Berita Terkini

Tak Ada Suara yang Tertinggal: KPU Purwakarta Dorong Demokrasi Inklusif di Parmas Insight

PURWAKARTA — Komitmen menghadirkan demokrasi yang inklusif kembali ditegaskan dalam kegiatan Parmas Insight Chapter #11 bertajuk “Disabilitas dan Aksesibilitas Pilkada: Sosialisasi Inklusif bagi Pemilih Rentan”, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/1). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan dibuka oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pengantarnya, Hedi menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas telah dijamin secara regulatif, namun tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan. Menurutnya, hambatan fisik, informasi, hingga stigma sosial masih menjadi tanggung jawab bersama bersama agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak konstitusionalnya. Perspektif nasional dan global disampaikan oleh Harmain, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai keynote speaker. Ia menekankan bahwa demokrasi berdaulat hanya dapat terwujud apabila bersifat inklusif, sejalan dengan prinsip no one left behind dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesi pemaparan materi dipandu oleh Wiky Heryatno, Kepala Subbagian Parhumas dan SDM KPU Kabupaten Indramayu. Narasumber pertama, Hasan Basri (KPU Kota Cirebon), mengulas konsep dan tantangan sosialisasi inklusif bagi pemilih rentan, mulai dari keterbatasan akses informasi ramah disabilitas hingga rendahnya literasi politik dan digital. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia, komunitas, serta peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Sementara itu, Fajar Septian (KPU Kabupaten Sumedang) memaparkan isu aksesibilitas Pilkada bagi penyandang disabilitas. Ia menyoroti masih belum optimalnya sarana pendukung di TPS, seperti jalur akses dan alat bantu, serta memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan melalui dialog langsung, kolaborasi komunitas, hingga pendekatan budaya dan media. Melalui diskusi interaktif, peserta juga menekankan pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas secara akurat dan pelibatan pendamping dalam setiap kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki akses yang setara dalam proses demokrasi.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Menjaga Akuntabilitas, KPU Purwakarta Tetapkan Kartu Kendali SPIP Periode Desember 2025

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Rutin pada Rabu (7/1) di Aula Kantor KPU Kabupaten Purwakarta sebagai langkah awal penguatan tata kelola organisasi dan pengawasan internal di awal tahun 2026. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial KPU Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta menyepakati penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025 yang dinyatakan telah lengkap. Kartu kendali tersebut selanjutnya akan ditandatangani dan dilaporkan kepada Inspektorat KPU RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan fungsi pengawasan internal lembaga. Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Catatan atas Laporan BMN (CAL BMN) akan diproses melalui rekonsiliasi dan revisi, yang saat ini terus dikoordinasikan untuk memastikan kesesuaian data dengan hasil rekonsiliasi. KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dari sisi pengelolaan anggaran, KPU Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 secara umum telah berjalan optimal. Memasuki Tahun Anggaran 2026, KPU Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan langkah-langkah administratif lanjutan serta memperkuat koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna memastikan kelancaran pengelolaan anggaran dan dukungan pembiayaan kegiatan pada tahun berjalan. Rapat pleno juga menyoroti penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih berjalan. KPU Kabupaten Purwakarta telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak terkait serta memastikan bahwa perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara rutin dan berkelanjutan kepada Inspektorat KPU RI. Sebagai tindak lanjut ke depan, KPU Kabupaten Purwakarta menjadwalkan rapat pleno lanjutan pada minggu keempat Januari 2026 untuk membahas penetapan rencana aksi kegiatan tahun 2026, baik yang berbasis anggaran maupun non-anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kinerja lembaga berjalan terencana, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Sekretariat KPU Purwakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Sebagai Langkah Strategis 2026

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Sekretariat Tindak Lanjut Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (6/1) di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Rapat ini menjadi langkah strategis awal tahun dalam menyelaraskan perencanaan kinerja dan anggaran pasca ditetapkannya Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menekankan dua fokus utama pasca penetapan Renstra, yakni penyelesaian laporan akhir tahun 2025 serta perencanaan kegiatan tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Renstra harus dipahami secara komprehensif, mulai dari pemetaan kegiatan strategis, penentuan indikator kinerja, hingga penguraian kegiatan yang tercantum maupun tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan tetap berlandaskan regulasi, tugas dan fungsi, serta basis anggaran. Lebih lanjut, Rahadian menegaskan bahwa Renstra menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), hingga Rencana Hasil Kinerja Individu dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja tahun 2025 juga diminta disusun berbasis data dan fakta, dengan mengacu pada histori pelaksanaan kegiatan serta format laporan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan per subbagian, Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) memaparkan kebutuhan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), laporan survei, data pemilih, perencanaan dan evaluasi SOP, hingga LKE SAKIP. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyoroti laporan SPIP, pembangunan Zona Integritas, JDIH, serta rencana diseminasi regulasi, termasuk PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW dan penguatan sosialisasi SP4N-LAPOR!. Sementara itu, Subbagian Partisipasi, Humas, dan SDM menekankan keberlanjutan pendidikan pemilih, pelayanan SDM, PPID, serta penguatan publikasi dan media pelayanan publik. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) memaparkan perencanaan keuangan, pengelolaan logistik, hingga penerapan mekanisme pembayaran non-tunai, serta penginputan rencana anggaran ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Rapat juga membahas penguatan tata kelola teknologi informasi, termasuk inventarisasi email lembaga, aplikasi berbayar, penyimpanan cloud, serta dasar hukum penyelenggaraan sistem teknologi informasi. Sejumlah tindak lanjut disepakati, antara lain penyusunan rencana kegiatan berbasis anggaran, telaah kebutuhan produk hukum dan teknologi informasi, serta penyusunan timeline kinerja oleh masing-masing subbagian. Sebagai penutup, kegiatan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Terbaik Tahun 2025 kategori PNS dan PPPK, berdasarkan indikator disiplin, kinerja, kerja sama, inovasi, hingga pelayanan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi dalam meningkatkan kinerja kelembagaan ke depan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Awali 2026 dengan Langkah Tegas: Sekretariat KPU Purwakarta Perkuat Fondasi Kinerja

