibahas pula ketentuan umum PAW, mekanisme penanganan apabila terdapat upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan, serta pengaturan teknis mengenai penentuan calon PAW. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah penegasan prinsip keterwakilan perempuan melalui affirmative action, terutama dalam kondisi perolehan suara yang sama atau ketika calon PAW tidak memiliki suara. Selain itu, disampaikan pula ketentuan terkait penggunaan data agregat kependudukan, kewajiban penyampaian LHKPN, mekanisme klarifikasi calon PAW, hingga penanganan kepengurusan ganda partai politik. Melalui bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan semakin siap melaksanakan proses PAW secara profesional, cermat, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KPU dalam menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, serta legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Sekretariat KPU Purwakarta Matangkan Evaluasi Kinerja 2025 dan Perencanaan 2026

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat internal membahas pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penyusunan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) Tahun 2025, serta perencanaan kinerja dan anggaran Tahun 2026. Rapat dilaksanakan pada Senin (15/12) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penyusunan rencana kerja Tahun 2026 harus disesuaikan dengan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang Tahun 2025. Evaluasi tersebut menjadi dasar penting untuk menyusun perencanaan yang lebih terukur, efektif, dan akuntabel pada tahun berikutnya. Rahadian juga menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2025 perlu disusun sebuah dokumen pertanggungjawaban lembaga yang memuat perjalanan pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut harus mencantumkan output atau capaian kegiatan, disertai evaluasi atas aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki. Untuk itu, diperlukan penetapan indikator evaluasi yang jelas, antara lain mencakup perencanaan anggaran, ketepatan waktu pelaksanaan, ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia, substansi kegiatan, serta faktor eksternal yang memengaruhi pelaksanaan program. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan rencana aksi perbaikan di tahun berikutnya.   Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah strategis yang harus dilakukan adalah menetapkan Rencana Strategis (Renstra), yang kemudian diuraikan ke dalam Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), hingga Rencana Hasil Kerja. Keseluruhan dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi. Agenda rapat meliputi tiga pembahasan utama, yaitu penyusunan LHE SAKIP Tahun 2025, perencanaan kinerja Tahun 2026, serta persiapan pengisian SKP Tahun 2025. Pembahasan teknis penyusunan LHE SAKIP dipandu oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Gitasari Siswinarti. Dalam sesi tersebut, Operator e-LAPKIN menyampaikan sejumlah catatan evaluasi LHE SAKIP Tahun 2024, khususnya pada aspek Renstra dan IKU yang belum sepenuhnya memenuhi indikator SMART+C, yakni Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time-bounded, dan Continuously-improved.  Melalui rapat ini, Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kinerja dan perencanaan anggaran yang berbasis evaluasi, guna mewujudkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi