Purwakarta — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat internal membahas Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) dan pembangunan Zona Integritas (ZI), Senin (20/10), di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Rahadian Wiguna, yang menekankan pentingnya sinergi antar-subbagian dalam membangun sistem pengawasan dan integritas kelembagaan. “SPIP dan Zona Integritas merupakan instrumen untuk memastikan tata kelola yang transparan, tertib, dan akuntabel. Keduanya harus berjalan beriringan dan menjadi budaya kerja bersama,” ujarnya. Selanjutnya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Atik Musrifa, memaparkan substansi materi rapat yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP serta tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tentang langkah strategis percepatan pembangunan ZI. Atik menjelaskan bahwa pelaksanaan SPIP tidak hanya terbatas pada kartu kendali, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pengendalian dan pemantauan kegiatan di lingkungan KPU. Sementara itu, pembahasan pembangunan Zona Integritas difokuskan pada enam area perubahan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik, serta penataan manajemen SDM. Humas KPU Kabupaten Purwakarta Narasi: R.Hutomo | Foto: R.Nurrosadi