Berita Terkini

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dan Penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden

Purwakarta — Ketua KPU Kabupaten Purwakarta menghadiri acara mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam kegiatan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 15 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Purwakarta. Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, turut disimak secara serentak oleh seluruh jajaran pemerintahan dan lembaga negara, termasuk KPU Kabupaten Purwakarta, yang dihadiri langsung oleh Dian Hadiana selaku Ketua KPU Kabupaten Purwakarta. Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya demokrasi Indonesia yang berakar pada budaya bangsa. Demokrasi tersebut bukan hanya sekadar prosedur, melainkan mencerminkan nilai kekeluargaan, gotong royong, saling mengisi, mendukung, serta budaya menahan diri. Presiden juga menekankan filosofi Jawa, “iso rumongso, dudu rumongso iso” sebagai pedoman dalam bernegara, yakni mengedepankan rasa empati dan kesadaran diri dalam bermasyarakat. Kehadiran Ketua KPU Kabupaten Purwakarta dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus memperkuat nilai-nilai demokrasi, kebangsaan, dan pengabdian kepada negara, sejalan dengan momentum kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun ini.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi  

Rapat Sekretariat KPU Purwakarta Bahas Evaluasi SAKIP dan Penyusunan SOP

Purwakarta – Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menggelar rapat dan diskusi rutin membahas evaluasi penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (11/8/2025). Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa SAKIP merupakan dokumen utama untuk mengukur akuntabilitas kinerja organisasi. Dokumen ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai instrumen kinerja lainnya, seperti Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, Zona Integritas, dan dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, SOP menjadi landasan penting agar setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Rapat dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Gitasari Siswinarti, yang memaparkan kondisi SAKIP 2024 dan rencana penyusunan SAKIP 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. Ia menekankan perlunya penyesuaian dokumen perencanaan agar selaras (sinkron) serta mempersiapkan dokumen kinerja sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025–2029 yang akan diterbitkan. Dalam sesi pembahasan SOP, disepakati bahwa masing-masing subbagian akan melakukan pembahasan internal untuk menilai substansi daftar inventarisasi SOP yang ada. Langkah ini mencakup evaluasi relevansi alur prosedur yang sudah berjalan serta identifikasi kebutuhan SOP baru sesuai perkembangan tugas dan fungsi. Dengan rapat ini, diharapkan penyusunan SAKIP dan SOP di KPU Kabupaten Purwakarta dapat lebih terarah, selaras, dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi.  

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta Gelar Apel Pagi, Senin 11 Agustus 2025

Purwakarta – Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan apel pagi pada Senin (11/8/2025) di halaman kantor KPU. Kegiatan rutin setiap awal pekan ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta selaku pembina apel dan diikuti oleh jajaran struktural, pelaksana, serta fungsional. Dalam amanatnya, pembina apel menekankan pentingnya disiplin pegawai dalam mengikuti apel mingguan sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas. Selain itu, beliau juga menyampaikan agenda persiapan rapat sekretariat untuk membahas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pembina apel juga mengingatkan seluruh pegawai untuk turut mempersiapkan kegiatan dalam rangka menyambut momen nasional tersebut. Melalui apel pagi ini, diharapkan terbangun koordinasi dan kebersamaan yang solid di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan program kerja.     Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

KPU Kabupaten Purwakarta mengikuti Workshop Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, serta diikuti oleh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang, yaitu Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Riau. Workshop ini bertujuan memfasilitasi pengisian Kertas Kerja 3.1 Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi, yang menjadi kewajiban satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai unsur-unsur SPIP, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Materi yang disampaikan narasumber mencakup tahapan persiapan, pembentukan tim asesor, penentuan objek penilaian, penyusunan rencana kegiatan, hingga teknik pengumpulan dan validasi bukti data dukung. Peserta juga dibekali panduan pengisian 43 parameter penilaian yang akan menjadi dasar penentuan grade maturitas SPIP di masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu KPU Kabupaten Purwakarta menyelesaikan pengisian kertas kerja sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.  

KPU Kabupaten Purwakarta Ikuti Bimtek Pemanfaatan Aplikasi Srikandi dan Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas

Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Srikandi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 6 Agustus 2025 Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bersama Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU RI dalam rangka mendukung penerapan tata naskah dinas yang terintegrasi secara digital. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat yang terdiri dari Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL), Fungsional Arsiparis, dan Operator Srikandi. Mewakili KPU Kabupaten Purwakarta, peserta yang hadir yaitu Kasubbag KUL, Ade Kurniawan, serta pelaksana sekretariat yang menangani urusan persuratan dan tata usaha. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Srikandi sebagai sistem pengelolaan arsip digital serta menyamakan pemahaman terkait regulasi tata naskah dinas di lingkungan KPU, sesuai dengan perubahan terbaru yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat meningkatkan kualitas administrasi perkantoran yang tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik secara digital.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi

Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Pemeriksaan Pendahuluan Pengelolaan Belanja Pilkada 2024

Purwakarta — Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menggelar rapat internal pada Senin siang (5/8) sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada KPU seluruh Indonesia, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran, serta staf pengelola keuangan. Agenda utama meliputi penyampaian kembali poin-poin penting dari surat BPK dan pembagian tugas pengumpulan dokumen pendukung sesuai kebutuhan pemeriksaan, termasuk data belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kegiatan tahapan Pilkada. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan menjelang pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan BPK RI setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai. Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan dengan memberikan data secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan.   Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo  | Foto: R.Nurrosadi