PURWAKARTA — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengawali tahun 2026 dengan semangat kerja dan komitmen penguatan kinerja melalui apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (5/1) di halaman Kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, meliputi para kepala subbagian, pelaksana, serta pegawai fungsional. Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk menyatukan langkah, menyegarkan kembali semangat kerja, serta menegaskan arah kebijakan dan prioritas kinerja pada tahun berjalan. Dalam amanatnya, Rahadian Wiguna menekankan pentingnya tanggung jawab kinerja tahun 2025 yang harus dituntaskan secara akuntabel oleh setiap pegawai, salah satunya melalui pengisian dan kelengkapan bukti dukung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ia mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi kinerja bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari pertanggungjawaban individu dan kelembagaan. Lebih lanjut, Rahadian menyampaikan bahwa tahun 2026 harus diawali dengan penyelarasan Perjanjian Kinerja yang sejalan dengan arah kebijakan KPU Provinsi Jawa Barat, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi awal tahun yang dilaksanakan pada Jumat (2/1). Penyelarasan tersebut akan diturunkan secara berjenjang melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT), Matriks Peran Hasil, hingga menjadi target kinerja individual dalam SKP masing-masing pegawai. Selain aspek perencanaan kinerja, penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian penting. Rahadian menginstruksikan agar seluruh jajaran mengawal pelaksanaan rapat pleno pembahasan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode Desember 2025, sekaligus pembahasan draf laporan pelaksanaan SPIP Semester II Tahun 2025. Hal ini dinilai penting sebagai upaya menjaga tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menutup amanatnya, Rahadian mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus, memperbarui semangat kerja di awal tahun, serta segera menyelesaikan seluruh laporan tahun 2025. Ia juga mendorong agar target dan capaian tahun 2026 dirumuskan secara terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai landasan kuat dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Purwakarta.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Dukung KPU Jabar Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Mengawali 2026

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Koordinasi Perdana Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat beserta jajaran sekretariat. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, yang sekaligus melakukan pengecekan kehadiran pimpinan KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk penguatan disiplin kerja di awal tahun. Dalam arahannya, Ahmad menegaskan bahwa tanggal 5 Januari 2026 merupakan hari kerja aktif, sehingga seluruh jajaran KPU diharapkan telah kembali menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara penuh. Langkah pengecekan kehadiran ini disebut sebagai bagian dari penerapan tata tertib organisasi dan upaya menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu. Ahmad menekankan bahwa kedisiplinan pimpinan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana. Ia menyampaikan bahwa kehadiran anggota KPU Purwakarta dilaksanakan dengan sistem piket bergantian sesuai pengaturan internal satuan kerja. Selain itu, Dian juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten Purwakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Januari 2026. Rapat Koordinasi Perdana ini menjadi penanda dimulainya ritme kerja KPU di tahun 2026, dengan penekanan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan agenda kelembagaan dan pelayanan kepemiluan sepanjang tahun.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

KPU Purwakarta Ikuti Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berbasis Renstra KPU 2025-2029

PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin (5/1). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan perencanaan kinerja kelembagaan. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Setjen KPU RI, M. Krisdiono, yang menyampaikan arahan terkait implementasi Renstra KPU terbaru sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa Renstra terbaru bersifat lebih dinamis dan adaptif, sehingga memungkinkan penyesuaian kebijakan tanpa harus mengubah keseluruhan dokumen strategis. Disampaikan pula bahwa Renstra lembaga hanya disusun di tingkat KPU RI, sementara satuan kerja di daerah tidak diwajibkan menyusun Renstra tersendiri, namun tetap diberi ruang untuk menetapkan target yang lebih tinggi dari target nasional. Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelarasan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan 2026 dengan Renstra terbaru. Ia menyarankan agar Perjanjian Kinerja disusun hingga level staf Eselon IV guna memastikan penilaian kinerja yang lebih menyeluruh dan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas di tingkat operasional. KPU RI juga berkomitmen menyiapkan format Perjanjian Kinerja agar selaras dan seragam dari hulu ke hilir pada tiap satuan kerja KPU, serta mendorong penyusunan buku kinerja sebagai acuan rencana aksi yang dapat dipantau secara berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Setjen KPU RI, Andi M. Alfianto, menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Nasional KPU RI Tahun 2025–2029 akan disusun pada Maret mendatang. Oleh karena itu, satuan kerja diminta mengacu terlebih dahulu pada Renstra terbaru dalam penyusunan Perjanjian Kinerja. Perubahan Perjanjian Kinerja KPU RI sendiri telah ditetapkan beriringan dengan penetapan Renstra pada 31 Desember 2025. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPU RI dengan menyelaraskan perencanaan kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh target dan indikator kinerja disusun secara terukur, selaras, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi